DPR Soroti Minimnya Regulasi Komoditas Strategis RI Terbaru 2026, Begini Dampak Ekonominya
RADARGORONTALO.COM - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, secara tegas menyoroti mendesaknya kebutuhan akan penguatan regulasi bagi komoditas strategis nasional yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia saat ini. Isu mengenai kepastian usaha ini muncul di tengah dinamika tekanan investasi global yang semakin kompetitif, sehingga menuntut pemerintah untuk segera bertindak demi menjaga stabilitas dan daya saing nasional.
Firman menekankan bahwa sektor-sektor unggulan seperti kelapa sawit, gas bumi, minyak, hingga hasil tembakau sangat membutuhkan payung hukum yang jauh lebih jelas serta perlindungan yang konkret dari pemerintah pusat. Ketidakpastian regulasi seringkali menjadi momok utama bagi para pelaku usaha yang ingin menanamkan modalnya, sehingga risiko pengalihan investasi ke negara lain menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan ekonomi jangka panjang.
Pentingnya Kepastian Hukum bagi Komoditas Strategis
Langkah penguatan regulasi ini dianggap sangat krusial agar sektor unggulan nasional tetap mampu menjadi pilar kekuatan ekonomi di tengah berbagai tantangan besar yang dihadapi industri padat karya saat ini. Firman memberikan sorotan tajam bahwa menciptakan iklim usaha yang kondusif di dalam negeri adalah kunci agar para investor tidak kehilangan kepercayaan dan terus menjalankan bisnis mereka secara berkelanjutan di Indonesia.
Menurut pandangan Firman, setiap pelaku usaha membutuhkan jaminan serta rasa aman yang pasti dalam mengelola operasional bisnis, di mana ketidakpastian kebijakan memiliki kaitan erat dengan menurunnya minat investasi yang masuk ke tanah air. Ia mengungkapkan kekhawatiran mendalam jika nantinya para pelaku usaha merasa tersisihkan oleh keadaan, yang pada akhirnya akan memaksa mereka untuk mengalihkan modalnya ke negara lain yang menawarkan kepastian lebih baik.
Sektor Krusial dalam Sorotan DPR RI
Beberapa sektor krusial yang memerlukan jaminan kepastian regulasi menurut DPR RI mencakup Industri Kelapa Sawit sebagai komoditas ekspor utama, sektor Minyak dan Gas Bumi sebagai pemenuh energi nasional, Industri Hasil Tembakau (IHT) yang menyerap jutaan tenaga kerja, serta sektor Pertanian yang bersentuhan langsung dengan kemakmuran rakyat. Data menunjukkan bahwa Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor dengan kontribusi yang sangat signifikan terhadap pendapatan negara, sekaligus menjadi tumpuan hidup bagi banyak pekerja dan petani di berbagai daerah.
Firman memaparkan bahwa realisasi penerimaan cukai rokok pada tahun 2024 saja diperkirakan mampu mencapai angka fantastis yakni Rp216 triliun, angka yang seharusnya menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada ekosistem industrinya. Ia menegaskan bahwa besarnya sumbangsih tersebut mestinya diikuti dengan lahirnya kebijakan yang berpihak kepada petani, serta tidak membiarkan ekosistem industri yang sudah mapan justru melemah akibat kebijakan yang tidak tepat sasaran.
Perlindungan Hukum bagi Petani dan Keberlangsungan Industri
Selain masalah investasi, Firman Soebagyo juga menyoroti tentang masih minimnya perlindungan hukum bagi para petani yang sebenarnya menyumbang besar pada kas negara. Ia melihat negara belum memberikan jaminan keamanan yang memadai, sehingga ia mendesak pemerintah untuk tidak hanya memanfaatkan keberadaan petani tanpa memberikan timbal balik yang adil dan perlindungan hukum yang jelas.
Firman menggarisbawahi bahwa Indonesia saat ini belum memiliki payung hukum khusus yang secara eksplisit memproteksi komoditas strategis, padahal banyak negara maju di dunia sangat protektif terhadap sektor-sektor unggulan mereka sendiri. Ia mempertanyakan kondisi di tanah air di mana komoditas strategis justru seringkali ditekan oleh berbagai aturan baru, yang dianggap dapat mengancam penyelenggaraan negara dan stabilitas ekonomi jangka panjang.
Dampak Kebijakan Turunan terhadap Industri Tembakau
Saat ini, sektor tembakau sedang berada dalam posisi yang sulit akibat munculnya berbagai aturan turunan baru, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Para pemangku kepentingan di industri ini, terutama petani tembakau dan cengkih, merasa sangat khawatir terhadap beberapa poin kebijakan baru seperti usulan kemasan polos tanpa merek hingga pembatasan kadar nikotin dan tar.
Selain itu, terdapat rencana larangan penggunaan bahan tambahan pada produk tembakau serta rokok elektronik yang tengah dikaji oleh kementerian terkait, yang dikhawatirkan akan memangkas daya saing produk lokal di pasar nasional maupun global. Dinamika regulasi yang terjadi saat ini dinilai memiliki dampak sistemik terhadap nasib jutaan orang yang menggantungkan hidupnya di sektor tersebut, sehingga Firman mendesak pemerintah agar lebih bijak dalam menyusun aturan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Posting Komentar