Ad

Tunggakan Retribusi Pasar di Mojokerto Tembus Rp 961 Juta, Pemkab Ancam Tutup Kios

Tunggakan Retribusi Pasar di Mojokerto Hampir Rp 1 Miliar, Pemkab Ancam Tutup Kios
Tunggakan Retribusi Pasar di Mojokerto Tembus Rp 961 Juta, Pemkab Ancam Tutup Kios

RADARGORONTALO.COM - Tunggakan retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, telah melonjak drastis hingga mencapai angka Rp 961,7 juta per tanggal 21 Juli 2026. Angka fantastis yang hampir menyentuh nilai Rp 1 miliar ini memicu reaksi tegas dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk segera melakukan langkah penertiban.

Sebagai langkah awal, pihak pemerintah daerah mulai menindak pedagang yang menunggak dengan memasang stiker peringatan di kios-kios mereka. Tindakan ini dilakukan secara langsung untuk memberikan efek jera sekaligus pengingat keras bagi para pedagang yang dinilai abai terhadap kewajiban sewa mereka.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, turun langsung memimpin jalannya penertiban tersebut di Pasar Kedungmaling dan Pasar Raya Mojosari pada Rabu, 22 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa penempelan stiker merupakan upaya persuasif yang menjadi peringatan terakhir sebelum tindakan hukum yang lebih berat diterapkan.

Alasan Pemerintah Kabupaten Mojokerto Bersikap Tegas

Pemerintah Kabupaten Mojokerto tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah lebih ekstrem jika para pedagang tidak segera menyelesaikan tunggakan mereka. Ancaman mulai dari penutupan kios hingga pencabutan fasilitas serta izin sewa kini menjadi opsi nyata bagi penyewa yang masih membandel.

Teguh Gunarko menyatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk membenahi administrasi dan disiplin pedagang demi menjaga aset daerah. Jika pembayaran tidak segera dilakukan, pemerintah daerah dipastikan akan melakukan tindakan eksekusi berupa penutupan permanen atau pengalihan kios kepada pedagang lain.

Langkah tegas ini diambil agar aset pasar daerah tidak terbengkalai dan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah berharap para pedagang segera menyadari pentingnya kontribusi retribusi dalam menunjang pemeliharaan dan fasilitas pasar yang mereka gunakan sehari-hari.

Alasan Pemerintah Kabupaten Mojokerto Bersikap Tegas

Detail Tunggakan di Empat Pasar Utama

Data yang dihimpun oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto mengungkapkan bahwa tunggakan tersebut adalah akumulasi pembayaran selama lima hingga sepuluh tahun terakhir. Masalah ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah setempat karena menyangkut potensi pendapatan yang hilang dalam durasi yang cukup panjang.

Pasar Raya Mojosari tercatat sebagai penyumbang tunggakan terbesar dengan nilai mencapai Rp 473,8 juta. Di urutan kedua, Pasar Pugeran menyumbang catatan tunggakan sebesar Rp 261,6 juta yang menuntut penyelesaian segera.

Selain dua lokasi tersebut, Pasar Kedungmaling juga memiliki catatan tunggakan yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp 162 juta. Sementara itu, Pasar Pacet berada di posisi selanjutnya dengan nilai tunggakan mencapai Rp 64,1 juta yang juga memerlukan perhatian khusus.

Tantangan Optimalisasi Aset Pasar Daerah

Disperindag Kabupaten Mojokerto mencatat bahwa saat ini hanya ada 394 kios yang masih beroperasi aktif dari total 690 kios yang tersebar di 14 pasar daerah. Kondisi ini menunjukkan bahwa sebanyak 296 kios lainnya saat ini dalam keadaan tutup dan tidak memberikan aktivitas ekonomi.

Fenomena banyaknya kios yang tutup turut menjadi sorotan karena dianggap tidak produktif dan berpotensi membebani pengelolaan aset daerah. Pemerintah daerah kini membuka kemungkinan untuk mengalihkan kios-kios yang terus menunggak kepada calon pedagang lain yang lebih aktif dan disiplin membayar retribusi.

Melalui langkah penertiban ini, pemerintah daerah berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah sekaligus memastikan setiap sudut pasar dimanfaatkan secara produktif oleh pelaku usaha. Diharapkan kebijakan ini mampu menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih tertib, disiplin, dan berkelanjutan bagi kemajuan ekonomi di Kabupaten Mojokerto.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Tunggakan Retribusi Pasar di Mojokerto Tembus Rp 961 Juta, Pemkab Ancam Tutup Kios
  • Tunggakan Retribusi Pasar di Mojokerto Tembus Rp 961 Juta, Pemkab Ancam Tutup Kios
  • Tunggakan Retribusi Pasar di Mojokerto Tembus Rp 961 Juta, Pemkab Ancam Tutup Kios
  • Tunggakan Retribusi Pasar di Mojokerto Tembus Rp 961 Juta, Pemkab Ancam Tutup Kios
  • Tunggakan Retribusi Pasar di Mojokerto Tembus Rp 961 Juta, Pemkab Ancam Tutup Kios
  • Tunggakan Retribusi Pasar di Mojokerto Tembus Rp 961 Juta, Pemkab Ancam Tutup Kios

Posting Komentar