Fraksi Golkar DPRD Tabalong Resmi Setuju Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Menjadi Perda
RADARGORONTALO.COM - Dalam sebuah langkah strategis yang memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan, Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Tabalong secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Persetujuan ini menandai tonggak sejarah baru dalam upaya legislasi di daerah tersebut, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup serta menjamin keamanan bagi perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Tabalong.
Pernyataan dukungan tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua Fraksi Golkar DPRD Tabalong, Zainal Ilmi Mahrudi, dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Tabalong Masa Sidang III Tahun 2026. Pertemuan krusial ini diselenggarakan di Ruang Sidang Graha Sakata pada Senin (15/6/2026) sore, yang dihadiri oleh jajaran anggota dewan serta perwakilan pemerintah daerah setempat untuk membahas agenda penting mengenai pengesahan perangkat hukum daerah.
Komitmen Fraksi Golkar dalam Perlindungan Hak Dasar
Dalam penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, Zainal Ilmi Mahrudi menekankan bahwa urgensi pembentukan Perda ini bukanlah sekadar formalitas administratif belaka. Lebih jauh dari itu, keberadaan regulasi ini dipandang sebagai payung hukum yang sangat krusial untuk menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Tabalong yang selama ini mungkin belum terakomodasi secara maksimal dalam kebijakan sektoral yang ada.
Zainal Ilmi menegaskan bahwa setiap individu, tanpa terkecuali, memiliki hak konstitusional untuk hidup dalam lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan mereka sesuai fitrah dan kodratnya. Ia menyatakan bahwa "Dasar payung hukum ini akan memberikan jaminan hak hidup sesuai fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi. Selain itu juga menjamin hak perempuan dan anak untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan."
Pernyataan ini mencerminkan sikap politik Fraksi Golkar yang memandang bahwa pembangunan daerah yang progresif harus dibarengi dengan perlindungan sosial yang komprehensif. Tanpa adanya jaminan keamanan dari ancaman kekerasan, sulit bagi perempuan dan anak untuk berkontribusi secara maksimal dalam kemajuan sosial dan ekonomi daerah.
Mendorong Penyediaan Sarana Pemulihan trauma
Salah satu poin krusial yang disoroti oleh Fraksi Golkar dalam pembahasan Raperda ini adalah pentingnya sarana fisik untuk pendampingan korban. Zainal Ilmi Mahrudi secara khusus mendesak pemerintah daerah agar tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi juga harus berani melakukan investasi pada penyediaan rumah singgah atau rumah aman yang layak bagi korban kekerasan.
Rumah aman tersebut dirancang sebagai sarana pemulihan trauma bagi korban kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis, yang membutuhkan lingkungan yang tenang dan terlindungi selama proses hukum atau pemulihan berjalan. Keberadaan fasilitas ini dipandang sebagai bentuk kehadiran negara yang nyata bagi mereka yang paling rentan dalam masyarakat.
Dengan adanya rumah singgah, korban tidak hanya mendapatkan perlindungan fisik, tetapi juga akses terhadap pendampingan psikologis dan bantuan hukum yang diperlukan. Fraksi Golkar berharap bahwa mandat ini dapat segera diimplementasikan oleh eksekutif segera setelah Raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.
Perda sebagai Instrumen Efektif Kerawanan Sosial
Penerapan Perda ini diharapkan menjadi perangkat hukum yang efektif untuk menyelesaikan, mengatasi, sekaligus mencegah berbagai kerawanan sosial yang terjadi di kalangan perempuan dan anak di Tabalong. Dalam perspektif sosiologis dan hukum, Raperda ini diposisikan sebagai instrumen preventif sekaligus kuratif terhadap tindak kekerasan domestik dan eksploitasi anak.
Dinamika sosial yang semakin kompleks menuntut pemerintah daerah untuk memiliki perangkat aturan yang responsif. Zainal Ilmi berpendapat bahwa dengan adanya Perda, koordinasi antara dinas terkait, seperti Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta pihak kepolisian, akan menjadi lebih terintegrasi dan memiliki landasan hukum yang kuat dalam bertindak di lapangan.
Hal ini juga diharapkan dapat meminimalisir "gap" atau celah dalam penanganan kasus kekerasan yang seringkali terhambat oleh ketiadaan payung hukum lokal yang spesifik. Sinergi antar instansi menjadi kata kunci dalam memastikan bahwa regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen di atas kertas, melainkan sebuah solusi hidup yang berdampak langsung bagi masyarakat Tabalong.
Menyongsong Implementasi Kebijakan Pasca-Pengesahan
Persetujuan dari Fraksi Golkar ini merupakan indikator bahwa konsensus politik di DPRD Tabalong cenderung positif terhadap isu perlindungan kelompok rentan. Proses selanjutnya pasca-Rapat Paripurna ini adalah penyesuaian teknis dan penandatanganan pengesahan yang akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk menyusun petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) di lapangan.
Publik kini menantikan langkah konkret dari eksekutif dalam menjalankan amanat Perda tersebut. Tantangan ke depan tentu tidak ringan, mulai dari pengalokasian anggaran untuk operasional rumah aman, penyiapan sumber daya manusia (konselor, pendamping hukum, dan tenaga medis), hingga sosialisasi kepada masyarakat luas agar mereka memahami hak-hak yang dilindungi oleh hukum ini.
Penting bagi masyarakat untuk juga berpartisipasi aktif dalam pengawasan implementasi Perda ini. Transparansi dalam pelaksanaan regulasi di tingkat bawah akan menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan ini dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Tabalong.
Membangun Budaya Sadar Hukum di Masyarakat
Lebih dari sekadar hukum yang memaksa, Fraksi Golkar juga mengisyaratkan bahwa Perda ini harus menjadi bagian dari upaya besar dalam membangun budaya sadar hukum di masyarakat. Edukasi mengenai kesetaraan gender, pengasuhan anak yang positif, dan penghapusan stigma terhadap korban kekerasan menjadi elemen yang tak kalah penting untuk diintegrasikan dalam program sosialisasi perda ini nantinya.
Masyarakat perlu memahami bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak bukanlah urusan privat yang bisa diselesaikan secara tertutup, melainkan sebuah persoalan publik yang memerlukan intervensi hukum dan sosial. Dengan adanya Perda ini, diharapkan masyarakat merasa lebih berani untuk melapor jika terjadi tindak kekerasan, karena mereka kini memiliki perlindungan yang jelas dari pemerintah daerah.
Secara keseluruhan, keputusan Fraksi Golkar untuk menyetujui Raperda ini merupakan sinyal positif bagi pembangunan manusia di Tabalong. Fokus pada perlindungan hak perempuan dan anak adalah investasi jangka panjang yang akan membentuk masyarakat yang lebih stabil, beradab, dan tangguh di masa depan.
Dengan berakhirnya Rapat Paripurna tersebut, babak baru penegakan hak asasi perempuan dan anak di Tabalong resmi dimulai. Harapan besar tertuju pada implementasi di lapangan, di mana keadilan bagi para korban bukan lagi sebuah cita-cita, melainkan realitas yang dijamin oleh peraturan daerah yang kokoh.
Posting Komentar