P3M Minta Pemerintah Bijak Susun Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar di PP 28/2024
RADARGORONTALO.COM - Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Sarmidi Husna, mendesak pemerintah untuk bersikap lebih bijak dan komprehensif dalam menyusun aturan pembatasan kadar nikotin dan tar. Permintaan ini muncul sebagai respons mendesak atas mandat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang tengah menjadi sorotan publik.
Kekhawatiran utama P3M terletak pada potensi dampak negatif yang ditimbulkan terhadap penyerapan tenaga kerja di sektor pertembakauan nasional. Kebijakan ini dinilai berisiko memicu hilangnya mata pencarian secara massal bagi jutaan orang yang selama ini bergantung pada ekosistem industri tersebut.
Risiko Ekonomi dan Keberlangsungan Industri Kretek
Sarmidi menilai kebijakan yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan dan Kemenko PMK tersebut sangat berisiko mematikan kelangsungan ekosistem pertembakauan nasional dari hulu hingga hilir. Jika batasan kadar nikotin dan tar dipaksakan sesuai standar internasional yang sangat rendah, varietas tembakau nasional secara otomatis tidak akan lagi terserap oleh produsen.
Kondisi ini dikhawatirkan akan mematikan industri kretek khas Indonesia yang selama ini sangat bergantung pada bahan baku tembakau lokal. Dampak ekonomi yang ditimbulkan dipastikan sangat besar karena rokok kretek membutuhkan karakteristik tembakau spesifik yang kemungkinan besar tidak akan memenuhi ambang batas regulasi baru tersebut.
Sarmidi menegaskan pentingnya diskusi dan musyawarah mendalam sebelum aturan tersebut benar-benar diaplikasikan di lapangan. Ia memperingatkan agar pemerintah tidak membuat regulasi yang pada akhirnya justru merugikan kepentingan nasional dan sulit untuk dipertahankan sendiri oleh bangsa ini.
Kritik Terhadap Koordinasi Lintas Kementerian
P3M menyayangkan proses koordinasi di tingkat Kemenko PMK yang dinilai mengabaikan peran kementerian yang erat hubungannya dengan sektor pertembakauan. Pembentukan tim penyusun lintas kementerian ini dianggap kurang melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Pertanian secara maksimal.
Padahal, kedua kementerian tersebut memiliki otoritas dan pemahaman mendalam mengenai kondisi nyata para petani serta perlindungan tenaga kerja di pabrik rokok. Sarmidi memandang seharusnya Kemenko PMK lebih mendengarkan aspirasi dari sektor pertanian dan industri untuk memastikan aturan yang dihasilkan tetap memihak pada kepentingan nasional.
Nasib petani tembakau, yang sebagian besar merupakan warga Nahdliyin, menjadi perhatian utama dalam kritik yang disampaikan oleh P3M. Pemerintah didesak untuk lebih amanah dan tegas dalam melindungi kepentingan rakyat kecil di tengah gempuran regulasi yang semakin ketat.
Solusi Alternatif dan Dampak Luas Kebijakan
Daripada menciptakan aturan baru yang memberatkan, P3M menyarankan pemerintah untuk konsisten menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sudah berlaku saat ini sebagai rujukan. SNI dianggap telah memiliki kerangka acuan yang cukup untuk mengatur kadar nikotin dan tar tanpa harus mematikan industri dalam negeri.
Isu ini sebenarnya telah lama memicu polemik, termasuk adanya desakan dari berbagai elemen ekosistem pertembakauan yang aktif sejak tahun 2025. Protes mengenai kurangnya transparansi dalam perumusan kebijakan telah disuarakan oleh para petani dan pekerja industri secara berulang kali di berbagai forum.
Beberapa poin terkait regulasi kemasan dan cukai juga menjadi sorotan tajam di kalangan pelaku usaha dan petani tembakau selama setahun terakhir. Mereka berharap pemerintah lebih mengedepankan prinsip perlindungan terhadap komoditas lokal dan kedaulatan ekonomi nasional dalam setiap pengambilan kebijakan.
Pada akhirnya, kebijakan yang diambil pemerintah harus membawa solusi nyata bagi keberlangsungan hidup jutaan orang yang bergantung pada industri tembakau. Sarmidi menegaskan bahwa jika sebuah aturan tidak menawarkan solusi, maka kebijakan tersebut layak untuk dipersoalkan kembali demi kesejahteraan masyarakat.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apa kekhawatiran utama P3M terkait PP 28 Tahun 2024?
P3M mengkhawatirkan kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar yang tertuang dalam PP 28 Tahun 2024 berisiko mematikan ekosistem pertembakauan nasional, yang berujung pada hilangnya mata pencarian massal bagi petani dan pekerja industri.
Mengapa P3M mengkritik proses koordinasi Kemenko PMK?
P3M menilai proses koordinasi dalam pembentukan tim penyusun regulasi tidak melibatkan kementerian yang relevan, seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pertanian, yang seharusnya memiliki otoritas atas nasib petani dan pekerja.
Apa solusi yang diusulkan P3M terkait pembatasan nikotin?
P3M menyarankan pemerintah untuk konsisten menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sudah ada, daripada membuat aturan baru yang memberatkan dan berpotensi mematikan industri dalam negeri.

Posting Komentar