Ombudsman Gorontalo Dorong Pengawasan Bahasa Indonesia Tiga Tahap
RADARGORONTALO.COM - Gorontalo - Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra, menekankan pentingnya pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia yang terstruktur di wilayahnya. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Provinsi Gorontalo yang diselenggarakan pada Selasa, 27 Januari 2026, di Kantor Bahasa Gorontalo.
Pertemuan strategis ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk unsur perangkat daerah, instansi vertikal, dan para pihak terkait lainnya. Forum ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan langkah dalam memartabatkan Bahasa Indonesia di ruang publik dan dokumen resmi.
Rapat koordinasi tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo, Darmawan Samad. Kehadiran perwakilan dari berbagai sektor menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas penggunaan bahasa nasional.
Usulan Linimasa Pengawasan Bahasa Indonesia
Dalam kesempatan tersebut, Muslimin B. Putra menyampaikan sebuah usulan krusial kepada tim pengawas. Ia mengadvokasi penyusunan linimasa atau timeline yang jelas untuk pelaksanaan pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia. Linimasa ini diharapkan mencakup seluruh tahapan, mulai dari sosialisasi, internalisasi, hingga penegakan hukum administrasi, sepanjang regulasi yang berlaku memungkinkan.
“Pasca diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 445/25/XII/2025 yang ditandatangani pada Desember 2025 lalu, Tim Pengawas perlu segera menyusun rencana aksi bersama guna pemartabatan bahasa negara,” ujar Muslimin, menyoroti urgensi tindak lanjut pasca penerbitan SK Gubernur.
Usulan ini didasari pada kebutuhan akan pendekatan yang sistematis dan terukur dalam upaya pemajuan dan pengawasan Bahasa Indonesia. Dengan adanya linimasa, setiap tahapan dapat dipantau perkembangannya secara efektif.
Tahap Pertama: Sosialisasi dan Nasionalisme Kebahasaan
Muslimin menjelaskan bahwa tahap pertama dalam linimasa pengawasan adalah sosialisasi yang menyasar para penyelenggara pelayanan publik. Tujuannya adalah untuk menjangkau instansi pemerintah maupun swasta yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Pada tahap ini, penekanan diberikan pada pembangunan semangat nasionalisme. Penggunaan Bahasa Indonesia yang tepat diharapkan dapat menumbuhkan rasa identitas bangsa dan menjadi bagian integral dari proses pembangunan karakter bangsa atau nation building.
“Penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik dan dokumen negara harus dimaknai sebagai wujud cinta tanah air dan kebanggaan menggunakan bahasa negara sendiri,” lanjutnya, menegaskan makna filosofis di balik penggunaan bahasa nasional.
Tahap Kedua: Internalisasi Pendekatan Persuasif
Tahap kedua yang diusulkan adalah internalisasi, yang dapat dilakukan secara komunal maupun personal. Pendekatan ini bersifat lebih mendalam dan menyasar kelompok target pengawasan yang lebih spesifik.
Jika sosialisasi melibatkan kelompok besar, internalisasi akan fokus pada kelompok yang lebih kecil dengan pendekatan yang lebih persuasif. Tujuannya adalah agar pemahaman dan kesadaran terhadap penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar tertanam lebih kuat pada individu.
“Pada institusi negara, internalisasi difokuskan pada penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam dokumen negara. Sementara pada institusi swasta, lebih ditekankan pada penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik, seperti papan reklame dan media informasi,” jelas Muslimin, membedakan fokus internalisasi sesuai jenis institusi.
Tahap Ketiga: Penegakan Hukum Administrasi
Tahap ketiga dalam linimasa pengawasan adalah penegakan hukum, yang ditujukan bagi instansi negara maupun swasta yang tidak mengutamakan penggunaan Bahasa Indonesia pada dokumen negara dan ruang publik. Tahap ini menjadi krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Muslimin mengakui bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 belum secara eksplisit mengatur sanksi terkait pelanggaran penggunaan bahasa negara. Namun, ia menekankan perlunya pemikiran untuk menciptakan regulasi turunan yang memungkinkan adanya sanksi administratif bagi entitas yang tidak patuh.
“Meskipun Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 belum secara eksplisit mengatur sanksi, namun perlu dipikirkan regulasi turunan yang memungkinkan adanya sanksi bagi entitas yang tidak patuh terhadap ketentuan penggunaan bahasa negara,” tegasnya, menggarisbawahi pentingnya landasan hukum yang kuat.
Membangun Kesadaran Hukum Kebahasaan
Muslimin menambahkan, ketiga tahapan yang diusulkan tersebut pada hakikatnya bertujuan untuk membangun kesadaran hukum kebahasaan. Ini berarti menumbuhkan pemahaman yang mendalam terhadap regulasi yang ada.
Regulasi kebahasaan ini harus dipahami sebagai instrumen rekayasa sosial yang memiliki manfaat hukum. Tujuannya adalah agar regulasi tersebut dapat berdampak nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan sekadar aturan di atas kertas.
“Regulasi kebahasaan harus dipahami dan dijalankan bersama agar Bahasa Indonesia benar-benar dimartabatkan sebagai bahasa negara,” pungkas Muslimin, menutup pernyataannya dengan harapan besar terhadap upaya kolektif dalam memartabatkan Bahasa Indonesia.
Penyusunan linimasa dan implementasi tiga tahapan pengawasan ini diharapkan dapat menjadi langkah progresif dalam memperkuat kedudukan Bahasa Indonesia sebagai identitas nasional yang krusial bagi keutuhan bangsa.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Siapa saja yang hadir dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Gorontalo?
Dalam rapat koordinasi tersebut, hadir Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo Muslimin B. Putra, mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo Darmawan Samad, serta unsur perangkat daerah, instansi vertikal, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Apa usulan utama dari Kepala Ombudsman Gorontalo terkait pengawasan Bahasa Indonesia?
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra, mengusulkan agar Tim Pengawas menyusun linimasa atau <em>timeline</em> yang jelas untuk pelaksanaan pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik dan dokumen negara. Linimasa ini mencakup tahapan sosialisasi, internalisasi, hingga penegakan hukum administrasi.
Mengapa penting untuk memartabatkan Bahasa Indonesia di ruang publik dan dokumen negara?
Penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik dan dokumen negara dimaknai sebagai wujud cinta tanah air dan kebanggaan menggunakan bahasa negara sendiri. Hal ini juga merupakan bagian dari proses pembangunan karakter bangsa atau <em>nation building</em>.
Apa saja tiga tahapan yang diusulkan dalam linimasa pengawasan Bahasa Indonesia?
Tiga tahapan yang diusulkan adalah: 1. Sosialisasi kepada penyelenggara pelayanan publik untuk membangun semangat nasionalisme; 2. Internalisasi secara komunal maupun personal dengan pendekatan persuasif; dan 3. Penegakan hukum bagi instansi yang tidak patuh.
Bagaimana pendekatan internalisasi pada institusi negara dan swasta berbeda?
Pada institusi negara, internalisasi difokuskan pada penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam dokumen negara. Sementara pada institusi swasta, lebih ditekankan pada penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik seperti papan reklame dan media informasi.
Apakah sudah ada sanksi eksplisit dalam UU terkait pelanggaran penggunaan Bahasa Indonesia?
Menurut Muslimin B. Putra, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 belum secara eksplisit mengatur sanksi terkait pelanggaran penggunaan bahasa negara. Namun, ia menekankan perlunya pemikiran untuk menciptakan regulasi turunan yang memungkinkan adanya sanksi administratif.
Apa tujuan akhir dari membangun kesadaran hukum kebahasaan?
Tujuan utamanya adalah agar regulasi kebahasaan dipahami dan dijalankan bersama, sehingga Bahasa Indonesia benar-benar dimartabatkan sebagai bahasa negara dan memberikan manfaat hukum serta berdampak nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Posting Komentar