3 Petinggi Dana Syariah Indonesia Didakwa Gelapkan Dana Rp 1,3 Triliun
RADARGORONTALO.COM - Pengadilan Negeri (PN) Depok resmi menggelar sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan petinggi PT Dana Syariah Indonesia. Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (22/7/2026), tiga orang terdakwa didakwa telah menggelapkan dana masyarakat dengan total mencapai Rp 1,3 triliun.
Ketiga terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah Direktur Utama Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL). Kehadiran mereka di kursi pesakitan menjadi sorotan publik karena besarnya nominal kerugian yang dialami oleh para investor.
Pihak Kejaksaan Negeri Depok mengungkapkan detail nilai kerugian yang fantastis dalam kasus ini di hadapan majelis hakim. "Nilai total kerugian Rp 1.386.834.954.040," ujar Kasi Intel Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, saat memberikan keterangan resmi terkait dakwaan tersebut.
Duduk Perkara Kasus Penggelapan Dana
Kasus hukum yang mengguncang sektor keuangan ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan gagal bayar oleh PT Dana Syariah Indonesia. Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan mendalam untuk menelusuri aliran dana dan aktivitas perusahaan yang dianggap mencurigakan tersebut.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, ditemukan fakta mencengangkan mengenai adanya praktik proyek fiktif di dalam tubuh perusahaan. Pihak manajemen diduga sengaja menggunakan data para peminjam yang sudah ada untuk memanipulasi laporan keuangan dan aktivitas operasional.
Modus Operandi Proyek Fiktif
Modus operandi yang dijalankan oleh para terdakwa melibatkan pencatutan data nasabah lama untuk menciptakan kesan adanya proyek investasi baru yang menguntungkan. Data tersebut kemudian ditawarkan kembali kepada masyarakat dengan janji imbal hasil yang menarik agar investor mau menyetorkan modal mereka.
Tindakan ini pada dasarnya merupakan upaya penipuan berkedok investasi syariah yang berdampak sistemik dan merugikan ribuan nasabah. Masyarakat yang menjadi korban merasa tergiur karena proyek yang dipaparkan terlihat sah secara administratif, padahal realitanya tidak ada aktivitas ekonomi riil yang terjadi.
Akibat dari aksi terorganisir ini, kerugian finansial yang diderita para investor mencapai angka triliunan rupiah dan merusak kepercayaan publik terhadap instrumen investasi syariah. Penegak hukum berkomitmen untuk mengusut tuntas aliran dana tersebut agar aset masyarakat yang tersisa dapat diidentifikasi.
Konsekuensi Hukum Bagi Para Terdakwa
Para terdakwa kini menghadapi jeratan hukum yang sangat berat atas serangkaian pasal pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Mereka didakwa dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain pasal-pasal KUHP, para terdakwa juga terancam hukuman berdasarkan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Penggunaan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus tindak pidana di sektor keuangan ini.
Dakwaan juga mencakup Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk memastikan perlindungan konsumen. Aturan ini ditegakkan untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional yang sempat terganggu oleh praktik tidak etis yang dilakukan oleh para terdakwa.
Jaksa juga menyertakan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP sebagai dasar tuntutan tambahan. Seluruh pasal ini akan menjadi landasan bagi hakim dalam memutuskan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang merugikan nasabah dalam skala masif tersebut.

Posting Komentar