Tersangka Money Politik PSU Pilkada Gorontalo Utara: 6 Kades Ditahan
RADARGORONTALO.COM - Sebanyak enam Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres setempat. Penetapan ini terkait dengan dugaan praktik money politic atau politik uang pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Selain keenam Kades tersebut, satu warga sipil dari Kecamatan Atinggola juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, seluruh tersangka, termasuk keenam Kades dan satu warga sipil, telah menjalani proses penahanan oleh pihak kepolisian.
Penahanan Tersangka
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, AKP Muhammad Arianto, mengkonfirmasi bahwa penahanan telah dilakukan sejak Jumat (16/05/2025) dini hari. Enam tersangka ditahan di Polres Gorontalo Utara, sementara satu tersangka lainnya ditahan di Polsek Kwandang.
“Kami telah melakukan penahanan sejak Jumat (16/5/2025) dini hari. Enam di Polres, satunya lagi di Polsek Kwandang,” ungkap AKP Muhammad Arianto.
Identitas Tersangka
Identitas keenam Kepala Desa yang kini berstatus tersangka meliputi HA selaku Kades Olohuta, AP selaku Kades Bintana, HD selaku Kades Buata, IT selaku Kades Imana, KVG selaku Kades Sigaso, dan RD selaku Kades Pinontoyonga.
Sementara itu, tersangka warga sipil yang juga berasal dari Kecamatan Atinggola berinisial SP. Penegasan ini disampaikan oleh AKP Muhammad Arianto sebagai klarifikasi lebih lanjut.
Proses Penahanan dan Tahap Penyidikan
Menurut AKP Muhammad Arianto, para tersangka akan menjalani masa penahanan hingga tanggal 19 Mei mendatang. Pihak kepolisian juga tengah mempertimbangkan aspek kedaluwarsa laporan dalam rangkaian proses penahanan ini.
“Hasil pemeriksaan semalam kami periksa lagi dan langsung dilakukan penahanan. Rencananya untuk tahap satu akan dilakukan pada Senin (19/05/2025) pekan depan,” jelasnya mengenai jadwal penyidikan lanjutan.
Pengakuan dan Sumber Dana
AKP Muhammad Arianto menambahkan bahwa para tersangka telah mengakui uang yang digunakan dalam praktik politik uang tersebut. Pengakuan tersebut menyebutkan bahwa dana berasal dari seseorang yang memiliki inisial 'L'.
Hal ini juga sesuai dengan kesaksian yang terungkap dalam sidang TSM (Tim Supervisi dan Monitoring) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo. Keterangan ini menjadi salah satu bukti kuat dalam kasus yang sedang ditangani.
Ancaman Hukuman
Perbuatan para tersangka diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Khususnya, mereka diduga melanggar Pasal 187A ayat (2) juncto Pasal 73 ayat (4).
Subsider dari pelanggaran tersebut adalah Pasal 188 juncto Pasal 71 dan 55 UU Pilkada. Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana politik uang ini bervariasi, minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun penjara.
Penjelasan Pasal yang Dilanggar
AKP Muhammad Arianto memberikan penjelasan lebih rinci mengenai Pasal 187A. “Pasal 187A memiliki dua ayat, ayat (1) untuk pemberi, dan ayat (2) untuk penerima. Keduanya memiliki ancaman hukuman yang sama, sehingga kami lakukan penahanan,” paparnya.
Penegasan ini sekaligus menggarisbawahi keseriusan penegak hukum dalam memberantas praktik politik uang yang dapat merusak integritas demokrasi.
Pengembangan Kasus dan Pencarian Tersangka Lain
Selain tujuh tersangka yang telah ditahan, terdapat empat orang lain yang turut dilaporkan dalam kasus dugaan money politic ini. Pihak Polres Gorontalo Utara terus berupaya melakukan pencarian terhadap keempat individu tersebut.
Tim Resmob Polres Gorontalo Utara dilaporkan aktif bergerak di lapangan untuk menemukan dan memproses keempat orang yang masih dalam daftar pencarian. “Kita harapkan keempat orang tersebut segera ditemukan,” tandasnya, menunjukkan komitmen untuk menuntaskan kasus ini.
Ditulis oleh: Rudi Hartono

Posting Komentar