Opini WTP Pemkab Tangerang Dipertanyakan: Dugaan Kejanggalan Anggaran 2025
RADARGORONTALO.COM - Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kabupaten Tangerang dari BPK RI Perwakilan Banten kini menuai kritik tajam dari publik. Predikat yang seharusnya mencerminkan tata kelola keuangan bersih tersebut dinilai tidak selaras dengan fakta lapangan terkait penggunaan anggaran tahun 2025.
Banyak pihak merasa janggal dengan status "Zero Temuan" yang diberikan, mengingat terdapat sejumlah proyek dan pengeluaran belanja daerah yang diduga menyimpang. Transparansi penggunaan anggaran di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini menjadi sorotan utama masyarakat dan lembaga penggiat anti-korupsi.
Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD
Salah satu instansi yang menjadi pusat perhatian adalah Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang di bawah kepemimpinan Neneng Almirah. Publik menyoroti alokasi dana fantastis senilai lebih dari Rp43,4 miliar yang mencakup belanja perjalanan dinas, makan minum reses, hingga pelatihan pendalaman tugas.
Koalisi Lembaga Anti Korupsi (KONTAK) bahkan telah melaporkan dugaan penyimpangan dana Rp43 miliar ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Hingga saat ini, Sekretariat DPRD dianggap belum mampu memberikan penjelasan transparan terkait realisasi anggaran tersebut kepada publik.
Proyek Penataan Masjid Agung Al-Amjad Tigaraksa
Selain anggaran sekretariat, proyek fisik juga mengundang tanda tanya besar terkait kualitas dan kepatuhan kontrak. Proyek Penataan Masjid Agung Al-Amjad Tigaraksa dengan nilai kontrak Rp9.825.680.000 yang dikerjakan oleh CV. Bintang Selatan dinilai tidak sesuai spesifikasi.
Pekerjaan yang molor hingga Februari 2026 dan kualitas pengerjaan, seperti pengecatan serta pemasangan keramik yang asal-asalan, memicu laporan resmi ke Kejaksaan Agung. Lembaga Monitoring Pilar Bangsa telah memasukkan laporan pengaduan dengan nomor 01037/LP-MPB/II/2026 atas dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut.
Kontradiksi dengan Hasil Survei Integritas KPK
Pemberian predikat WTP oleh BPK RI Perwakilan Banten berbanding terbalik dengan data yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada akhir 2025, Pemerintah Kabupaten Tangerang masuk dalam zona merah dengan skor SPI sebesar 71,70, yang mengindikasikan kerentanan tinggi terhadap praktik korupsi.
Skor 71,70 ini menempatkan Pemkab Tangerang di bawah ambang batas zona kuning yang dimulai dari angka 73. Hal ini memicu pertanyaan mengenai efektivitas audit keuangan yang dilakukan jika profil integritas daerah secara objektif masih dinilai sangat rentan.
Respon Pejabat Terkait
Menanggapi sorotan publik, Sekretaris DPRD Neneng Almirah menyatakan bahwa instansinya telah diperiksa oleh BPK dan tidak ditemukan penyimpangan. Namun, respon singkat melalui pesan WhatsApp tersebut belum menjawab tuntutan publik akan detail penggunaan anggaran yang sebenarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait polemik opini WTP ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui saluran komunikasi resmi juga tidak membuahkan jawaban yang substantif.
Masa Depan Transparansi Keuangan Daerah
Kasus ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk terus mengawal tata kelola keuangan pemerintah daerah. Kepercayaan publik terhadap predikat WTP kini diuji oleh adanya bukti-bukti dugaan penyimpangan di lapangan yang belum tersentuh audit mendalam.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti laporan-laporan dari lembaga swadaya masyarakat. Transparansi anggaran bukan hanya soal administratif, namun juga tanggung jawab moral kepada seluruh warga Kabupaten Tangerang.
Posting Komentar