Kejar Pajak Rp71 Miliar, DJP Jaktim Blokir Puluhan Rekening WP di 2026
RADARGORONTALO.COM - Kanwil DJP Jakarta Timur resmi melakukan pemblokiran terhadap puluhan rekening milik penunggak pajak pada Juni 2026. Tindakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dengan mengejar total tunggakan pajak sebesar Rp71 miliar.
Sebanyak 76 rekening perbankan yang berkaitan dengan 53 wajib pajak dan 95 penanggung pajak telah dibekukan. Pihak otoritas pajak menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penagihan aktif yang terukur dan legal.
Pembekuan akses perbankan ini bukanlah keputusan mendadak yang diambil tanpa pertimbangan mendalam oleh otoritas. Pihak Kanwil DJP Jakarta Timur secara resmi mengumumkan kebijakan tegas ini melalui keterangan resmi pada Kamis, 4 Juni 2026.
Sebelum sampai pada tahap blokir, tim penagihan telah mengedepankan pendekatan persuasif kepada para wajib pajak yang bersangkutan. Imbauan berkala dan surat teguran resmi telah dilayangkan, namun sayangnya langkah tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan.
Dasar Hukum dan Prosedur Penagihan Aktif
Tindakan penagihan ini memiliki dasar hukum yang sangat kuat dan jelas di mata regulasi perpajakan nasional. Prosedur ini mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 1997 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Selain undang-undang tersebut, pelaksanaan teknisnya juga didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023. Aturan ini merinci secara detail tata cara penagihan atas jumlah pajak yang statusnya masih harus dibayar oleh wajib pajak.
Risiko Penyitaan Aset dan Solusi bagi Wajib Pajak
Jika wajib pajak tetap tidak melunasi tunggakan setelah pemblokiran, otoritas memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan aset secara menyeluruh. Aset yang disita nantinya akan dipindahbukukan langsung ke kas negara sebagai bentuk pelunasan utang pajak yang tertunggak.
Namun, terdapat beberapa kondisi khusus yang memungkinkan pemblokiran rekening dicabut kembali oleh pihak otoritas pajak. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembukaan blokir jika seluruh sisa utang pajak beserta biaya penagihan telah dilunasi sepenuhnya.
Selain pelunasan penuh, pencabutan blokir dapat dilakukan jika wajib pajak menyerahkan jaminan barang yang nilainya setara dengan utang pajak. Opsi lainnya adalah mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran kewajiban pajak dengan persetujuan KPP terkait.
Komitmen Penegakan Kepatuhan Perpajakan
Tindakan tegas di wilayah Jakarta Timur ini mencerminkan komitmen kolektif DJP dalam meningkatkan kepatuhan pajak nasional. Tren serupa juga terlihat di wilayah Jakarta Selatan yang melakukan aksi penagihan serupa dalam jumlah yang signifikan.
Pihak DJP senantiasa mendorong para wajib pajak untuk memiliki kesadaran tinggi dalam melunasi tunggakan mereka secara mandiri. Kepatuhan sejak dini jauh lebih baik daripada menunggu otoritas melakukan tindakan penagihan aktif yang bersifat memaksa dan merugikan aset pribadi.
Integritas sistem perpajakan harus terus dijaga demi mendukung kelangsungan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Masyarakat diimbau untuk selalu patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya sebelum otoritas pajak mengambil langkah penegakan hukum lebih lanjut.

Posting Komentar