Sopir Truk Tabrak Lari Dua Bersaudara di Ngawi Ditangkap: Ini Fakta dan Ancaman Hukuman Beratnya
RADARGORONTALO.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ngawi akhirnya berhasil mengungkap misteri kasus tabrak lari yang merenggut nyawa dua orang kakak beradik. Insiden tragis yang memilukan ini sebelumnya terjadi di Jalan Raya Ngawi-Mantingan, tepatnya masuk wilayah Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.
Pelaku yang sempat melarikan diri usai kejadian kini telah berhasil diringkus oleh pihak kepolisian tanpa perlawanan berarti. Penangkapan ini memberikan titik terang bagi keluarga korban yang selama ini menantikan keadilan atas kecelakaan maut tersebut.
Detik-Detik Kejadian Tragis di Ngawi
Peristiwa kecelakaan yang memilukan ini berlangsung pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Lokasi kejadian berada di KM 06-07 yang memang dikenal sebagai salah satu jalur dengan arus lalu lintas cukup padat.
Korban dalam kecelakaan ini adalah dua bersaudara asal Desa Kawu, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi. Sang kakak diketahui bernama Muhammad Hasyim Murdhiilah yang berusia 16 tahun, sementara adiknya adalah Achmad Lubbul Aqil yang baru berusia 10 tahun.
Saat kejadian, keduanya tengah berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi AE 5483 JT. Motor tersebut terlibat benturan keras dengan sebuah truk yang mengakibatkan kedua korban meninggal dunia secara langsung di lokasi kejadian.
Jejak Investigasi dan Penangkapan Pelaku
Kasatlantas Polres Ngawi, AKP Yuliana Plantika, menjelaskan bahwa pihaknya segera bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Polisi berupaya keras mengumpulkan berbagai bukti untuk mengidentifikasi kendaraan yang kabur dari lokasi kejadian.
Melalui proses investigasi yang ketat dan teliti, petugas akhirnya mendapatkan petunjuk yang mengarah pada satu kendaraan spesifik. Kendaraan tersebut adalah sebuah truk Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi AG 9672 UR.
Setelah mendapatkan nomor plat kendaraan, polisi segera berkoordinasi dengan pihak Samsat guna melacak alamat pemilik truk tersebut. Hasil pelacakan menunjukkan bahwa truk itu terdaftar atas nama seorang warga yang berdomisili di Kabupaten Tulungagung.
Tim penyidik kemudian melakukan koordinasi lintas wilayah dengan Polres Tulungagung untuk melacak keberadaan sopir truk tersebut. Bantuan dari warga setempat juga sangat membantu pihak kepolisian dalam memantau pergerakan terduga pelaku di lapangan.
Upaya pencarian tersebut akhirnya membuahkan hasil pada Sabtu (30/5/2026) ketika petugas berhasil menemukan pelaku di rumahnya. Pelaku yang diketahui berinisial S (53) langsung diamankan tanpa perlawanan berarti oleh jajaran kepolisian.
Konsekuensi Hukum dan Ancaman Pidana
Selain mengamankan S, polisi juga menyita truk Mitsubishi Fuso sebagai barang bukti utama untuk proses hukum selanjutnya. Kendaraan besar tersebut diduga kuat merupakan truk yang melindas kedua korban di lokasi kejadian beberapa hari sebelumnya.
Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan regulasi lalu lintas yang berlaku di Indonesia terkait kecelakaan fatal. Ia dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang kelalaian dalam berkendara hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Selain itu, pelaku juga terjerat Subsider Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 terkait tindakan pengemudi yang sengaja tidak menghentikan kendaraannya atau tidak memberikan pertolongan. Penerapan pasal-pasal tersebut menunjukkan keseriusan polisi dalam memproses pengemudi yang tidak bertanggung jawab setelah terlibat kecelakaan.
Komitmen Penegakan Hukum Polres Ngawi
AKP Yuliana Plantika menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata komitmen Polres Ngawi dalam menangani kasus lalu lintas. Pihaknya ingin memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban yang ditinggalkan agar mendapatkan keadilan yang semestinya.
Penindakan tegas terhadap pelaku tabrak lari sangat penting dilakukan agar memberikan efek jera bagi pelaku dan pengguna jalan lainnya. Saat ini, sopir truk berinisial S telah resmi ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada Rabu (3/6/2026).
Polres Ngawi kembali mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh pengguna jalan agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan konsentrasi saat berkendara. Masyarakat diingatkan untuk memiliki tanggung jawab moral, terutama jika terlibat dalam sebuah kecelakaan, dengan berhenti dan memberikan pertolongan pertama kepada korban.

Posting Komentar