Ad

Polisi Ungkap Produksi Tembakau Sintetis di Jaksel: Ribuan Gram Barang Bukti Disita

Polisi Ungkap Produksi Tembakau Sintetis di Jaksel, Modus Jualnya Lewat Hal Ini
Polisi Ungkap Produksi Tembakau Sintetis di Jaksel: Ribuan Gram Barang Bukti Disita

RADARGORONTALO.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil melakukan tindakan tegas dengan mengungkap praktik industri rumahan pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di wilayah Jakarta Selatan. Operasi pengungkapan ini dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 27 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WIB sebagai bentuk nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akarnya.

Dalam operasi yang berlangsung di tengah pemukiman warga tersebut, pihak kepolisian berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MS yang saat ini baru berusia 24 tahun. MS diduga kuat berperan aktif sebagai produsen sekaligus pengedar barang haram tersebut di wilayah Jakarta sebelum akhirnya aktivitas ilegalnya terendus oleh tim intelijen kepolisian.

Lokasi penangkapan dan penggeledahan berada di kawasan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, yang selama ini dijadikan tempat persembunyian sekaligus laboratorium mini oleh tersangka. Petugas kepolisian telah mengamati gerak-gerik tersangka selama beberapa waktu guna memastikan bahwa penggerebekan dilakukan pada saat yang tepat dengan barang bukti yang lengkap.

Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Bobby Wijaya, memberikan keterangan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari sinergi yang sangat baik antara kepolisian dan warga. Berawal dari laporan proaktif masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas tidak wajar di kediaman tersangka, polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

Saat petugas melakukan penggeledahan secara menyeluruh di lokasi kejadian, ditemukan berbagai macam barang bukti yang sangat krusial terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Petugas berhasil menyita produk jadi berupa tembakau sintetis yang sudah dikemas dan siap untuk diedarkan kepada para pelanggan di berbagai wilayah.

Berdasarkan hasil penimbangan di lapangan, total berat bruto narkoba jenis tembakau sintetis yang diamankan mencapai 341,62 gram yang memiliki nilai ekonomis cukup tinggi di pasar gelap. Selain produk siap edar, polisi juga menemukan bahan baku berupa bibit sintetis atau konsentrat narkotika seberat 26,15 gram yang menjadi bahan utama pembuatan produk tersebut.

"Selain itu, ditemukan pula sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk produksi, seperti cairan kimia, alat semprot, timbangan digital, plastik klip, hingga seperangkat alat produksi," ujar AKP Bobby Wijaya. Pernyataan tersebut disampaikan secara resmi kepada para awak media dalam konferensi pers yang digelar pada hari Senin, 30 Maret 2026, di Jakarta.

Penemuan berbagai cairan kimia berbahaya dan alat semprot di lokasi menunjukkan bahwa tersangka melakukan proses pencampuran bahan aktif secara mandiri untuk menghasilkan tembakau sintetis. Keberadaan timbangan digital dan ribuan plastik klip bening di tempat kejadian perkara semakin memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut adalah pusat pengemasan skala industri rumahan.

Polisi Ungkap Produksi Tembakau Sintetis di Jaksel, Modus Jualnya Lewat Hal Ini 2

Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami lebih lanjut mengenai asal-usul bahan baku kimia serta bibit sintetis yang didapatkan oleh tersangka MS untuk menjalankan bisnis ilegalnya. Penyelidikan diarahkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, mengingat modus operandi semacam ini biasanya melibatkan pemasok bahan kimia dari luar daerah atau bahkan melalui jalur daring.

Tembakau sintetis atau yang sering dikenal masyarakat luas sebagai tembakau gorilla merupakan jenis narkotika golongan I yang sangat berbahaya bagi sistem saraf manusia. Penggunaannya dapat menyebabkan efek halusinasi tingkat tinggi, gangguan jantung, hingga risiko kematian mendadak bagi mereka yang mengonsumsinya tanpa menyadari kandungan kimia di dalamnya.

AKP Bobby Wijaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika untuk merusak generasi muda di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memutus rantai distribusi tembakau sintetis yang kian meresahkan warga di Jakarta Selatan dan sekitarnya.

Tersangka MS kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang membawa ancaman hukuman penjara sangat berat. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku sembari kepolisian melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan agar segera disidangkan.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan tempat tinggal masing-masing kepada pihak berwajib. Partisipasi aktif dari warga menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba demi masa depan bangsa yang lebih sehat dan aman.

Keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam mengungkap home industri ini menambah daftar panjang prestasi kepolisian dalam memerangi narkotika jenis baru di ibu kota. Dengan terungkapnya kasus di Setiabudi ini, diharapkan peredaran zat adiktif serupa di kawasan Jakarta Selatan dapat ditekan secara signifikan dalam waktu dekat.

Saat ini, MS beserta seluruh barang bukti berupa alat produksi dan ratusan gram narkotika telah diamankan di markas Polda Metro Jaya guna kepentingan pengembangan kasus lebih lanjut. Petugas juga menyita telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi utama untuk bertransaksi dengan pembeli maupun jaringan pemasok lainnya.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan laboratorium forensik untuk memeriksa kandungan kimia yang terdapat dalam barang bukti yang disita guna memastikan tingkat bahaya zat tersebut. Hasil pemeriksaan laboratorium akan menjadi bukti kuat di persidangan untuk menjatuhkan vonis yang setimpal atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh tersangka MS.



Ditulis oleh: Budi Santoso

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Polisi Ungkap Produksi Tembakau Sintetis di Jaksel: Ribuan Gram Barang Bukti Disita
  • Polisi Ungkap Produksi Tembakau Sintetis di Jaksel: Ribuan Gram Barang Bukti Disita
  • Polisi Ungkap Produksi Tembakau Sintetis di Jaksel: Ribuan Gram Barang Bukti Disita
  • Polisi Ungkap Produksi Tembakau Sintetis di Jaksel: Ribuan Gram Barang Bukti Disita
  • Polisi Ungkap Produksi Tembakau Sintetis di Jaksel: Ribuan Gram Barang Bukti Disita
  • Polisi Ungkap Produksi Tembakau Sintetis di Jaksel: Ribuan Gram Barang Bukti Disita

Posting Komentar