Kasus Chromebook 2026: Jaksa Tegaskan Kerugian Negara, Kuasa Hukum Nadiem Bantah Fakta Persidangan
RADARGORONTALO.COM - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kini memasuki babak yang semakin krusial bagi terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Tim kuasa hukum secara tegas menepis seluruh poin dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan di hadapan majelis hakim.
Dalam dokumen pembelaan tersebut, pengacara Nadiem menekankan bahwa klien mereka sama sekali tidak memiliki kesalahan pidana dalam proyek pengadaan tersebut. Pihak kuasa hukum pun secara resmi meminta agar Majelis Hakim membebaskan Nadiem dari segala tuntutan hukum yang dialamatkan kepadanya.
Majelis Hakim telah mengonfirmasi penerimaan berkas nota pembelaan dari pihak terdakwa untuk dipelajari lebih lanjut sebagai bahan pertimbangan. Menanggapi pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan segera menyiapkan tanggapan tertulis atau replik yang dijadwalkan akan dibacakan pada Selasa, 9 Juni 2026 mendatang.
Argumen Pembelaan Tim Kuasa Hukum
Dalam poin utamanya, tim kuasa hukum mengklarifikasi bahwa Nadiem tidak lagi menjabat sebagai Direktur di PT AKAB (Gojek) maupun PT GoTo sejak tahun 2017. Mereka juga menegaskan bahwa terdakwa bukanlah *beneficial owner* dan tidak pernah memberikan wewenang kendali di perusahaan tersebut kepada Andre Soelistyo maupun Kevin Aluwi.
Kepemilikan saham Nadiem di PT AKAB disebutkan hanya sebesar 1,36 persen, yang menunjukkan pengaruh yang sangat terbatas secara korporasi. Selain itu, hubungan kerja sama antara PT AKAB dengan Google dipastikan hanya sebatas penggunaan layanan aplikasi umum seperti Google Maps dan Cloud tanpa ada perjanjian pengembangan khusus.
Tim pembela menyatakan tidak ada keterkaitan antara investasi Google ke PT AKAB pada tahun 2021 dengan keberadaan grup WhatsApp bernama Merdeka Platform. Investasi Google pada tahun tersebut juga ditegaskan tidak berhubungan sama sekali dengan terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengenai petunjuk operasional DAK fisik bidang pendidikan.
Terkait manajemen proyek, Nadiem terbukti tidak membentuk grup khusus pengadaan, dan grup WA "Mas Menteri Core" hanyalah perubahan nama dari "Edu Org". Interaksi antara Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) dengan Kemendikbud juga diklaim sudah terjalin jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
Penetapan APBN 2020 dilakukan sebelum Nadiem Anwar Makarim menduduki kursi menteri, sehingga hal tersebut dianggap berada di luar kendalinya. Kebijakan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) serta program Merdeka Belajar pun disebut sebagai hasil keputusan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.
Klarifikasi Teknis dan Aliran Dana
Situasi pandemi COVID-19 dan penerapan PSBB menjadi alasan logis di balik percepatan digitalisasi pendidikan serta pengadaan perangkat TIK tersebut. Mutasi pejabat di lingkungan kementerian pun diklaim oleh pihak pembela tidak memiliki hubungan apa pun dengan pelaksanaan proyek laptop Chromebook.
Pertemuan formal antara Kemendikbud dengan pihak Google pada Februari 2020 ditegaskan tidak menghasilkan kesepakatan atau persetujuan bisnis tertentu. Selain itu, target program 3T dalam RPJMN bukan ditujukan secara spesifik untuk pengadaan perangkat TIK di wilayah tersebut.
Pihak pembela berargumen bahwa secara teknis, program digitalisasi pengadaan TIK memang tidak dirancang khusus untuk wilayah-wilayah 3T. Mereka mengklaim penggunaan perangkat Chromebook dalam sistem pendidikan telah terbukti memberikan manfaat yang nyata bagi para penggunanya.
Fitur Chrome Device Management (CDM) merupakan komponen penting yang sudah dikaji secara mendalam sebelum diputuskan untuk digunakan. Nadiem ditegaskan tidak melanggar satu pun prosedur baku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sepanjang proses tersebut.
Pada rapat koordinasi 6 Mei 2020, Nadiem disebut hanya bertugas menerima rekomendasi teknis dan tidak melakukan pemaksaan dalam pemilihan Chromebook. Terdakwa juga tidak tergabung dalam grup WA Kemdikbud x Wartek serta tidak pernah membahas rincian anggaran saat bertemu pihak Google.
Nadiem bukan merupakan pelaksana teknis dalam proyek pengadaan, sehingga tanggung jawab teknis sepenuhnya berada di unit lain. Seluruh proses pengadaan diklaim telah mendapatkan pendampingan resmi dari Jamdatun, BPKP, LKPP, hingga Itjen Kemendikbud.
Aliran dana yang dipersoalkan merupakan agio saham atau selisih nilai jual saham, dan bukan merupakan praktik *fraud* atau penipuan. Ketentuan penguncian spesifikasi sistem operasi (OS) dalam Peraturan Menteri juga dianggap sebagai hal yang diperbolehkan secara hukum.
Nadiem membantah keras telah menerima uang sebesar Rp809 miliar ke dalam rekening pribadinya selama proyek berlangsung. Tuduhan penerimaan uang senilai Rp4,8 triliun juga dinyatakan sebagai klaim yang tidak berdasar oleh tim kuasa hukum.
Sanggahan Jaksa Penuntut Umum
Berseberangan dengan pembelaan tersebut, Jaksa Aditya Rachman Rosadi menegaskan bahwa negara mengalami kerugian besar akibat proyek pengadaan ini. Ia mengingatkan kembali rekam jejak BPKP yang selalu berhasil membuktikan perhitungan kerugian negara dalam berbagai kasus korupsi besar sebelumnya.
Aditya mempertanyakan klaim keuntungan negara yang disampaikan pihak terdakwa, sementara data lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya. Ia meyakini bahwa perhitungan dari instansi berwenang seperti BPKP merupakan fakta yang sulit untuk terbantahkan dalam persidangan.
Jaksa Dery Gusman menambahkan adanya indikasi kuat mengenai pengondisian harga agar melonjak saat pengadaan berlangsung. Hal ini didukung oleh kesaksian mantan Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen, Hamid Muhammad, yang membandingkan harga pasar dengan harga proyek.
Fakta tersebut diperkuat dengan bukti transaksi elektronik berupa struk belanja yang diterima melalui email selama penyidikan. Perbedaan harga yang mencolok dengan spesifikasi yang justru lebih rendah menjadi poin krusial yang terus dikejar oleh tim jaksa penuntut umum.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apa inti dari pembelaan kuasa hukum Nadiem dalam kasus Chromebook?
Tim kuasa hukum Nadiem membantah semua dakwaan korupsi, menegaskan bahwa Nadiem tidak terlibat teknis dalam pengadaan, tidak memiliki konflik kepentingan, dan bahwa proses pengadaan telah didampingi oleh instansi berwenang seperti BPKP dan LKPP.
Mengapa Jaksa tetap meyakini adanya kerugian negara?
Jaksa Penuntut Umum, khususnya Jaksa Aditya Rachman Rosadi, merujuk pada hasil perhitungan BPKP dan adanya indikasi pengondisian harga (mark-up) yang didukung oleh bukti transaksi serta kesaksian ahli mengenai perbandingan harga pasar.
Kapan replik atau tanggapan jaksa akan dibacakan?
Replik atau tanggapan tertulis dari Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan akan dibacakan dalam persidangan pada Selasa, 9 Juni 2026.
Apa argumen terkait investasi Google dalam kasus ini?
Kuasa hukum membantah adanya hubungan antara investasi Google di PT AKAB pada 2021 dengan proyek pengadaan laptop atau penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.

Posting Komentar