Ad

158 Narapidana Pohuwato Raih Remisi HUT RI ke-79

158 Napi di Lapas Pohuwato Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI - Hargo.co.id
158 Narapidana Pohuwato Raih Remisi HUT RI ke-79

RADARGORONTALO.COM - Sebanyak 158 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pohuwato, Gorontalo, telah menerima remisi umum dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 pada tahun 2024. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa hukuman.

Acara penyerahan remisi kemerdekaan dilaksanakan secara simbolis di lapangan upacara kantor Bupati Pohuwato pada hari Sabtu, 17 Agustus 2024. Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, secara langsung menyerahkan piagam remisi kepada perwakilan narapidana yang beruntung.

Makna dan Tujuan Pemberian Remisi

Kepala Lapas Kelas IIB Pohuwato, Irman Jaya, menyatakan bahwa rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan seharusnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk para warga binaan. Pemberian remisi ini juga menjadi penanda bahwa negara tidak melupakan mereka yang sedang menjalani masa pidana.

"Pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif," jelas Irman Jaya dalam sambutannya.

Menurut Irman Jaya, pemberian remisi bukan sekadar diberikan secara sukarela. Ini adalah bentuk penghargaan konkret atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti berbagai program pembinaan yang telah disediakan oleh Lapas. Program-program ini dirancang untuk membentuk kembali karakter dan memberikan bekal keterampilan.

Ia menambahkan, remisi menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Pemberian ini bertujuan untuk mendorong narapidana agar terus memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.

Rincian Penerima Remisi

Besaran remisi yang diterima oleh setiap narapidana bervariasi, tergantung pada lama pidana, perilaku, dan masa menjalani hukuman. Remisi ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu Remisi Umum I dan Remisi Umum II.

Remisi Umum I

Jumlah narapidana yang menerima Remisi Umum I terbagi dalam beberapa kategori pengurangan masa pidana:

  • Pengurangan 1 bulan: 48 orang
  • Pengurangan 2 bulan: 25 orang
  • Pengurangan 3 bulan: 31 orang
  • Pengurangan 4 bulan: 22 orang
  • Pengurangan 5 bulan: 20 orang
  • Pengurangan 6 bulan: 7 orang

Remisi Umum II

Makna dan Tujuan Pemberian Remisi

Untuk Remisi Umum II, yang berarti narapidana tersebut dinyatakan langsung bebas, rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Pengurangan 1 bulan: 2 orang
  • Pengurangan 2 bulan: 1 orang
  • Pengurangan 3 bulan: 1 orang
  • Pengurangan 6 bulan: 1 orang

Secara keseluruhan, total narapidana yang mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Lapas Pohuwato adalah 158 orang. Angka ini mencakup penerima remisi yang masih menjalani sisa pidana dan mereka yang langsung bebas.

Harapan dan Pesan untuk Narapidana

Irman Jaya menyampaikan pesan penting kepada seluruh narapidana yang menerima remisi. Ia berharap momentum ini dapat dijadikan sebagai penyemangat untuk terus berperilaku baik dan taat hukum di masa mendatang.

"Saya berpesan kepada seluruh warga binaan Lapas Pohuwato yang mendapatkan remisi pada hari ini, untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik," ujarnya.

Bagi narapidana yang dinyatakan langsung bebas, Irman Jaya mengucapkan selamat atas kebebasannya. Ia mendorong mereka untuk kembali merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan masyarakat dengan baik.

"Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berkontribusi aktif dalam masyarakat," tutupnya, menekankan pentingnya integrasi sosial pasca-pembebasan.

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Harapannya, narapidana yang kembali ke masyarakat dapat menjadi warga negara yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya.

Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan kesempatan bagi narapidana yang menunjukkan itikad baik dan memenuhi kriteria untuk mendapatkan keringanan hukuman. Hal ini sejalan dengan tujuan utama pemasyarakatan, yaitu membentuk pribadi yang bertanggung jawab dan bermanfaat bagi masyarakat.

Perayaan HUT Kemerdekaan RI menjadi momen yang tepat untuk memberikan apresiasi semacam ini. Ini sekaligus mengingatkan pentingnya kemerdekaan dan hak asasi manusia bagi semua warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman.

Keberhasilan program pembinaan di Lapas Pohuwato tercermin dari banyaknya narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Hal ini menunjukkan upaya serius jajaran Lapas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana dapat merasakan kembali semangat kemerdekaan dan termotivasi untuk menjalani sisa masa hukuman dengan lebih baik, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.



Ditulis oleh: Sri Wahyuni

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • 158 Narapidana Pohuwato Raih Remisi HUT RI ke-79
  • 158 Narapidana Pohuwato Raih Remisi HUT RI ke-79
  • 158 Narapidana Pohuwato Raih Remisi HUT RI ke-79
  • 158 Narapidana Pohuwato Raih Remisi HUT RI ke-79
  • 158 Narapidana Pohuwato Raih Remisi HUT RI ke-79
  • 158 Narapidana Pohuwato Raih Remisi HUT RI ke-79

Posting Komentar