Ad

Oknum ASN Pohuwato Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan 'Bahugel'

Ketahuan Bahugel dengan Sang Pujaan Hati, Oknum ASN di Pohuwato Dilaporkan ke BKPSDM - Hargo.co.id
Oknum ASN Pohuwato Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan 'Bahugel'

RADARGORONTALO.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atas dugaan pelanggaran etika dan disiplin pegawai. Laporan ini berkaitan dengan isu perselingkuhan atau yang populer disebut warga Gorontalo sebagai praktik "Bahugel".

Pelapor, yang diidentifikasi sebagai YPP, adalah istri sah dari seorang ASN berinisial NFA. Dalam laporannya, YPP menuding adanya hubungan gelap antara suaminya, NFA, dengan seorang perempuan berinisial JU, yang juga diketahui berstatus sebagai ASN di Kabupaten Pohuwato.

Kronologi Laporan Dugaan Perselingkuhan

Dugaan perselingkuhan ini mulai menguat setelah YPP menerima informasi dari sejumlah warga. Informasi tersebut menyebutkan bahwa JU kerap terlihat mendatangi rumah pribadi NFA yang berlokasi di wilayah Kabupaten Gorontalo. Aktivitas yang dilaporkan ini menimbulkan kecurigaan YPP mengenai hubungan antara NFA dan JU tanpa sepengetahuannya sebagai istri sah.

Setelah menerima laporan dari warga, YPP melakukan penyelidikan mandiri. Dari hasil pengecekan yang dilakukannya, YPP mengaku menemukan berbagai fakta yang menurutnya semakin memperkuat tuduhannya. Temuan ini menjadi dasar kuat bagi YPP untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Dampak pada Kehidupan Rumah Tangga

Masalah ini dilaporkan telah memberikan dampak signifikan pada rumah tangga YPP dan NFA. Akibat dari dugaan perselingkuhan tersebut, YPP memutuskan untuk tidak lagi tinggal serumah dengan suaminya. Ia memilih untuk kembali ke kediaman orang tuanya, menandakan keretakan dalam pernikahannya.

Lebih lanjut, YPP juga menyatakan bahwa belakangan ia mengetahui adanya dugaan pernikahan siri antara JU dan suaminya, NFA. Informasi ini semakin memantapkan YPP untuk melaporkan kejadian tersebut demi kejelasan dan penegakan aturan.

Laporan Resmi ke Bupati dan Harapan Tindakan

Atas dasar dugaan perselingkuhan dan pernikahan siri tersebut, YPP secara resmi mengajukan laporan kepada Bupati Pohuwato. Laporan ini diajukan pada tanggal 5 Januari 2026, dengan harapan agar pihak pemerintah daerah dapat menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku bagi ASN.

YPP menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan lebih lanjut kepada pihak berwenang. "Saya sudah dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Jika dibutuhkan, saya siap menyerahkan bukti-bukti pendukung," ujar YPP, menunjukkan keseriusannya dalam proses ini.

Kronologi Laporan Dugaan Perselingkuhan

Dasar Hukum dan Proses Penanganan

Dalam laporannya, YPP merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990. Peraturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini mengatur batasan dan prosedur bagi ASN terkait kehidupan perkawinan mereka.

Menanggapi laporan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Pohuwato, Rahmat Ma’ruf, membenarkan bahwa kasus ini sedang dalam proses penanganan internal. BKPSDM menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Tahapan Pemeriksaan Disiplin ASN

Rahmat Ma’ruf menjelaskan bahwa saat ini laporan tersebut tengah dalam tahap pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di BKPSDM. Tahap ini merupakan bagian krusial dalam mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Setelah tahapan pemeriksaan BAP selesai, proses akan dilanjutkan dengan sidang penanganan pelanggaran disiplin. Sidang ini akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang telah ditetapkan dalam peraturan kepegawaian.

Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum

Plt Kepala BKPSDM juga menguraikan bahwa jika perkara ini juga dilaporkan kepada aparat penegak hukum, maka BKPSDM harus menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini penting untuk menghindari adanya potensi hukuman ganda.

"Tidak boleh ada dua penjatuhan hukuman untuk perkara yang sama terhadap ASN yang sama. Jadi jika masuk ranah pidana, kita menunggu putusan inkrah," jelas Rahmat Ma’ruf. Prinsip ini memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap proses hukum yang berlaku.

Langkah Selanjutnya dan Kepastian Waktu

Rahmat menambahkan bahwa BKPSDM masih menunggu rekomendasi dan pertimbangan dari Bidang Pengembangan dan Pembinaan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. Pertimbangan ini penting untuk memastikan objektivitas dalam penjatuhan sanksi.

Saat ini, belum dapat dipastikan estimasi waktu penyelesaian proses penanganan laporan ini. Pemerintah Kabupaten Pohuwato memastikan akan menangani laporan ini secara profesional, sesuai prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi menjaga integritas aparatur sipil negara.



Ditulis oleh: Doni Saputra

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Oknum ASN Pohuwato Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan 'Bahugel'
  • Oknum ASN Pohuwato Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan 'Bahugel'
  • Oknum ASN Pohuwato Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan 'Bahugel'
  • Oknum ASN Pohuwato Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan 'Bahugel'
  • Oknum ASN Pohuwato Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan 'Bahugel'
  • Oknum ASN Pohuwato Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan 'Bahugel'

Posting Komentar