DJI Gugat Insta360: Sengketa Paten Kamera Gimbal Osmo Pocket vs Luna
RADARGORONTALO.COM - Dunia teknologi fotografi dikejutkan oleh langkah agresif dari DJI, raksasa drone dan kamera asal China, yang secara resmi mengajukan dua gugatan hukum terhadap rival utamanya, Insta360. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Timur Texas sekitar tanggal 10 Juni 2026, menandai eskalasi besar dalam persaingan pasar kamera gimbal.
Fokus utama dari tindakan hukum ini adalah peluncuran seri kamera gimbal Luna oleh Insta360 yang dianggap memiliki kemiripan mencolok dengan lini produk Osmo Pocket milik DJI. Pihak DJI mengklaim bahwa produk baru tersebut meniru elemen visual dan teknis secara tidak sah, sehingga berpotensi membingungkan konsumen di pasar global.
Gugatan Paten Desain: Menyoroti Kesamaan Estetika
Dalam gugatan pertama, DJI memusatkan perhatian pada pelanggaran paten desain yang melindungi identitas visual perangkat mereka. DJI berpendapat bahwa kamera seri Luna menampilkan elemen desain yang terlalu mirip dengan Osmo Pocket 3, seperti bentuk bodi yang ramping dan leher penghubung khas pada lengan gimbal.
Selain bentuk bodi, DJI juga menyoroti kemiripan pada posisi antarmuka bagian bawah, letak port samping, serta konfigurasi layar yang dapat berputar. Menurut DJI, kesamaan desain ini sangat identik sehingga dapat menciptakan kebingungan di kalangan calon pembeli yang mencari produk kamera gimbal handheld berkualitas.
Sengketa Paten Utilitas: Masalah Teknologi Inti
Gugatan kedua yang diajukan oleh DJI masuk lebih dalam ke wilayah teknologi, dengan menargetkan empat paten utilitas utama yang menjadi fondasi kamera gimbal modern. Tuduhan ini mencakup mekanisme cara gimbal berpindah antara mode penguncian (lock mode) dan mode mengikuti (follow mode) yang sangat teknis.
Lebih lanjut, DJI menuduh Insta360 secara sengaja meniru sistem pelacakan subjek dan integrasi tampilan layar real-time yang telah dipatenkan oleh DJI. Mereka menegaskan bahwa Insta360 melakukan penyalinan invensi ini dengan sepengetahuan penuh akan adanya paten tersebut, yang membuka peluang bagi DJI untuk menuntut kerusakan tambahan atas pelanggaran yang disengaja.
Tuntutan Hukum dan Konsekuensi Bagi Insta360
Sebagai langkah pemulihan (remedy), DJI secara tegas menuntut pelarangan permanen terhadap penjualan produk seri Luna di wilayah Amerika Serikat. Selain itu, mereka juga menuntut ganti rugi finansial yang mencakup setidaknya royalti yang wajar hingga pengembalian penuh atas keuntungan yang diperoleh Insta360 dari produk tersebut.
Potensi larangan penjualan ini dapat menjadi pukulan berat bagi strategi ekspansi Insta360 di pasar Amerika Utara. Jika pengadilan mengabulkan permohonan DJI, Insta360 terpaksa harus menarik produk mereka dari peredaran atau melakukan perombakan desain yang memakan biaya besar.
Latar Belakang Ketegangan: Konflik Lama di China
Perselisihan ini tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan akumulasi dari ketegangan yang telah terbangun di antara kedua perusahaan selama kurun waktu yang panjang. Sebelumnya, pada awal tahun 2026, DJI telah mengejar klaim kepemilikan paten di China terkait penemuan-penemuan yang diduga dikembangkan oleh mantan teknisi DJI yang berpindah kerja ke Insta360.
Kasus di China tersebut memberikan konteks bahwa gugatan di pengadilan AS ini merupakan langkah strategis yang lebih luas bagi DJI untuk melindungi kekayaan intelektual mereka. Persaingan sengit antara kedua brand ini di ranah kamera gimbal dan aksi membuktikan betapa bernilainya teknologi inovatif dalam industri pencitraan digital saat ini.
Respon Insta360 dan Prospek Masa Depan
Insta360 menanggapi ancaman hukum ini dengan menyatakan kesiapan mereka untuk melakukan pembelaan diri secara agresif di pengadilan. Mereka bahkan mengisyaratkan kemungkinan untuk melayangkan gugatan balik (countersuit) yang menargetkan kekayaan intelektual DJI di bidang teknologi kamera gimbal dan pencitraan 360 derajat.
Hasil dari rangkaian persidangan ini nantinya akan sangat memengaruhi bagaimana kedua perusahaan merancang strategi pengembangan produk dan penetrasi pasar di masa depan. Selain itu, kasus ini diprediksi akan menjadi preseden penting bagi sengketa kekayaan intelektual lintas negara dalam industri teknologi pencitraan global.

Posting Komentar