Ad

Dugaan Korupsi MBG 2026: Mengungkap Skandal Pengadaan Motor hingga TV Dadang Cs

Dugaan Korupsi MBG 2026: Pengadaan Motor hingga TV Jadi Ladang Cuan Dadang Cs
Dugaan Korupsi MBG 2026: Mengungkap Skandal Pengadaan Motor hingga TV Dadang Cs

RADARGORONTALO.COM - Kejaksaan Agung secara resmi telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2026. Langkah hukum ini juga menyasar dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang secara sistematis.

Keputusan tersebut diambil oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif serta pengumpulan alat bukti yang kuat. Penetapan status tersangka ini secara resmi diumumkan kepada publik pada Rabu (3/6) lalu, menandai babak baru dalam penegakan hukum terhadap proyek strategis nasional.

Skala Anggaran dan Modus Operandi BGN

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG merupakan proyek besar yang dibiayai sepenuhnya oleh APBN. Anggaran yang dikelola mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan diproyeksikan melonjak drastis hingga Rp268 triliun pada tahun 2026.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pengelolaan program ini seharusnya melibatkan yayasan yang terafiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat di berbagai wilayah di Indonesia. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya penunjukan mitra yang diduga merupakan titipan para petinggi BGN untuk menguasai aliran dana insentif.

Manipulasi Sistem dan Intervensi Birokrasi

Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa sejumlah yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat tetap lolos dalam proses verifikasi di portal mitra BGN. Kelolosan ini diduga kuat berkat intervensi dan bantuan langsung dari para tersangka untuk memanipulasi sistem verifikasi demi kepentingan pribadi.

Dampaknya, yayasan-yayasan bermasalah tersebut menerima kucuran dana insentif dalam jumlah fantastis setiap harinya. Kejagung bahkan menduga sebagian dari yayasan penerima aliran dana tersebut dimiliki secara pribadi oleh Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Dugaan Mark Up Pengadaan Barang

Skala Anggaran dan Modus Operandi BGN

Kasus ini tidak hanya berhenti pada penunjukan mitra kerja yang tidak sah, tetapi juga merambah ke ranah pengadaan barang dan jasa. Para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun dokumen rencana kerja agar selaras dengan skenario mereka.

Akibat intervensi tersebut, Kerangka Acuan Kerja (KAK) disusun tanpa mempertimbangkan kebutuhan nyata di lapangan. Salah satu poin yang paling mencolok dalam penyidikan ini adalah pengadaan puluhan ribu unit motor listrik yang terindikasi sarat manipulasi.

Daftar Barang dengan Indikasi Kerugian Negara

Kejagung menemukan adanya indikasi penggelembungan harga atau mark up pada pembelian 21.801 unit motor listrik tersebut. Pembayaran dikabarkan telah mengalir ke PT YAT, sebuah perusahaan vendor yang ternyata tidak memiliki diler maupun bengkel aktif untuk mendukung operasional kendaraan.

Selain motor listrik, pengadaan 31.994 unit tablet juga diduga tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi dan harga pasar yang berlaku. Pembelian 32.000 pasang sepatu operasional serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci juga masuk dalam daftar barang yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan riil program.

Sanggahan dan Konsekuensi Hukum

Temuan ini secara otomatis membantah pembelaan yang sempat disampaikan Dadan Hindayana sebelum dirinya menyandang status tersangka. Sebelumnya, Dadan mengeklaim bahwa pengadaan motor listrik dilakukan di bawah harga pasar dan sudah sesuai dengan prosedur keuangan yang berlaku.

Namun, hasil audit dan penyidikan Kejagung justru menunjukkan adanya selisih harga yang sangat signifikan. Praktik penggelembungan dana ini diduga terjadi secara merata di hampir seluruh lini pengadaan yang dikelola oleh BGN selama masa jabatan mereka.

Atas tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian yang sangat besar dalam proyek nasional ini. Kejaksaan Agung menjerat Dadan dan dua rekannya dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Untuk memperlancar proses penyidikan, ketiganya telah resmi ditahan oleh pihak berwenang. Penahanan ini dijadwalkan berlangsung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pendalaman kasus lebih lanjut dan mengamankan barang bukti.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Dugaan Korupsi MBG 2026: Mengungkap Skandal Pengadaan Motor hingga TV Dadang Cs
  • Dugaan Korupsi MBG 2026: Mengungkap Skandal Pengadaan Motor hingga TV Dadang Cs
  • Dugaan Korupsi MBG 2026: Mengungkap Skandal Pengadaan Motor hingga TV Dadang Cs
  • Dugaan Korupsi MBG 2026: Mengungkap Skandal Pengadaan Motor hingga TV Dadang Cs
  • Dugaan Korupsi MBG 2026: Mengungkap Skandal Pengadaan Motor hingga TV Dadang Cs
  • Dugaan Korupsi MBG 2026: Mengungkap Skandal Pengadaan Motor hingga TV Dadang Cs

Posting Komentar