Ad

Andi Taufik Tuding Standar Ganda Polda Gorontalo dalam Tambang Ilegal

Andi Taufik Tuding Ada Perlakuan Standar Ganda Penindakan Tambang Ilegal : Polda Gorontalo Tak Konsisten - KOORDINAT.CO
Andi Taufik Tuding Standar Ganda Polda Gorontalo dalam Tambang Ilegal

RADARGORONTALO.COM - Gorontalo – Metode penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Provinsi Gorontalo kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sorotan datang dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon FEBI Cabang Gorontalo, yang menilai adanya perlakuan standar ganda dalam kebijakan aparat penegak hukum.

Ketua PMII Gorontalo, Andi Taufik, secara tegas menyampaikan pandangannya terkait pernyataan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo. Pernyataan tersebut mengancam pidana bagi masyarakat yang menjual dan membeli emas dari hasil tambang ilegal, sebuah langkah yang dianggap Andi Taufik tidak mencerminkan prinsip keadilan.

Ancaman Pidana untuk Penjual dan Pembeli Emas Ilegal

Dalam keterangannya, pihak kepolisian menegaskan bahwa aktivitas jual beli emas yang bersumber dari tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Tindakan ini dikategorikan sebagai penadahan dan dianggap turut mendukung praktik pertambangan tanpa izin yang melanggar hukum.

Menurut Andi Taufik, fokus penegakan hukum pada masyarakat kecil sebagai penjual atau pembeli emas terlalu sempit. Ia berpendapat bahwa aparat lebih menitikberatkan pada rantai distribusi hilir, sementara aktivitas utama pertambangan ilegal yang merusak lingkungan terus berlangsung tanpa penindakan tegas.

Ketidaksesuaian Penegakan Hukum di Lapangan

“Pernyataan itu menyisakan ruang kosong dalam penegakan hukum. Kelompok utama perusak lingkungan dan kawasan hutan seolah tidak tersentuh, padahal aktivitas mereka jelas sama-sama melanggar hukum,” ujar Andi Taufik dalam sebuah keterangan tertulis. Ia menekankan adanya ketidakadilan dalam implementasi kebijakan tersebut.

Lebih lanjut, Andi Taufik menyoroti fakta di lapangan menjelang Hari Raya Idul Fitri, di mana sejumlah titik aktivitas pertambangan ilegal masih dilaporkan beroperasi tanpa tindakan represif dari aparat. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum yang dijalankan.

Kasus Spesifik di Desa Pilomonu, Mootilango

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kawasan hutan produksi di Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango. Aktivitas pertambangan ilegal di area ini dilaporkan telah berlangsung cukup lama dan diduga dibiarkan tanpa tindakan pencegahan oleh Polsek Mootilango maupun Polda Gorontalo.

Ancaman Pidana untuk Penjual dan Pembeli Emas Ilegal

Kondisi seperti ini memperkuat dugaan adanya ketidakkonsistenan dalam upaya pemberantasan tambang ilegal. Di satu sisi, masyarakat kecil terancam pidana dalam rantai distribusi emas ilegal, namun di sisi lain, sumber utama masalah, yaitu kegiatan tambang tanpa izin, belum ditindak secara maksimal.

Dampak Lingkungan Akibat Tambang Ilegal

Penindakan hukum yang hanya menyasar hilir, yaitu transaksi jual beli, tanpa menyentuh hulu kegiatan pertambangan ilegal, dinilai berpotensi menciptakan ketimpangan keadilan. Dampak serius dari aktivitas pertambangan ilegal sendiri telah terasa, termasuk pencemaran air, degradasi hutan, serta ancaman terhadap keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda. Praktik jual beli emas dari hasil tambang ilegal juga berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk dugaan tindak pidana penadahan.

Desakan Evaluasi Pola Penegakan Hukum

PMII Gorontalo mendesak Polda Gorontalo untuk segera mengevaluasi pola penegakan hukum yang diterapkan. Hal ini penting agar tidak muncul persepsi tebang pilih di tengah masyarakat, yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Transparansi dan konsistensi dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” tegas Andi Taufik dalam pernyataannya. Ia berharap ada tindakan nyata untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.

Penegasan Polda Gorontalo Sebelumnya

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, telah menegaskan komitmen Polda Gorontalo untuk tidak memberikan ruang bagi praktik peredaran emas ilegal. Termasuk di dalamnya adalah aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

“Jika itu terjadi, mereka bisa terancam penjara 5 tahun,” tegas Kombes Pol Dr. Maruly Pardede pada 17 Maret 2026. Pernyataan ini menjadi dasar sorotan Andi Taufik mengenai implementasi di lapangan.



Ditulis oleh: Putri Permata

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Andi Taufik Tuding Standar Ganda Polda Gorontalo dalam Tambang Ilegal
  • Andi Taufik Tuding Standar Ganda Polda Gorontalo dalam Tambang Ilegal
  • Andi Taufik Tuding Standar Ganda Polda Gorontalo dalam Tambang Ilegal
  • Andi Taufik Tuding Standar Ganda Polda Gorontalo dalam Tambang Ilegal
  • Andi Taufik Tuding Standar Ganda Polda Gorontalo dalam Tambang Ilegal
  • Andi Taufik Tuding Standar Ganda Polda Gorontalo dalam Tambang Ilegal

Posting Komentar