BREAKING NEWS: Remaja 15 Tahun Curi Sepeda Motor Milik Kakak Sendiri di Boalemo
RADARGORONTALO.COM - Kepolisian Resor (Polres) Boalemo secara resmi mengamankan seorang remaja berinisial FSS alias Farel (15) atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Aksi nekat yang melibatkan anggota keluarga sendiri ini terjadi di Desa Tangga Jaya, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo pada pertengahan Juni 2026.
Korban dalam kasus ini adalah Lukman Sante (51), seorang petani yang berdomisili di Desa Tangga Jaya. Lukman melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo X miliknya pada Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 04.00 Wita.
Kronologi Pencurian di Desa Tangga Jaya
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa bermula ketika korban memarkir sepeda motornya di teras rumah tanpa mencabut kunci kontak. Pelaku memanfaatkan kelalaian tersebut untuk membawa lari kendaraan roda dua berwarna hitam dengan nomor polisi DM 2086 CV itu.
Tanpa membuang waktu, remaja berinisial FSS tersebut langsung melarikan diri menuju Kota Gorontalo dengan membawa motor curiannya. Ia berencana menyembunyikan kendaraan tersebut di rumah salah seorang rekannya guna menghindari kejaran petugas.
Investigasi dan Pengejaran oleh Polres Boalemo
Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiaydemak, mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus tersebut saat ditemui di Mapolres Boalemo pada Senin, 15 Juni 2026 sore. Tim Resmob Polres Boalemo segera melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan resmi dari korban.
Setelah mengantongi informasi bahwa kendaraan berada di wilayah Kota Gorontalo, tim segera bergerak melakukan pengejaran ke lokasi yang dicurigai. Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku yang diketahui beralamat di Jalan Kenangan, Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Latar Belakang Pelaku dan Hubungan Keluarga
Kasus ini menjadi sorotan karena adanya hubungan kekerabatan antara pelaku dan korban. FSS sebenarnya berasal dari Desa Tangga Jaya, namun ia sempat diadopsi dan dibesarkan di Kota Gorontalo oleh keluarga angkatnya.
Setelah orang tua angkatnya meninggal dunia, FSS kemudian diasuh oleh kakak angkatnya di daerah tersebut. Ironisnya, dua hari sebelum melancarkan aksi pencuriannya, FSS sempat dikembalikan ke Desa Tangga Jaya, namun ia justru melakukan tindakan kriminal terhadap kerabatnya sendiri.
Proses Hukum dan Barang Bukti
Pelarian FSS akhirnya berakhir setelah Tim Polres Boalemo berhasil mengamankan remaja tersebut bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo X. Petugas kemudian melakukan verifikasi dengan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik korban.
Setelah dipastikan identik, pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Boalemo untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, kepolisian tengah mendalami kasus ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku yang secara hukum telah melanggar tindak pidana pencurian.

Posting Komentar