Kejari Gorontalo: P-19 Kasus Pembacokan Sentral Prosedur Biasa, Bukan Politik
RADARGORONTALO.COM - GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo angkat bicara mengenai polemik pengembalian berkas perkara kasus pembacokan yang terjadi di kawasan Pelataran Sentral. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Gorontalo, Hendra Dude, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Wiwin D. Tui, menegaskan bahwa mekanisme P-19 dalam kasus ini merupakan bagian integral dari prosedur hukum yang lazim dalam tahap pra-penuntutan.
P-19: Langkah Standar dalam Pra-Penuntutan
Hendra Dude menjelaskan bahwa pengembalian berkas perkara kepada penyidik melalui P-19 adalah langkah yang dilakukan oleh jaksa peneliti. Tujuannya adalah untuk melengkapi dan memperjelas fakta-fakta yang terungkap dalam berkas sebelum perkara tersebut dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Setiap petunjuk yang diberikan jaksa peneliti bertujuan untuk memberikan kejelasan terhadap apa yang terungkap dalam berkas perkara. Jaksa tidak mungkin memberikan petunjuk yang tidak berdasar pada fakta yang ada,” ujar Hendra saat ditemui wartawan pada Senin, 9 Maret 2026.
Saat ini, perkara pembacokan di Pelataran Sentral tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Oleh karena itu, Hendra menekankan pentingnya semua pihak untuk menghormati serta mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dokumen P-19 bersifat internal dan tidak ditujukan untuk konsumsi publik. Dokumen ini merupakan bagian dari komunikasi rahasia antara kejaksaan dan kepolisian.
“Karena ini masih dalam ranah penyidikan, kita harus menghormati prosesnya. Dokumen P-19 adalah dokumen internal yang bersifat rahasia,” jelasnya.
Bantahan Dugaan Intervensi Politik
Menanggapi adanya dugaan tendensi politik dalam pengembalian berkas perkara, sebagaimana sempat diutarakan oleh Wali Kota Adhan Dambea, Hendra Dude membantahnya dengan tegas. Ia menyatakan bahwa institusinya bekerja berdasarkan fakta hukum semata.
“Terkait dugaan adanya tendensi politik, di kejaksaan tidak ada hal yang bersifat politis. Jaksa memberikan petunjuk berdasarkan fakta yang ada. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa hal ini harus dikaitkan dengan politik?” ucap Hendra.
Hendra menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada pihak dari partai politik manapun yang mendatangi Kejari Kota Gorontalo untuk membahas perkara tersebut. Hal ini semakin memperkuat argumen bahwa tidak ada campur tangan politik dalam penanganan kasus ini.
“Di Kejari Kota Gorontalo, satu pun partai politik tidak pernah datang untuk membahas perkara ini,” tegasnya.
Meskipun demikian, Hendra mengaku memahami jika muncul berbagai persepsi di ruang publik, terutama mengingat status Adhan Dambea sebagai seorang politisi. Ia berpendapat kemungkinan persepsi tersebut muncul karena latar belakang Adhan.
“Namanya juga Pak Adhan adalah seorang politisi, mungkin beliau menduga adanya permainan politik,” katanya.
Tanggung Jawab Jaksa dalam Pembuktian
Hendra Dude mengingatkan bahwa dalam penanganan perkara pidana, jaksa memiliki tanggung jawab besar untuk melakukan pembuktian di pengadilan. Oleh karena itu, kelengkapan dan kejelasan berkas perkara sangat krusial sebelum dilimpahkan ke tahap persidangan.
Jika terdapat rangkaian peristiwa dalam berkas yang belum utuh atau memerlukan pendalaman, jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik. Hal ini bertujuan agar semua aspek kasus dapat terungkap secara komprehensif.
Ia menilai bahwa polemik yang berkembang seputar P-19 seharusnya tidak perlu dibesar-besarkan. Mekanisme ini merupakan bagian rutin dari proses penegakan hukum yang berlaku.
“P-19 ini adalah hal yang biasa bagi kami. Tidak ada yang perlu dibesar-besarkan. Kita harus tetap tenang,” ujarnya.
Sumber Informasi Dokumen P-19 Dipertanyakan
Dalam kesempatan yang sama, Hendra Dude juga mempertanyakan sumber informasi mengenai isi dokumen P-19 yang sempat beredar di ruang publik. Ia menekankan bahwa dokumen tersebut adalah komunikasi internal antara jaksa pra-penuntutan dan penyidik kepolisian.
“Pertanyaan besarnya adalah, dari mana sumber dokumen P-19 itu bocor ke publik?” tanyanya.
Ia menegaskan bahwa petunjuk yang diberikan oleh jaksa murni berkaitan dengan aspek yuridis dari unsur pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut. Tidak ada unsur lain yang mempengaruhinya.
P-19 Bukan Dasar Penetapan Tersangka
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Gorontalo, Wiwin D. Tui, menambahkan bahwa dokumen P-19 tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang akan ditetapkan sebagai tersangka. Proses penetapan tersangka memiliki prosedur tersendiri yang ketat.
“Penetapan tersangka tidak bisa sembarangan dilakukan, itu sudah terlalu jauh. Kita tidak bisa menzalimi orang tanpa dasar yang kuat,” tegas Wiwin.
Menurut Wiwin, petunjuk yang diberikan dalam P-19 memiliki tujuan utama untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dalam perkara menjadi jelas. Hal ini krusial sebelum proses hukum berlanjut ke tahap selanjutnya.
“Petunjuk itu hanya untuk membuat kasus menjadi terang benderang. Jangan sampai kita menuduhkan suatu masalah sementara masih ada celah kosong yang belum terjelaskan,” pungkasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa P-19 merupakan bagian dari komunikasi internal yang bersifat koordinatif antara jaksa dan penyidik dalam upaya penanganan perkara. Ini adalah standar operasional prosedur yang harus dijalankan.
Ditulis oleh: Maya Sari

Posting Komentar