Ad

Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp 1,03 T: Kasus Dadan Hindayana 2026

Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp 1,03 T, Kasus Dadan Hindayana Terbaru 2026 Mengejutkan
Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp 1,03 T: Kasus Dadan Hindayana 2026

RADARGORONTALO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi membongkar skandal korupsi besar yang mencoreng Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada awal Juni 2026. Kasus ini melibatkan dugaan praktik mark-up atau penggelembungan harga pada proyek pengadaan motor listrik yang merugikan negara hingga Rp 1,03 triliun.

Penyelidikan mendalam ini menyeret nama mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut. Dadan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua mantan wakilnya, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, yang dianggap bertanggung jawab atas kelancaran proyek bermasalah ini.

Skandal Pengadaan Motor Listrik dan Keterlibatan PT YAT

Pihak Kejagung mengungkapkan bahwa proses pengadaan ribuan unit kendaraan listrik dilakukan dengan menabrak berbagai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pemenang tender proyek ini, sebuah perusahaan swasta berinisial PT YAT, dinilai tidak memiliki kualifikasi dasar yang memadai sebagai vendor pemerintah.

Mochamad Jeffry, selaku Plh Kapuspenkum Kejagung, memberikan keterangan resmi terkait kasus ini pada Kamis, 4 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa PT YAT sebenarnya tidak memenuhi kriteria kredibilitas dan tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang mendukung operasional kendaraan.

Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mencatat terdapat sekitar 21.801 unit motor listrik yang masuk dalam daftar pengadaan bermasalah tersebut. Meskipun perusahaan tersebut tidak layak, nilai triliunan rupiah telah dibayarkan sepenuhnya, memperkuat dugaan adanya intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Modus Operandi: Yayasan dan Intervensi Kebijakan

Selain manipulasi harga barang, tim penyidik membongkar modus lain yang digunakan oleh para tersangka untuk memuluskan tindak kejahatan mereka. Dadan Hindayana bersama rekan-rekannya diduga sengaja menunjuk yayasan tertentu untuk menjadi mitra kerja dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Skandal Pengadaan Motor Listrik dan Keterlibatan PT YAT

Yayasan yang terpilih diduga memiliki hubungan erat atau terafiliasi langsung dengan para pejabat di lingkungan BGN. Meskipun secara teknis dan administratif yayasan tersebut tidak memenuhi syarat, mereka tetap lolos verifikasi melalui portal resmi Mitra BGN berkat campur tangan tersangka.

Praktik ini dinilai sebagai sarana untuk memuluskan aliran dana program pemerintah agar bisa masuk ke kantong pribadi para oknum. Keuntungan tidak sah yang didapatkan dari skema ini dilaporkan mencapai miliaran rupiah per hari dan triliunan rupiah per tahun.

Daftar Barang Lain yang Terindikasi Mark-up

Penyidik menemukan bahwa manipulasi harga tidak hanya terjadi pada pengadaan kendaraan roda dua berbasis listrik. Sejumlah barang operasional lainnya juga diduga mengalami penggelembungan harga yang signifikan untuk merugikan keuangan negara.

Berikut adalah rincian barang yang diduga mengalami mark-up dalam proyek tersebut:

  • Motor Listrik: Pengadaan sebanyak 21.801 unit dengan total anggaran mencapai Rp 1,03 triliun.
  • Sepatu: Pembelian sebanyak 32.000 pasang yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
  • Perangkat Tablet: Pengadaan 31.994 unit alat elektronik yang harganya digelembungkan.
  • Televisi Layar Lebar: Sebanyak 5.400 unit TV ukuran 75 inci yang proses pengadaannya menyalahi aturan.

Status Hukum dan Respons Pemerintah

Akibat penyalahgunaan wewenang ini, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung kini menghadapi proses hukum yang sangat berat. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dadan Hindayana sendiri telah resmi dicopot dari jabatannya pada 2 Juni 2026, sesaat sebelum Kejaksaan Agung melakukan penahanan. Presiden Prabowo Subianto dikabarkan merasa sedih atas kejadian ini namun tetap menekankan bahwa tidak ada ruang bagi siapa pun yang berani mencuri uang rakyat.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp 1,03 T: Kasus Dadan Hindayana 2026
  • Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp 1,03 T: Kasus Dadan Hindayana 2026
  • Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp 1,03 T: Kasus Dadan Hindayana 2026
  • Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp 1,03 T: Kasus Dadan Hindayana 2026
  • Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp 1,03 T: Kasus Dadan Hindayana 2026
  • Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp 1,03 T: Kasus Dadan Hindayana 2026

Posting Komentar