Ad

Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG: Mengungkap Skandal Badan Gizi 2026

Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG: Sosok dan Rekam Jejak yang Mengejutkan 2026
Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG: Mengungkap Skandal Badan Gizi 2026

RADARGORONTALO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan status hukum yang mengejutkan publik ini dilakukan pada Rabu, 4 Juni 2026, menyusul serangkaian penyidikan mendalam oleh tim Jampidsus sejak akhir Mei lalu.

Tidak hanya Dadan, dua pejabat teras lainnya di lingkungan Badan Gizi Nasional, yakni Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga resmi menyandang status sebagai tersangka. Ketiga tersangka saat ini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan.

Modus Operandi dalam Skandal Program Makan Bergizi Gratis

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa para tersangka menjalankan modus operandi berupa intervensi langsung terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Mereka diduga menekan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Manipulasi ini secara langsung memicu praktik penggelembungan harga atau markup yang signifikan pada berbagai item kebutuhan operasional program MBG. Akibatnya, anggaran negara yang seharusnya dialokasikan untuk peningkatan gizi masyarakat justru bocor demi kepentingan pribadi para oknum pejabat tersebut.

Daftar Pengadaan Barang yang Diduga Dimanipulasi

Hasil investigasi tim penyidik menemukan adanya manipulasi pada pengadaan berbagai barang pendukung operasional, termasuk pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total anggaran mencapai Rp 1 triliun. Selain itu, terdapat temuan pada pengadaan 32.000 pasang sepatu dan 31.000 unit tablet yang pengerjaannya terbukti menyimpang dari aturan standar kontrak.

Skandal ini juga mencakup pembelian 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang harganya digelembungkan jauh di luar harga kewajaran pasar. Tindakan manipulasi harga dan spesifikasi ini dinilai sangat merugikan negara serta menghambat optimalisasi pelaksanaan teknis program Makan Bergizi Gratis bagi masyarakat luas.

Modus Operandi dalam Skandal Program Makan Bergizi Gratis

Kedok Yayasan Pribadi untuk Pengerukan Dana Negara

Penyidikan lebih mendalam mengungkap skema penggunaan yayasan pribadi, yaitu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang dikendalikan oleh Dadan Hindayana untuk mengelola dapur MBG. Padahal, secara prosedural, pengelolaan program ini seharusnya melibatkan yayasan-yayasan resmi yang berada di setiap lingkungan sekolah penerima manfaat.

Namun, kenyataannya menunjukkan bahwa yayasan yang terafiliasi secara pribadi dengan pejabat BGN justru ditunjuk secara sepihak sebagai mitra penyedia jasa pelayanan gizi utama. Praktik ini menciptakan konflik kepentingan yang nyata, di mana dana negara mengalir ke kantong pribadi melalui kedok lembaga yayasan yang tidak sah secara operasional.

Geledah Kantor BGN dan Penyitaan Barang Bukti

Sebagai upaya mengumpulkan bukti tambahan, tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan besar-besaran di Kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Proses penggeledahan berlangsung sangat lama, dimulai sejak pukul 02.00 dini hari hingga sore hari, dengan pengamanan ketat dari personel TNI.

Dalam operasi selama 15 jam tersebut, petugas menyisir lantai 2, 3, dan 8 gedung, serta berhasil mengamankan satu kontainer dokumen anggaran dan berbagai perangkat elektronik. Selain itu, penyidik juga menyita beberapa jam tangan mewah yang ditemukan di ruangan para pejabat sebagai bagian dari barang bukti tindak kejahatan.

Ancaman Hukuman bagi Tersangka Korupsi BGN

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 603 KUHP Baru mengenai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 604 KUHP sebagai ketentuan alternatif. Dengan ancaman hukuman tersebut, mereka berisiko menghadapi pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Meskipun angka kerugian negara secara pasti belum dirilis oleh Kejaksaan Agung, tim ahli dan auditor saat ini terus bekerja untuk menghitung total kebocoran anggaran secara presisi. Proses penyidikan ini menjadi titik balik penting dalam pengawasan transparansi dan akuntabilitas program strategis pemerintah di masa depan.



Pertanyaan Umum (FAQ)

Siapa saja tersangka dalam kasus korupsi Badan Gizi Nasional (BGN)?

Tersangka utama adalah Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), bersama dengan dua pejabat lainnya yaitu Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Kapan Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka?

Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, 4 Juni 2026.

Apa modus operandi korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG)?

Modusnya melibatkan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menggelembungkan harga (markup) pada pengadaan barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi, serta penggunaan yayasan pribadi (SPPG) untuk menyalurkan dana negara.

Apa pasal yang menjerat para tersangka korupsi BGN?

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP Baru mengenai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan Pasal 604 KUHP sebagai ketentuan alternatif.

Di mana lokasi penggeledahan yang dilakukan tim penyidik?

Penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, khususnya di lantai 2, 3, dan 8.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG: Mengungkap Skandal Badan Gizi 2026
  • Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG: Mengungkap Skandal Badan Gizi 2026
  • Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG: Mengungkap Skandal Badan Gizi 2026
  • Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG: Mengungkap Skandal Badan Gizi 2026
  • Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG: Mengungkap Skandal Badan Gizi 2026
  • Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG: Mengungkap Skandal Badan Gizi 2026

Posting Komentar