Ad

Kelulusan PPPK Paruh Waktu Gorut Diulang Akibat Kekeliruan Pansel

Kelulusan PPPK Paruh Waktu Gorut akan Ditracking Ulang, Imbas Kekeliruan Pansel - Hargo.co.id
Kelulusan PPPK Paruh Waktu Gorut Diulang Akibat Kekeliruan Pansel

RADARGORONTALO.COM - Gorontalo Utara – Pelaksanaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) yang baru saja diumumkan menuai gelombang protes dari sejumlah pihak yang merasa dirugikan. Protes ini muncul lantaran banyak tenaga honorer yang merasa telah mengabdi dalam jangka waktu lama namun tidak tercantum dalam daftar kelulusan yang dirilis.

Aksi unjuk rasa dilakukan oleh para tenaga honorer yang terdampak langsung pada Rabu, 17 September 2025, di depan kantor Bupati Gorontalo Utara. Massa aksi menyuarakan kekecewaan mereka terhadap proses seleksi yang dinilai tidak adil dan tidak transparan.

Pengakuan Kekeliruan oleh Sekda Gorut

Menanggapi aspirasi para demonstran, Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, menemui langsung massa aksi. Ia mengakui adanya kekeliruan yang terjadi dalam proses rekrutmen PPPK paruh waktu yang pengumumannya baru saja dilaksanakan. Kesalahan ini menjadi akar dari banyaknya protes yang dilayangkan.

Suleman Lakoro menjelaskan bahwa pada bulan Agustus 2025 lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara untuk mengajukan usulan formasi PPPK paruh waktu. Proses ini merupakan langkah awal dalam memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Proses Pengusulan Formasi dan Kendala

Namun, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara saat itu tengah melakukan pemetaan kebutuhan secara menyeluruh. Oleh karena itu, Pemkab Gorut meminta perpanjangan waktu hingga bulan September untuk kembali memasukkan usulan formasi yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Menurut Sekda, jumlah total tenaga honorer yang berhak diusulkan di Kabupaten Gorontalo Utara, mencakup kategori guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, sebenarnya mencapai 1.112 orang. Angka ini merepresentasikan potensi besar sumber daya manusia yang ada di lingkungan Pemkab.

Kendati demikian, proses rekrutmen selanjutnya diserahkan kepada masing-masing daerah. Hal ini berarti Pemkab Gorut memiliki kewenangan untuk memutuskan jumlah formasi yang akan dibuka, dengan tetap memperhatikan kebutuhan prioritas dan kemampuan keuangan daerah yang ada.

Penetapan Kelulusan Berdasarkan Kemampuan Keuangan Daerah

Pengakuan Kekeliruan oleh Sekda Gorut

Dalam konteks Kabupaten Gorontalo Utara, Panitia Seleksi (Pansel) mengambil keputusan untuk memprioritaskan kelulusan bagi para tenaga honorer yang masih aktif bekerja hingga saat ini. Pertimbangan utama dalam hal ini adalah keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh daerah.

Verifikasi terhadap status keaktifan para tenaga honorer ini selanjutnya diserahkan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Setiap OPD bertanggung jawab untuk memastikan data keaktifan stafnya sebelum diajukan ke tingkat panitia seleksi.

Kesalahan Administratif oleh Pansel

Namun, di balik proses tersebut, Suleman Lakoro mengakui adanya kesalahan yang dilakukan oleh Pansel dalam melengkapi persyaratan administratif para calon PPPK. Kesalahan ini cukup krusial dan berdampak pada validitas hasil seleksi yang telah diumumkan.

Beberapa dokumen penting yang seharusnya disertakan, seperti daftar hadir harian dan bukti Surat Keputusan (SK) yang menunjukkan keaktifan honorer hingga saat ini, ternyata tidak dilengkapi. Padahal, kelengkapan dokumen ini merupakan syarat mutlak dalam proses verifikasi kelulusan.

Sekda mengutip arahan dari Bupati Gorontalo Utara yang menekankan pentingnya kelengkapan administrasi tersebut. Daftar hadir wajib dilampirkan sebagai bukti kontinuitas pekerjaan. Begitu pula jika tenaga honorer menerima gaji dari APBD, SK pengangkatan harus menjadi bukti sah yang menyertai.

Langkah Tindak Lanjut dan Peninjauan Ulang

Menyikapi temuan ini, Pansel akan segera mengirimkan surat edaran ke seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. Tujuannya adalah untuk menindaklanjuti persoalan ini dengan melakukan pelacakan (tracking) ulang terhadap seluruh tenaga honorer yang sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi.

Langkah ini krusial untuk memastikan bahwa setiap kelulusan didasarkan pada data yang akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika setelah dilakukan peninjauan ulang ditemukan ketidaksesuaian atau kekurangan dokumen, maka status kelulusan para tenaga honorer tersebut akan dibatalkan.

Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses rekrutmen PPPK, serta untuk memastikan bahwa anggaran daerah digunakan secara tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar memenuhi kualifikasi dan persyaratan.

Proses peninjauan ulang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam rekrutmen PPPK paruh waktu di Gorontalo Utara. Harapannya, kesalahan serupa tidak terulang di masa mendatang.



Ditulis oleh: Siti Aminah

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kelulusan PPPK Paruh Waktu Gorut Diulang Akibat Kekeliruan Pansel
  • Kelulusan PPPK Paruh Waktu Gorut Diulang Akibat Kekeliruan Pansel
  • Kelulusan PPPK Paruh Waktu Gorut Diulang Akibat Kekeliruan Pansel
  • Kelulusan PPPK Paruh Waktu Gorut Diulang Akibat Kekeliruan Pansel
  • Kelulusan PPPK Paruh Waktu Gorut Diulang Akibat Kekeliruan Pansel
  • Kelulusan PPPK Paruh Waktu Gorut Diulang Akibat Kekeliruan Pansel

Posting Komentar