Kronologi Pendaki Ilegal Jatuh ke Jurang Gunung Semeru, Sempat Telepon Orang Tua
RADARGORONTALO.COM - Sebuah insiden kecelakaan pendakian dilaporkan terjadi di kawasan Gunung Semeru, Kabupaten Malang, melibatkan seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial C. Korban dilaporkan terperosok ke dalam jurang setelah nekat melakukan pendakian melalui jalur tidak resmi bersama dua orang rekannya.
Aksi pendakian non-prosedural ini dimulai dari jalur Candi Jawar, Desa Argoyuwono, Kecamatan Ampelgading, yang merupakan akses terlarang. Perjalanan yang seharusnya menjadi pengalaman petualangan berubah menjadi situasi darurat ketika korban kehilangan pijakan dan terjatuh ke lereng yang curam.
Keberhasilan deteksi lokasi korban berawal dari inisiatif pemuda tersebut yang sempat menghubungi orang tuanya sesaat setelah terjatuh. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Rudijanta Tjahja Nugraha, Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS).
Dalam komunikasi singkat tersebut, korban memberikan informasi mengenai posisinya yang terjatuh di lereng gunung sebelum akhirnya koneksi telepon terputus. Korban juga sempat mengirimkan titik koordinat lokasi terakhirnya, yang menjadi petunjuk krusial bagi tim penyelamat dalam melakukan pencarian.
Kronologi Penyelamatan Korban di Lereng Gunung
Insiden ini tercatat secara resmi dimulai pada hari Senin, 1 Juni 2026, ketika pihak keluarga menerima laporan darurat dari korban. Menanggapi panggilan tersebut, ayah korban segera bertindak cepat bersama enam warga desa setempat untuk memulai pencarian mandiri menuju titik koordinat yang dikirimkan.
Pencarian membuahkan hasil pada Selasa, 2 Juni 2026, di mana korban ditemukan sekitar pukul 10.00 WIB dalam kondisi selamat namun mengalami luka-luka. Meskipun korban berhasil ditemukan, proses evakuasi tidak dapat langsung dilakukan karena cedera dislokasi tulang yang dialami korban serta medan yang sangat berat.
Pada Selasa sore, situasi di lapangan semakin mendesak sehingga tim relawan tambahan dari berbagai desa diberangkatkan untuk mendukung personel yang sudah berada di lokasi. Upaya koordinasi lintas sektor kemudian diperkuat dengan pelibatan instansi terkait untuk memastikan keselamatan korban selama proses pengangkatan.
Memasuki hari Rabu, 3 Juni 2026, tim gabungan yang terdiri dari BB-TNBTS, Basarnas, TNI, Polri, serta relawan bergerak penuh menuju titik lokasi. Tim harus menempuh perjalanan ekstrem selama kurang lebih 8 jam dengan berjalan kaki, melewati jalur terjal yang minim akses transportasi untuk mencapai posisi korban.
Hingga Rabu sore, tim gabungan terus berupaya melakukan evakuasi dengan membawa korban turun ke posko sementara di rumah warga. Petugas medis beserta ambulans telah disiagakan di titik terdekat untuk memberikan penanganan awal sebelum korban dirujuk ke rumah sakit guna perawatan medis lebih lanjut.
Bahaya Pendakian Jalur Ilegal dan Peringatan BB-TNBTS
Rudijanta Tjahja Nugraha menegaskan bahwa ketiga pendaki tersebut telah melanggar aturan dengan memasuki kawasan Gunung Semeru melalui akses yang tidak resmi. Jalur Candi Jawar secara tegas dinyatakan bukan merupakan pintu masuk wisata pendakian yang dikelola atau diizinkan oleh pihak BB-TNBTS.
Masyarakat setempat sebenarnya sudah memiliki pemahaman bahwa jalur tersebut merupakan kawasan terlarang untuk aktivitas pendakian umum. Tindakan nekat yang dilakukan para pemuda ini sangat disayangkan karena selain membahayakan nyawa mereka sendiri, juga menyulitkan prosedur penyelamatan saat keadaan darurat terjadi.
Pihak pengelola taman nasional kembali memberikan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak mencoba masuk melalui jalur tikus. Kebijakan pembatasan pendakian ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan demi keselamatan pengunjung mengingat aktivitas vulkanik Semeru yang hingga kini masih fluktuatif.
Rudijanta mengimbau dengan tegas agar calon pendaki selalu mematuhi instruksi resmi dan tidak memaksakan diri masuk ke kawasan terlarang. Keselamatan harus menjadi prioritas utama dibandingkan ego pribadi untuk mencapai puncak melalui cara-cara yang melanggar hukum dan membahayakan nyawa.

Posting Komentar