Ad

Makassar: Motif Asmara Berujung Air Keras Setelah Ajakan Rujuk Ditolak

Perkara Asmara di Makassar: Ajakan Rujuk Ditolak, Air Keras Bertindak
Makassar: Motif Asmara Berujung Air Keras Setelah Ajakan Rujuk Ditolak

RADARGORONTALO.COM - Seorang wanita berinisial UF (38) menjadi korban penganiayaan sadis di Makassar, Sulawesi Selatan, setelah menolak ajakan rujuk dari mantan kekasihnya, Ali (35). Pelaku dilaporkan tega menyiramkan air keras ke tubuh korban karena sakit hati akibat diputuskan.

Peristiwa tragis ini terjadi di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Deppasawi Dalam, Kecamatan Tamalate, pada Senin (16/3) malam. Insiden yang berawal dari persoalan asmara ini kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.

Motif Sakit Hati dan Penolakan

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abdul Latif, motif utama pelaku melakukan kekerasan ini dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati terhadap korban. Pelaku merasa kecewa karena ajakannya untuk kembali menjalin hubungan asmara ditolak mentah-mentah oleh UF.

Hubungan antara pelaku dan korban telah berakhir beberapa bulan sebelum insiden ini terjadi. Pelaku, yang diketahui sedang berada di Papua, berupaya keras untuk kembali merajut tali kasih dengan korban.

Kronologi Kejadian Penganiayaan

Setibanya di Makassar, pelaku langsung mendatangi rumah korban. Pada saat kejadian, korban tengah berada di dalam kamar tidurnya. Tiba-tiba, terdengar suara ketukan di jendela kamar korban.

Awalnya, korban mengira suara tersebut berasal dari hewan, seperti kucing. Ia kemudian memutuskan untuk membuka jendela guna memeriksa sumber suara yang mengganggunya.

Seketika korban membuka jendela, ia terkejut melihat kehadiran pelaku yang sudah berdiri di luar. Tanpa diduga, pelaku langsung menyiramkan air keras dari luar jendela ke arah korban.

Akibat siraman air keras tersebut, korban mengalami luka bakar serius di bagian wajah dan sekujur tubuhnya. Setelah melancarkan aksinya, pelaku segera melarikan diri dari lokasi kejadian.

Motif Sakit Hati dan Penolakan

Penanganan Korban dan Penangkapan Pelaku

Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Luka bakar yang dialaminya cukup parah, mencakup hampir seluruh bagian tubuhnya.

Tim Kepolisian Sektor Tamalate segera melakukan penyelidikan pasca-laporan diterima. Upaya pengejaran terhadap pelaku membuahkan hasil. Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (17/3) dini hari di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.

Riwayat Hubungan dan Motif Balas Dendam

Kapolsek Tamalate, Kompol Muhammad Thamrin, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih tiga tahun. Hubungan tersebut berakhir setelah korban memutuskan pelaku secara sepihak.

Rasa kecewa pelaku semakin memuncak karena merasa sering dibohongi selama menjalani hubungan. Niat untuk membalas dendam inilah yang mendorongnya melakukan tindakan keji tersebut.

“Ia merasa cemburu dan sakit hati karena sering dibohongi oleh korban, sehingga timbul niat untuk melukai korban,” ujar Kompol Thamrin, menjelaskan motif pelaku lebih lanjut.

Proses Hukum Pelaku

Saat ini, pelaku Ali (35) telah diamankan di Mapolsek Tamalate untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian masalah hubungan secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan banyak pihak.



Ditulis oleh: Maya Sari

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Makassar: Motif Asmara Berujung Air Keras Setelah Ajakan Rujuk Ditolak
  • Makassar: Motif Asmara Berujung Air Keras Setelah Ajakan Rujuk Ditolak
  • Makassar: Motif Asmara Berujung Air Keras Setelah Ajakan Rujuk Ditolak
  • Makassar: Motif Asmara Berujung Air Keras Setelah Ajakan Rujuk Ditolak
  • Makassar: Motif Asmara Berujung Air Keras Setelah Ajakan Rujuk Ditolak
  • Makassar: Motif Asmara Berujung Air Keras Setelah Ajakan Rujuk Ditolak

Posting Komentar