Ad

Jampidsus Bantah Mundur dari Jabatan, Febrie Adriansyah: Saya Masih Terima Perintah

Jampidsus Jawab soal Isu Mundur: Saya Masih Terima Perintah Tangani Perkara
Jampidsus Bantah Mundur dari Jabatan, Febrie Adriansyah: Saya Masih Terima Perintah

RADARGORONTALO.COM - Isu mundurnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dari jabatannya membawa publik pada spekulasi panjang terkait kondisi internal lembaga penuntut negara. Namun, melalui jumpa pers resmi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/7/2026) siang, Febrie membantah seluruh isu tersebut dan menegaskan bahwa dirinya masih aktif menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Bukan sekadar bantuhan verbal, Febrie menunjukkan bukti konkret bahwa ia masih menerima perintah kerja secara langsung bahkan di hari yang sama dengan jumpa pers tersebut. Pernyataan tegas ini sekaligus menjadi jawaban atas berbagai rumor yang beredar luas di kalangan media dan publik selama beberapa hari terakhir.

Febrie Adriansyah Tegaskan Masih Aktif Tangani Perkara Korupsi

Febrie Adriansyah memulai jumpa pers dengan menegaskan bahwa dirinya hingga saat ini masih menjalankan seluruh tanggung jawab sebagai Jampidsus. Ia menegaskan bahwa tugas utamanya, yaitu menangani perkara tindak pidana khusus khususnya korupsi, tetap berjalan tanpa hambatan. Pernyataan ini disampaikan secara terbuka di hadapan para wartawan yang hadir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Febrie menjelaskan bahwa pada pagi hari sebelum jumpa pers berlangsung, ia menerima perintah langsung untuk mempercepat pemberkasan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Perintah ini, menurutnya, menjadi bukti nyata bahwa jabatannya masih berjalan normal dan tidak ada penghentian tugas dalam kapasitas apapun.

"Saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan."

Perkara-perkara yang dimaksud Febrie adalah kasus-kasus dengan batas waktu penahanan yang hampir habis. Dalam konteks hukum pidana Indonesia, batas waktu penahanan merupakan hal kritis karena jika pemberkasan tidak selesai tepat waktu, proses hukum terhadap tersangka dapat terganggu dan berpotensi membebaskan mereka dari jeratan hukum sementara.

Prioritaskan Kasus Besar Jadi Sorotan Publik

Selain membantah isu pengunduran diri, Febrie juga menjelaskan strategi kerja yang sedang dijalankan oleh timnya. Ia menyampaikan bahwa perintah yang diterimanya telah dijabarkan dan didistribusikan kepada seluruh tim penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Penekanan utama diberikan pada kasus-kasus besar yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.

"Sehingga perintah itu tadi sudah kita jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat untuk segera bisa kita berkas dan kita sidangkan."

Pendekatan prioritas ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam merespons ekspektasi publik terhadap penegakan hukum. Kasus-kasus korupsi berprofil tinggi memang selalu menjadi sorotan media dan masyarakat, sehingga percepatan pemberkasan menjadi langkah strategis untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penuntutan.

Dukung Program Prioritas Nasional Presiden Prabowo Subianto

Febrie Adriansyah turut menegaskan bahwa seluruh aktivitas kerja Jampidsus saat ini selaras dengan arahan dan perintah dari Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan ini menempatkan kerja Kejaksaan Agung dalam konteks yang lebih luas, yaitu sebagai bagian dari upaya pemerintahan yang sedang berjalan dalam memberantas korupsi secara sistematis.

"Jampidsus saat ini sedang fokus untuk menyelesaikan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan bangsa dan hajat hidup masyarakat kita serta mendukung tentunya program-program prioritas nasional sebagaimana yang telah diarahkan dan diperintahkan oleh Presiden."

Febrie Adriansyah Tegaskan Masih Aktif Tangani Perkara Korupsi

Pengaitan dengan arahan presiden ini menegaskan bahwa tugas Jampidsus bukan sekadar urusan internal Kejaksaan Agung, melainkan merupakan bagian dari agenda nasional. Korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan menjadi fokus utama yang harus diselesaikan demi kepentingan rakyat.

Tanggapi Penggeledahan Rumah Pribadi di Sentul

Selain membahas isu pengunduran diri, jumpa pers tersebut juga menjadi momentum bagi Febrie untuk menanggapi penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penggeledahan ini dilakukan di sebuah rumah yang berada di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Febrie membenarkan bahwa rumah yang digeledah tersebut adalah kediaman pribadinya. Ia menegaskan bahwa kepemilikan rumah tersebut sudah berlangsung sejak lama dan dapat ditelusuri proses kepemilikannya dari awal. Pernyataan ini menyiratkan bahwa tidak ada yang disembunyikan terkait aset pribadinya tersebut.

"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal."

Temuan Uang dan Emas 74 Kilogram di Rumah Sentul

Temuan paling mencolok dari penggeledahan di rumah Sentul adalah ditemukannya sejumlah uang tunai serta emas dengan berat mencapai 74 kilogram oleh penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Angka ini tergolong sangat signifikan dan langsung menarik perhatian publik mengingat profil jabatan Febrie sebagai pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang menangani kasus korupsi.

Menanggapi temuan ini, Febrie menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi. Namun, ia menekankan bahwa proses klarifikasi harus dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku dan bukan melalui forum jumpa pers terbuka. Sikap ini mencerminkan bahwa Febrie memahami bahwa persoalan hukum harus ditangani secara formal dan terstruktur.

"Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum."

Pernyataan Febrie menyiratkan bahwa uang dan emas yang ditemukan memiliki konteks aktivitas atau kegiatan tertentu yang melibatkan pihak-pihak lain. Ia mengindikasikan bahwa pemilik serta penerima terkait kegiatan tersebut dapat dimintai keterangan lebih lanjut, namun hanya dalam kerangka prosedur hukum yang sah.

Konteks Hukum dan Masa Depan Kasus Ini

Situasi ini menghadirkan dinamika hukum yang kompleks di Indonesia. Di satu sisi, Febrie Adriansyah adalah pejabat utama yang bertanggung jawab menangani kasus korupsi. Di sisi lain, ia kini berada dalam posisi yang memerlukan klarifikasi terkait temuan penyidik dari institusi kepolisian. Interaksi antara Kejaksaan Agung dan Polri dalam kasus ini menjadi sorotan penting bagi perkembangan penegakan hukum di Tanah Air.

Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum terkait temuan di rumah Sentul. Bagaimana mekanisme hukum akan menangani klarifikasi Febrie, serta apakah temuan uang dan emas 74 kilogram tersebut akan berujung pada proses hukum lebih lanjut, menjadi pertanyaan kunci yang masih menunggu jawaban resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang.

Sementara itu, Febrie Adriansyah tetap menegaskan bahwa ia akan melanjutkan tugasnya sebagai Jampidsus sesuai dengan perintah dan arahan yang berlaku. Dengan seluruh perkembangan yang terjadi, kasus ini dipastikan akan terus menjadi perhatian publik dan media dalam waktu yang akan datang.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Jampidsus Bantah Mundur dari Jabatan, Febrie Adriansyah: Saya Masih Terima Perintah
  • Jampidsus Bantah Mundur dari Jabatan, Febrie Adriansyah: Saya Masih Terima Perintah
  • Jampidsus Bantah Mundur dari Jabatan, Febrie Adriansyah: Saya Masih Terima Perintah
  • Jampidsus Bantah Mundur dari Jabatan, Febrie Adriansyah: Saya Masih Terima Perintah
  • Jampidsus Bantah Mundur dari Jabatan, Febrie Adriansyah: Saya Masih Terima Perintah
  • Jampidsus Bantah Mundur dari Jabatan, Febrie Adriansyah: Saya Masih Terima Perintah

Posting Komentar