Ad

Hukum Pidana dan Batas Kekuasaan: Menakar Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025

Hukum Pidana dan Batas Kekuasaan
Hukum Pidana dan Batas Kekuasaan: Menakar Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025

RADARGORONTALO.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 12 Agustus 2026 membawa arah baru bagi penegakan hukum pidana di Indonesia. Mahkamah secara tegas memberikan batasan ketat mengenai siapa yang berhak melaporkan dugaan penghinaan terhadap harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden ke jalur hukum.

Mahkamah menegaskan bahwa Pasal 220 ayat (1) KUHP harus dimaknai sebagai delik aduan yang hanya bisa dilaporkan langsung oleh korban. Hal ini berarti pihak lain tidak diperbolehkan mewakili atau mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam mengajukan gugatan pidana terkait penghinaan.

Implikasi Putusan MK terhadap Hukum Pidana dan Batas Kekuasaan

Putusan ini memberikan batasan yang lebih jelas mengenai bagaimana relasi antara hukum pidana dan batas kekuasaan diatur dalam negara demokrasi. Pengaduan tersebut harus berasal langsung dari pihak yang merasa menjadi korban, yaitu Presiden atau Wakil Presiden itu sendiri, tanpa perantara pihak ketiga.

Pasal 218 KUHP memang tetap memberikan perlindungan terhadap kehormatan Presiden, namun koridornya kini tidak lagi longgar. Mahkamah berpandangan bahwa meski posisi Presiden dan Wakil Presiden unik secara konstitusional, hal tersebut tidak menjadikan mereka kebal terhadap kritik publik.

Dalam sebuah negara hukum, setiap aturan pidana harus mematuhi prinsip proporsionalitas yang sangat ketat. Pembatasan terhadap hak warga negara untuk berekspresi harus memiliki alasan yang kuat serta batas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Hukum pidana memiliki karakteristik yang berbeda dibanding instrumen hukum lainnya karena melibatkan sanksi berat oleh negara. Kriminalisasi tidak boleh hanya berdasarkan perasaan tidak suka atau sekadar melindungi kepentingan pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas dan proporsional.

Menjaga Demokrasi melalui Pembatasan Delik Aduan

Implikasi Putusan MK terhadap Hukum Pidana dan Batas Kekuasaan

Perlindungan kehormatan memang penting, namun tidak boleh disalahgunakan untuk membungkam kritik masyarakat terhadap kekuasaan. Pasal 220 KUHP hadir untuk memastikan bahwa negara tidak menggunakan instrumen pidana sebagai tameng untuk meredam pengawasan publik.

Sebelumnya, frasa "dapat" dalam Pasal 220 ayat (2) KUHP sering menimbulkan multitafsir di lapangan. Putusan MK kini menutup celah tersebut dengan menegaskan bahwa inisiatif pelaporan mutlak ada di tangan Presiden atau Wakil Presiden sebagai korban langsung.

Pengalaman di masa lalu, seperti Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006, menjadi pelajaran berharga bagi pembentuk undang-undang. Saat itu, ketidakjelasan norma menyebabkan ruang kriminalisasi menjadi terlalu lebar dan mengancam kebebasan berpendapat warga negara.

Pembaruan hukum pidana nasional harus mencerminkan pergeseran cara pandang negara terhadap kekuasaan yang harus lebih terbuka. Semakin luas kewenangan negara untuk mempidanakan warga, semakin besar pula tanggung jawab untuk membatasi kewenangan tersebut secara ketat.

Pembentuk undang-undang memiliki tanggung jawab konstitusional untuk merumuskan norma pidana secara hati-hati sejak awal. Jangan sampai persoalan proporsionalitas baru diperdebatkan setelah aturan tersebut diterapkan dan memakan korban di tengah masyarakat.

Kehadiran norma pidana yang tidak jelas berpotensi menciptakan rasa takut atau efek gentar bagi masyarakat. Warga negara bisa memilih untuk diam atau bungkam karena khawatir kritik mereka disalahartikan sebagai penghinaan terhadap penguasa.

Kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah bagian tak terpisahkan dari denyut nadi kehidupan demokrasi. Kekuasaan yang sehat adalah kekuasaan yang mampu membedakan antara serangan pribadi dan masukan konstruktif atas jalannya pemerintahan.

Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 menjadi pengingat bahwa hukum pidana bukanlah instrumen untuk melanggengkan kekuasaan. Fokus utama hukum harus terletak pada keseimbangan antara hak individu, martabat jabatan, dan kebebasan sipil dalam negara hukum yang demokratis.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Hukum Pidana dan Batas Kekuasaan: Menakar Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025
  • Hukum Pidana dan Batas Kekuasaan: Menakar Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025
  • Hukum Pidana dan Batas Kekuasaan: Menakar Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025
  • Hukum Pidana dan Batas Kekuasaan: Menakar Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025
  • Hukum Pidana dan Batas Kekuasaan: Menakar Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025
  • Hukum Pidana dan Batas Kekuasaan: Menakar Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025

Posting Komentar