Alasan Kejagung Geledah Rumah Eks Waka BGN Lodewyk Dilakukan Dini Hari
RADARGORONTALO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengungkap alasan mendasar di balik tindakan penggeledahan rumah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, yang dilakukan pada waktu dini hari. Klarifikasi tersebut disampaikan oleh biro hukum Kejagung dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026).
Pihak Kejagung menyatakan bahwa penggeledahan tersebut bertujuan krusial untuk mengamankan barang bukti yang diduga kuat berhubungan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah penyidikan ini diambil sebagai upaya untuk menjaga integritas barang bukti agar tidak hilang atau dipindahkan oleh pihak-pihak tertentu.
Alasan Objektif Penggeledahan Dini Hari
Dalam persidangan, biro hukum Kejagung menjelaskan bahwa Termohon memiliki alasan yang patut dan objektif untuk segera melakukan penggeledahan. Penindakan ini mencakup pengamanan dokumen, barang bukti elektronik, serta benda-benda lain yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Kejagung menegaskan bahwa parameter sah atau tidaknya sebuah penggeledahan tidak semata-mata dinilai berdasarkan waktu pelaksanaannya. Lebih jauh, penilaian harus didasarkan pada alasan dilakukannya tindakan tersebut, kebutuhan penyidik, serta pertimbangan keadaan mendesak yang menyertainya.
Penundaan penggeledahan dinilai berisiko tinggi karena dapat memberikan kesempatan bagi pihak berkepentingan untuk melakukan penghilangan atau perusakan barang bukti. Oleh karena itu, Kejagung menegaskan bahwa penggeledahan dini hari bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan kebutuhan konkret untuk menjamin efektivitas penyidikan.
Strategi Penyidikan Terukur dan Serentak
Pemilihan waktu dini hari juga memiliki pertimbangan teknis penyidik untuk memastikan keberadaan Lodewyk di kediamannya. Kondisi ini memungkinkan penggeledahan dilakukan secara langsung, diketahui, serta disaksikan, sehingga memberikan kepastian mengenai lokasi objek penggeledahan.
Tindakan pada tanggal 3 Juni 2026 tersebut tidak hanya menyasar kediaman Pemohon, melainkan dilakukan secara serentak di tiga lokasi berbeda. Dua lokasi lainnya merupakan tempat tinggal pihak-pihak yang dalam perkembangan penyidikan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG.
Kejagung menyatakan bahwa pelaksanaan secara bersamaan ini bukanlah tindakan tanpa perencanaan yang matang. Strategi ini dirancang untuk mencegah adanya komunikasi atau koordinasi antarpihak yang dapat berujung pada penghilangan, penyembunyian, atau perusakan dokumen bernilai pembuktian.
Dengan demikian, dalih Pemohon yang mempersoalkan ketidaksahan penggeledahan berdasarkan waktu pelaksanaannya dianggap tidak berdasar oleh Kejagung. Pihak penyidik menekankan pentingnya konteks keadaan mendesak serta kebutuhan untuk mengamankan barang bukti secara simultan.
Klarifikasi Terkait Prosedur Penetapan Tersangka
Selain masalah penggeledahan, Kejagung juga meluruskan anggapan mengenai proses penangkapan terhadap Lodewyk Pusung. Kehadiran Lodewyk di hadapan penyidik pada tanggal 3 Juni 2026 ditegaskan bukan dalam rangka penangkapan, melainkan pemanggilan untuk dimintai keterangan sesuai kewenangan Pasal 22 ayat 1.
Kejagung juga menepis klaim bahwa Lodewyk tidak pernah dimintai keterangan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Faktanya, Lodewyk telah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka dalam serangkaian proses penyidikan sebelum status tersangkanya ditetapkan.
Penyidik menguraikan tahapan perkara yang dimulai dari penyelidikan pada 25 Mei 2026, berlanjut ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026. Proses tersebut kemudian diikuti dengan pemeriksaan saksi, ahli, pemeriksaan pemohon sebagai saksi, hingga akhirnya penetapan tersangka dan penahanan pada 3 Juni 2026.
Latar Belakang Praperadilan Lodewyk
Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Sebelumnya, Lodewyk pernah mengajukan gugatan serupa mengenai status tersangkanya namun ditolak oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (30/7), hakim tunggal Abdul Affandi menolak gugatan tersebut dengan pertimbangan lokus delicti atau wilayah hukum perkara. Hakim menjelaskan bahwa lokasi tindakan upaya paksa menjadi dasar penentuan kompetensi relatif pengadilan yang berwenang memeriksa perkara tersebut.
Kini, publik menantikan kelanjutan sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat untuk melihat bagaimana hakim menilai argumentasi kedua belah pihak. Kejagung tetap meyakini bahwa seluruh tindakan penyidikan, termasuk penyitaan dan penahanan, telah didasarkan pada ketentuan serta prosedur hukum yang berlaku.

Posting Komentar