Ad

Andrie Yunus Sudah Tujuh Kali Dioperasi, Auktor Intelektualis Masih Misteri

Andrie Yunus Sudah Tujuh Kali Dioperasi, Auktor Intelektualis Tak Kunjung Terungkap
Andrie Yunus Sudah Tujuh Kali Dioperasi, Auktor Intelektualis Masih Misteri

RADARGORONTALO.COM - Lima bulan pasca peristiwa penyiraman air keras yang menimpa aktivis Kontras, Andrie Yunus, kepastian hukum terhadap auktor intelektualis serta motif di balik serangan tersebut masih menjadi tanda tanya besar. Kendati empat pelaku lapangan telah diproses dan divonis oleh Pengadilan Militer, pihak kuasa hukum korban menilai bahwa proses peradilan tersebut belum menyentuh aktor utama di balik rangkaian kekerasan sistematis tersebut.

Kondisi kesehatan Andrie Yunus sendiri hingga kini masih memprihatinkan setelah menjalani rangkaian tindakan medis yang panjang. Tercatat, ia telah melalui tujuh kali operasi sejak insiden terjadi dan masih harus menempuh proses pemulihan medis lanjutan karena dampak luka bakar serta cedera mata yang dialaminya belum sepenuhnya pulih.

Desakan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Andrie Yunus secara tegas mendesak kepolisian untuk segera melanjutkan penyidikan kasus ini ke ranah yang lebih luas. Polisi didorong untuk tidak berhenti pada vonis pelaku lapangan, melainkan harus mampu mengungkap, menangkap, serta membongkar motif dan seluruh rangkaian peristiwa kekerasan yang menimpa aktivis tersebut secara tuntas.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kontras, Jakarta, pada Kamis (13/8/2026), Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya menegaskan pentingnya proses penyelesaian melalui mekanisme peradilan umum. Menurutnya, sejauh ini kepolisian memang telah memanggil sejumlah saksi dari rekan-rekan Andrie, namun langkah tersebut belum cukup signifikan untuk mengungkap otak di balik serangan keji ini.

Kronologi Serangan dan Keterlibatan Oknum Bais TNI

Kasus ini bermula pada Kamis, 12 Maret 2026, ketika Andrie Yunus disiram air keras tepat setelah melakukan perekaman siniar atau podcast bertajuk ”Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor YLBHI Jakarta. Insiden terjadi saat korban melintasi Jalan Salemba I menuju Jalan Talang, di mana pengendara motor dari arah berlawanan melancarkan serangan air keras yang menyebabkan Andrie mengalami luka bakar sebesar 24 persen.

Penyelidikan awal kasus ini menyeret empat oknum prajurit dari Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI ke meja hijau. Pada 10 Juni 2026, Pengadilan Militer Jakarta telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara kepada para terdakwa, yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Keresahan Terkait Proses Hukum dan Transparansi

Desakan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)

Gema Gita Persada dari LBH Pers menyoroti mandeknya progres pelaporan yang diajukan oleh TAUD, baik laporan polisi tipe A terkait penganiayaan berat maupun tipe B mengenai pembunuhan berencana kepada Polda Metro Jaya. Sejak pemeriksaan saksi terakhir pada 21 Juli 2026, TAUD merasa tidak ada kemajuan berarti atau interaksi yang signifikan dari pihak kepolisian dalam satu bulan terakhir.

Kekhawatiran juga muncul terkait proses banding yang diajukan oleh para terdakwa di Pengadilan Militer. Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan bahwa pihaknya kesulitan mendapatkan informasi lanjutan terkait susunan majelis hakim banding di Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, yang memicu kecurigaan publik terhadap keterbukaan persidangan.

Barang Bukti Krusial yang Terabaikan

Selain menuntut transparansi, TAUD juga menekankan urgensi kepolisian untuk menagih barang bukti yang sebelumnya dikumpulkan. Hal ini krusial karena putusan peradilan militer tingkat pertama memerintahkan agar barang bukti berupa tumbler penyimpan air keras, aki bekas, botol cairan pembersih karat, serta flashdisk berisi rekaman video lokasi perkara, untuk dimusnahkan.

Tim kuasa hukum mendesak kepolisian agar secara aktif meminta barang-barang tersebut dari pihak peradilan militer sebelum benar-benar dimusnahkan. Mereka menilai bahwa barang bukti tersebut merupakan elemen kunci untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memperdalam penyidikan di ranah peradilan umum.

Kondisi Pemulihan Fisik dan Psikologis Andrie

Secara medis, perjuangan Andrie Yunus belum usai karena ia masih harus menjalani serangkaian operasi lanjutan. Selama lima bulan terakhir, tiga kali operasi mata dan empat kali bedah plastik telah dilakukan akibat luka bakar yang mencapai 24 persen dan kerusakan kornea mata kanan sebesar 44 persen. Saat ini, mata kanan Andrie hanya mampu menangkap cahaya dan belum bisa mengenali huruf, meskipun tim dokter telah melakukan penanganan serius pada kebocoran bola matanya.

Selain dampak fisik, Andrie juga sedang berjuang melawan *severe anxiety* atau kecemasan akut. Kondisi ini dipicu oleh belum adanya kepastian keadilan hukum atas kasus yang menimpanya. Saat ini, Andrie menjalani perawatan rawat jalan serta fisioterapi secara berkala di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk mengembalikan fungsi motorik dan gerak tubuhnya agar dapat kembali beraktivitas normal.

Hingga kini, publik terus menanti keberanian pihak kepolisian untuk membuka tabir gelap di balik kasus ini. Keadilan bagi Andrie Yunus bukan sekadar penghukuman terhadap para eksekutor, melainkan terungkapnya aktor intelektual yang merancang serangan tersebut demi membungkam suara kritis aktivis.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Andrie Yunus Sudah Tujuh Kali Dioperasi, Auktor Intelektualis Masih Misteri
  • Andrie Yunus Sudah Tujuh Kali Dioperasi, Auktor Intelektualis Masih Misteri
  • Andrie Yunus Sudah Tujuh Kali Dioperasi, Auktor Intelektualis Masih Misteri
  • Andrie Yunus Sudah Tujuh Kali Dioperasi, Auktor Intelektualis Masih Misteri
  • Andrie Yunus Sudah Tujuh Kali Dioperasi, Auktor Intelektualis Masih Misteri
  • Andrie Yunus Sudah Tujuh Kali Dioperasi, Auktor Intelektualis Masih Misteri

Posting Komentar