Pemprov Malut Raih Nilai Indeks Reformasi Hukum Sangat Baik 2026
RADARGORONTALO.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) resmi mencatatkan capaian gemilang dengan meraih kategori “sangat baik” (A) dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2026. Prestasi ini tercermin melalui perolehan nilai impresif sebesar 85,10 yang menempatkan wilayah tersebut sebagai salah satu daerah dengan kinerja reformasi hukum terbaik.
Capaian ini merupakan buah dari komitmen serius serta sinergitas yang kuat antara jajaran Pemprov Malut di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda Laos. Kinerja ini mendapatkan apresiasi tinggi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir, mengungkapkan rasa bangganya atas transformasi positif yang ditunjukkan oleh pemerintah daerah tersebut. Menurutnya, hasil ini membuktikan kesungguhan Pemprov Malut dalam menciptakan regulasi yang berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
"Apresiasi atas transformasi dan sinergi yang sangat baik dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum ini," ujar Budi Argap Situngkir dalam keterangannya di Ternate, Selasa (7/7/2026). Ia menambahkan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen nyata dalam melahirkan reformasi hukum yang berkualitas bagi masyarakat Maluku Utara.
Indeks Reformasi Hukum sendiri merupakan instrumen penting yang digunakan Kementerian Hukum untuk memantau kinerja pemerintah daerah setiap tahunnya. Penilaian ini mencakup berbagai indikator krusial, mulai dari harmonisasi regulasi hingga kompetensi para perancang peraturan perundang-undangan di daerah.
Selain itu, penilaian juga menyasar kualitas kegiatan re-regulasi atau deregulasi peraturan serta efektivitas penataan database peraturan perundang-undangan. Penguatan indikator-indikator tersebut menjadi syarat mutlak bagi pemerintah daerah untuk dapat meningkatkan nilai indeks mereka secara signifikan.
Tren positif ini juga dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana. Ia menjelaskan bahwa Pemprov Malut berhasil melompat dari kategori sebelumnya yakni “baik” (BB) dengan nilai 76,64 pada tahun 2025.
Peningkatan dari nilai 76,64 menjadi 85,10 mencerminkan dedikasi konsisten Gubernur beserta seluruh perangkat daerah dalam mendukung kinerja reformasi birokrasi. Kehadiran regulasi yang baik dianggap sebagai instrumen vital dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.
"Proses penilaian IRH sebagai instrumen memastikan reformasi hukum melalui kehadiran regulasi berdampak positif bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," tutur Mia Kusuma Fitriana. Hal inilah yang menjadi motivasi utama pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola aturan hukum di wilayahnya.
Sementara itu, Analis Hukum Muda, Erni Rumasoreng, menjelaskan bahwa penilaian IRH dilakukan melalui tahapan berjenjang yang cukup ketat. Proses ini dimulai dari sosialisasi dan pendampingan kepada pemerintah daerah hingga pengunggahan data dukung oleh instansi terkait.
Setelah data terkumpul, tahapan berlanjut pada penilaian oleh Tim Asesor Pusat serta verifikasi dan validasi yang melibatkan Tim Penilai Nasional (TPN). Tidak berhenti di sana, dilakukan juga klarifikasi nilai awal oleh Tim Sekretariat Wilayah untuk memastikan akurasi data yang disajikan.
Tahapan akhir dari proses ini mencakup rapat pleno oleh Tim TPN dan penandatanganan hasil oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkum. Penetapan hasil akhirnya dilakukan secara resmi oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sebelum diserahkan ke portal KemenpanRB.
Keberhasilan Pemprov Malut dalam melewati serangkaian prosedur ini menunjukkan kesiapan dan transparansi pemerintah daerah dalam memberikan data yang diperlukan. Sinergi dan sikap proaktif dari pemda dianggap sebagai kunci utama dalam mendukung kualitas penilaian IRH secara keseluruhan.

Posting Komentar