Daftar Upacara HUT ke-81 RI di Istana: Jadwal, Cara, dan Syarat Lengkap
RADARGORONTALO.COM - Pendaftaran undangan untuk menghadiri upacara peringatan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, Jakarta, secara resmi telah dibuka untuk masyarakat umum mulai hari ini. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengimbau seluruh warga negara yang ingin berpartisipasi langsung di Istana untuk segera melakukan registrasi secara daring melalui portal resmi.
Kesempatan ini merupakan momen berharga bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan bangsa secara langsung di lokasi bersejarah. Pemerintah membuka kuota terbatas sehingga calon peserta diharapkan segera menyiapkan seluruh dokumen persyaratan agar tidak melewatkan kesempatan emas ini.
Jadwal Pendaftaran Upacara HUT ke-81 RI
Periode pendaftaran undangan upacara HUT ke-81 RI berlangsung cukup singkat, yakni hanya selama tiga hari kerja mulai dari tanggal 5 hingga 7 Agustus 2026. Calon peserta diwajibkan mencatat rentang waktu pendaftaran ini agar dapat segera memproses permohonan melalui sistem sebelum batas akhir ditutup.
Seluruh proses pendaftaran ini dipastikan bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apa pun dari pihak penyelenggara. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap segala bentuk modus penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Sekretariat Negara terkait jual beli undangan upacara.
Panduan Lengkap Cara Daftar Upacara 17 Agustus di Istana
Langkah pertama yang harus dilakukan pendaftar adalah menyiapkan dokumen administrasi berupa file KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA) serta swafoto bersama identitas diri. Setelah dokumen tersebut tersedia, pendaftar dapat mengakses portal pendaftaran resmi Kemensetneg untuk mengisi formulir dan mengunggah persyaratan yang diminta.
Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan mengirimkan tautan konfirmasi pendaftaran melalui alamat email yang didaftarkan oleh calon peserta. Peserta yang berhasil nantinya wajib mengambil undangan fisik dengan menunjukkan identitas diri asli seperti KTP atau KIA saat proses pengambilan berlangsung.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Peserta Upacara
Syarat utama pendaftar adalah wajib berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku. Selain itu, calon peserta harus sudah berusia minimal 12 tahun pada tanggal 17 Agustus 2026 untuk bisa mendaftarkan diri sebagai tamu undangan.
Peserta juga diharuskan dalam kondisi sehat baik secara jasmani maupun rohani serta bebas dari penyakit bawaan yang membahayakan di tengah kerumunan. Seluruh peserta yang hadir juga wajib memastikan bahwa mereka telah melengkapi vaksinasi nasional sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku saat ini.
Perlu diingat bahwa satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara. Untuk proses verifikasi, peserta wajib mengunggah scan atau foto digital KTP asli, sementara bagi remaja usia 12 hingga 17 tahun diwajibkan menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA).
Swafoto yang diunggah harus memenuhi standar formal, yakni dengan memegang identitas diri, menghadap kamera, serta berekspresi netral. Pendaftar juga disarankan mengenakan pakaian berkerah saat mengambil foto agar validasi data berjalan dengan lancar tanpa hambatan administrasi.
Aturan Busana dan Protokol Keamanan di Istana
Terkait aturan busana, panitia menyarankan seluruh tamu undangan untuk menggunakan pakaian adat Nusantara yang mencerminkan kekayaan budaya bangsa dengan tetap sopan dan formal. Pihak Istana secara tegas melarang tamu menggunakan kaos oblong, celana jeans, sandal jepit, serta sepatu sneakers kasual selama mengikuti rangkaian upacara.
Mengenai pengaturan waktu kehadiran, gerbang Istana akan dibuka tiga jam sebelum upacara dimulai dan ditutup satu jam sebelumnya. Para tamu undangan sangat disarankan untuk hadir minimal dua jam lebih awal guna menjalani proses pemeriksaan ketat yang dilakukan oleh pihak Paspampres.
Barang bawaan peserta juga diatur secara ketat demi menjaga keamanan dan kekhidmatan upacara di area Istana Merdeka. Panitia melarang keras membawa senjata, bahan peledak, obat terlarang, spanduk politik, botol kaca atau plastik berukuran besar, tas punggung besar, serta kamera profesional.
Pengecualian aturan kamera hanya berlaku bagi rekan media yang sudah terakreditasi oleh pihak penyelenggara untuk meliput acara kenegaraan ini. Partisipasi tertib dari masyarakat sangat diharapkan agar rangkaian upacara peringatan HUT ke-81 RI berjalan lancar, khidmat, dan aman bagi seluruh hadirin.

Posting Komentar