Ad

Dugaan Politik Uang PSU Gorut: Praktisi Hukum Minta Polres Adil

Dugaan Kasus Money Politik PSU Gorut, Tutun: Polres Harus Adil - Hargo.co.id
Dugaan Politik Uang PSU Gorut: Praktisi Hukum Minta Polres Adil

RADARGORONTALO.COM - Perkembangan kasus dugaan politik uang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) terus menjadi sorotan publik. Isu ini menarik perhatian berbagai pihak yang berharap penegakan hukum berjalan obyektif.

Praktisi hukum asal Gorontalo Utara, Tutun Suaib, secara tegas mendesak Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara untuk bertindak adil dalam menangani dugaan kasus ini. Ia menekankan pentingnya keadilan dalam setiap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Penetapan Tersangka dan Tuntutan Keadilan

Pernyataan Tutun Suaib disampaikan setelah adanya penetapan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Ketujuh tersangka ini terdiri dari enam orang kepala desa dan satu warga sipil. Adanya penetapan tersangka ini menjadi awal dari perhatian lebih mendalam terhadap penanganan kasus.

Tutun Suaib mengingatkan agar Polres Gorontalo Utara tidak menerapkan kebijakan tebang pilih dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, proses hukum tidak seharusnya hanya menyasar pada pihak penerima uang.

Peran Pemberi Uang dalam Dugaan Politik Uang

Ia berpendapat bahwa pihak pemberi uang juga memiliki peran penting dan patut mendapatkan perlakuan hukum yang sama. Tutun menyayangkan bahwa hingga kini, pihak pemberi uang dalam kasus ini belum tersentuh proses hukum.

“Sementara untuk pemberi uang sampai saat ini belum terjerat, atau diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Tutun, seraya mempertanyakan konsistensi dan keadilan Polres Gorontalo Utara dalam menerapkan hukum.

Kronologi Dugaan Politik Uang

Tutun Suaib mengaku mengetahui kronologi awal dugaan kasus politik uang ini. Kejadian tersebut diduga bermula dari sebuah pertemuan yang dilaksanakan di rumah dinas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo.

Rumah dinas tersebut diketahui juga merupakan markas tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu – Nurjana Yusuf. Keberadaan tim pemenangan di lokasi pertemuan menjadi salah satu poin penting dalam analisis kasus ini.

Temuan Awal dan Transaksi Mencurigakan

Dalam pertemuan tersebut, terungkap adanya dugaan transaksi mencurigakan. Ditemukan adanya oknum aparat dan seorang individu berinisial HA yang menerima transfer dana sebesar Rp 1,5 juta.

Dana tersebut sempat diakui sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, sifat dugaan transaksi yang mengarah pada muatan politik menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai motif di baliknya.

Penetapan Tersangka dan Tuntutan Keadilan

Tuntutan Pemeriksaan Pihak Terkait

Tutun Suaib menekankan bahwa jika dugaan transaksi tersebut memang terkait dengan politik, maka seluruh pihak yang terlibat harus diperiksa. Termasuk di dalamnya adalah ketua tim pemenangan pasangan calon dan pasangan calon itu sendiri.

Untuk itu, ia kembali menegaskan pentingnya keadilan dalam penerapan hukum oleh Polres Gorontalo Utara, agar tidak ada pihak yang merasa diperlakukan tidak setara.

Respons Polres Gorontalo Utara

Menanggapi kritik dan desakan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gorontalo Utara, AKP Mohammad Adrianto, memberikan tanggapannya. Ia menyatakan bahwa identitas pemberi uang akan terungkap dalam proses persidangan.

“Pemberi nanti akan terungkap di pengadilan, dan menurut saya Bawaslu harus menjadikan fakta persidangan sebagai temuan,” jawab AKP Mohammad Adrianto melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Peran Bawaslu dan Proses Penyidikan Lanjutan

Jawaban dari Kasat Reskrim ini mengindikasikan bahwa pihak penyidik Polres Gorontalo Utara masih terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Hal ini dilakukan sebelum adanya penetapan tersangka tambahan dalam kasus dugaan politik uang ini.

AKP Mohammad Adrianto juga menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa temuan fakta di persidangan nantinya dapat menjadi dasar hukum untuk tindakan lanjutan.

Menunggu Proses Hukum Formal

Pernyataan ini memberi sinyal bahwa Polres Gorontalo Utara mungkin akan menunggu selesainya proses hukum formal di pengadilan. Hal ini diperlukan sebelum mengambil langkah lebih jauh terhadap pihak-pihak yang diduga sebagai pemberi uang.

Kasus dugaan politik uang pasca PSU Pilkada Gorontalo Utara 2025 ini memang menjadi perhatian luas. Masyarakat tidak hanya menyoroti hasil PSU, tetapi juga konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani dugaan pelanggaran.

Harapan Masyarakat Terhadap Penegakan Hukum

Publik berharap agar seluruh pelaku dugaan pelanggaran, termasuk pihak pemberi dan penerima, dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku. Hal ini penting demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Konsistensi dan keadilan dalam penanganan kasus seperti ini menjadi tolok ukur penting bagi penyelenggaraan pemilu yang bersih dan demokratis di masa mendatang.



Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa yang dimaksud dengan dugaan kasus money politik pada PSU Pilkada Gorontalo Utara?

Dugaan kasus money politik pada PSU Pilkada Gorontalo Utara merujuk pada praktik pemberian uang atau imbalan lain oleh pihak tertentu kepada pemilih atau pihak lain yang berkepentingan untuk mempengaruhi hasil pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara.

Siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini?

Hingga saat ini, telah ditetapkan tujuh tersangka yang terdiri dari enam kepala desa dan satu warga sipil.

Mengapa praktisi hukum Tutun Suaib meminta Polres Gorontalo Utara untuk bertindak adil?

Tutun Suaib meminta Polres Gorontalo Utara bertindak adil karena ia menilai penegakan hukum terkesan belum menyentuh pihak pemberi uang, sementara pihak penerima sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menekankan pentingnya keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Bagaimana tanggapan Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara terkait kritik tersebut?

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, AKP Mohammad Adrianto, menyatakan bahwa identitas pemberi uang akan terungkap dalam proses persidangan. Ia juga menyarankan Bawaslu untuk menjadikan fakta persidangan sebagai temuan.

Apa peran Bawaslu dalam penanganan kasus dugaan politik uang ini?

Bawaslu diharapkan dapat menjadikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai dasar temuan untuk tindakan hukum lanjutan. Hal ini penting untuk mendukung proses penegakan hukum yang komprehensif.



Ditulis oleh: Rudi Hartono

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Dugaan Politik Uang PSU Gorut: Praktisi Hukum Minta Polres Adil
  • Dugaan Politik Uang PSU Gorut: Praktisi Hukum Minta Polres Adil
  • Dugaan Politik Uang PSU Gorut: Praktisi Hukum Minta Polres Adil
  • Dugaan Politik Uang PSU Gorut: Praktisi Hukum Minta Polres Adil
  • Dugaan Politik Uang PSU Gorut: Praktisi Hukum Minta Polres Adil
  • Dugaan Politik Uang PSU Gorut: Praktisi Hukum Minta Polres Adil

Posting Komentar