Sudinhub Jakarta Timur Tertibkan Parkir Liar dengan Sistem On Street
RADARGORONTALO.COM - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melalui Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur secara resmi menerapkan sistem pengaturan Sudinhub Jakarta Timur tertibkan parkir liar melalui sistem on street parking di Jalan Mayjen Sutoyo. Langkah strategis ini diambil untuk meminimalisir kesemrawutan lalu lintas yang selama ini dipicu oleh penggunaan bahu jalan secara tidak bertanggung jawab.
Latar Belakang Kebijakan Penataan Parkir
Penerapan sistem parkir teratur ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat mengenai maraknya parkir liar yang mengganggu kelancaran arus kendaraan. Selain menata kawasan, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan solusi permanen bagi pelaku usaha agar tetap dapat beroperasi tanpa melanggar aturan tata ruang jalan.
Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menegaskan bahwa regulasi ini telah melalui kajian mendalam selama satu tahun. Uji coba intensif telah dilaksanakan sepanjang Februari hingga November 2025, termasuk integrasi sistem pembayaran digital QRIS pada Februari 2026.
Teknis Pengaturan di Sisi Barat
Pada sisi barat Jalan Mayjen Sutoyo yang mengarah ke Tanjung Priok, diberlakukan pola parkir serong 45 derajat satu baris. Pengaturan ini dikecualikan pada jam sibuk yakni pukul 06.00 hingga 10.00 WIB untuk menjaga kapasitas jalan.
Kapasitas area ini mencapai 95 Satuan Ruang Parkir (SRP) untuk mobil dan 200 SRP untuk motor. Wilayah penataan mencakup tiga segmen strategis mulai dari Pool Bus Primajasa hingga Kantor Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Regulasi dan Pola Parkir Sisi Timur
Untuk sisi timur yang mengarah ke Cililitan, diterapkan pola parkir paralel satu baris dengan kapasitas 26 SRP mobil. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014, terdapat larangan parkir pada hari kerja Senin hingga Jumat pukul 16.00–20.00 WIB.
Ketentuan tersebut bertujuan memecah kepadatan lalu lintas di jam-jam rawan pulang kerja. Di luar waktu yang ditentukan, kendaraan tetap diperbolehkan parkir selama mematuhi aturan pola paralel di lajur kiri.
Evaluasi dan Pengawasan Berkelanjutan
Pihak Sudinhub menegaskan bahwa masalah utama bukanlah keberadaan parkir, melainkan ketidakpatuhan terhadap batas baris dan kapasitas. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk memastikan fungsi jalan tetap terjaga sebagai prasarana publik.
Koordinasi dengan unsur kewilayahan terus diperkuat guna memastikan penertiban berjalan konsisten. Harapannya, masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih tertib dalam memanfaatkan ruang parkir yang telah disediakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Posting Komentar