Ad

Pemkab Mojokerto Tindak Tegas 690 Kios Pasar dengan Tunggakan Rp961 Juta

690 Kios di Empat Pasar Kabupaten Mojokerto Menunggak Retribusi, Nilainya Capai Rp961 Juta
Pemkab Mojokerto Tindak Tegas 690 Kios Pasar dengan Tunggakan Rp961 Juta

RADARGORONTALO.COM - Pemerintah Kabupaten Mojokerto secara resmi memulai langkah penertiban terhadap ratusan kios yang menunggak retribusi sewa di berbagai pasar daerah. Tindakan tegas ini diambil setelah total tunggakan dari 690 kios di empat lokasi pasar milik pemerintah mencapai angka fantastis sebesar Rp961 juta.

Langkah strategis ini dilaksanakan untuk menyelamatkan potensi pendapatan daerah yang selama ini tergerus oleh ketidakdisiplinan sebagian pedagang. Penertiban ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, yang turun langsung ke lapangan bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).

Proses Penertiban di Pasar Daerah

Kegiatan penertiban ini diawali dengan pemasangan stiker peringatan pada kios-kios yang belum memenuhi kewajiban membayar retribusi di Pasar Kedungmaling dan Pasar Raya Mojosari. Aksi ini dilaksanakan secara serentak pada hari Rabu, 22 Juli 2026, sebagai langkah nyata pemerintah untuk menegakkan aturan sewa kios.

Teguh Gunarko menjelaskan bahwa akumulasi tunggakan tersebut tersebar di empat pasar utama yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Keempat pasar tersebut meliputi Pasar Raya Mojosari, Pasar Kedungmaling, Pasar Pugeran, dan Pasar Pacet yang menjadi titik fokus penagihan.

Pemasangan stiker tersebut bukan sekadar penanda visual bagi para pedagang yang menunggak, melainkan bentuk peringatan keras. Hal ini menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan kewajiban retribusi diabaikan secara terus-menerus oleh pihak penyewa kios.

Dampak Tunggakan terhadap Pendapatan Asli Daerah

Proses Penertiban di Pasar Daerah

Nilai tunggakan yang mendekati Rp1 miliar ini dinilai cukup signifikan dan berpengaruh langsung terhadap pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan dari sektor retribusi pasar selama ini menjadi salah satu tulang punggung pembiayaan layanan publik di tingkat kabupaten.

Teguh Gunarko mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa tunggakan tersebut bukanlah fenomena yang terjadi dalam satu atau dua tahun terakhir saja. Angka tersebut merupakan akumulasi utang retribusi yang telah berlangsung selama lima hingga sepuluh tahun, yang menunjukkan rendahnya tingkat kepatuhan pedagang.

Kondisi ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali sistem pemungutan retribusi yang selama ini diterapkan di pasar-pasar tradisional. Pendekatan persuasif dan tegas kini harus diseimbangkan demi menjaga keberlangsungan finansial daerah.

Upaya Perbaikan Tata Kelola Pasar

Pemerintah Kabupaten Mojokerto memilih metode pemasangan stiker sebagai sanksi sosial sekaligus langkah untuk memberikan efek jera bagi para pedagang. Diharapkan, tindakan ini mampu mendorong pedagang lainnya agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban retribusi sewa kios mereka di masa depan.

Langkah penertiban ini juga merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pasar tradisional agar lebih profesional. Retribusi yang dibayarkan oleh pedagang sejatinya akan digunakan kembali untuk mendukung operasional pasar dan kesejahteraan bersama.

Dana tersebut dialokasikan untuk pemeliharaan fasilitas pasar, mulai dari kebersihan lingkungan, peningkatan keamanan, hingga penyediaan sarana pendukung bagi pedagang dan pengunjung. Dengan adanya kepatuhan pembayaran, kualitas pelayanan publik di dalam area pasar dapat ditingkatkan secara optimal oleh pemerintah daerah.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk terus memantau kepatuhan pedagang guna memastikan tidak ada lagi tunggakan yang terakumulasi. Sinergi antara pedagang dan pemerintah menjadi kunci utama dalam menjaga ekosistem pasar tradisional agar tetap sehat dan berdaya saing.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Pemkab Mojokerto Tindak Tegas 690 Kios Pasar dengan Tunggakan Rp961 Juta
  • Pemkab Mojokerto Tindak Tegas 690 Kios Pasar dengan Tunggakan Rp961 Juta
  • Pemkab Mojokerto Tindak Tegas 690 Kios Pasar dengan Tunggakan Rp961 Juta
  • Pemkab Mojokerto Tindak Tegas 690 Kios Pasar dengan Tunggakan Rp961 Juta
  • Pemkab Mojokerto Tindak Tegas 690 Kios Pasar dengan Tunggakan Rp961 Juta
  • Pemkab Mojokerto Tindak Tegas 690 Kios Pasar dengan Tunggakan Rp961 Juta

Posting Komentar