Jaksa Ungkap Alasan Pembuatan Dakwaan Baru dan Status Hukum Dokter Tifa
RADARGORONTALO.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma, atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Penjelasan ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/8/2026) sebagai tanggapan atas argumen hukum yang diajukan pihak pemohon.
Jaksa penuntut umum (JPU), Inda Putri Manurung, menegaskan bahwa status hukum Dokter Tifa sebagai tersangka tetap melekat meski sebelumnya sempat terjadi pembatalan dakwaan. Pernyataan ini menjadi poin krusial dalam upaya kejaksaan untuk meluruskan pemahaman mengenai dampak putusan sela yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Status Tersangka Pasca Putusan Sela
Dalam pemaparannya di muka sidang, Inda Putri Manurung menegaskan bahwa putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 27 Juli 2026 memiliki cakupan yang terbatas. Putusan bernomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jaktim tersebut hanya membatalkan formulasi redaksional dakwaan tanpa menyentuh materi pokok perkara.
Jaksa menegaskan bahwa pembatalan tersebut sama sekali tidak menggugurkan berkas hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh kepolisian. Oleh karena itu, surat penetapan tersangka serta alat bukti yang ada tetap dinyatakan sah dan mengikat secara hukum dalam proses persidangan selanjutnya.
Dasar Hukum Pembuatan Dakwaan Baru
Terkait penerbitan dakwaan baru, pihak kejaksaan menyatakan telah menjalankan prosedur sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Langkah ini diambil karena jaksa menghormati catatan majelis hakim atas dakwaan pertama yang dianggap perlu diperbaiki dari sisi redaksionalnya.
Inda Putri Manurung merujuk pada ketentuan Pasal 75 ayat (4) KUHAP sebagai landasan yuridis utama dalam tindakan tersebut. Pasal ini memberikan kewenangan bagi JPU untuk memperbaiki dakwaan sebanyak satu kali dan melimpahkan kembali perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan.
Jaksa menegaskan bahwa keputusan untuk memperbaiki dakwaan merupakan langkah yang seratus persen sah dan legal menurut hukum acara pidana. Pihak kejaksaan memilih opsi perbaikan ini dibandingkan menempuh upaya hukum banding atau kasasi terhadap putusan sela sebelumnya.
Menurut jaksa, upaya banding atau kasasi dianggap tidak relevan karena jaksa menerima catatan dari majelis hakim terkait kekurangan dalam dakwaan sebelumnya. Pihak kejaksaan lebih memilih untuk menghormati putusan hakim dengan melakukan perbaikan administratif yang diperlukan guna mempercepat proses hukum.
Klarifikasi Status Terdakwa
Banyak pihak mempertanyakan status "terdakwa" yang kembali disematkan kepada Dokter Tifa setelah dakwaan baru diterbitkan oleh kejaksaan. Jaksa menjelaskan bahwa label tersebut hanyalah formalitas administratif dalam proses penuntutan, bukan merupakan bentuk dari upaya paksa terhadap subjek hukum.
Inda Putri Manurung mengingatkan bahwa upaya paksa dalam hukum acara pidana memiliki definisi yang spesifik dan terbatas. Upaya paksa tersebut mencakup tindakan seperti penangkapan, penggeledahan, penahanan, dan penyitaan, yang tidak sedang diterapkan kepada Dokter Tifa dalam konteks ini.
Penyebutan status terdakwa pada formulir pelimpahan perkara merupakan prosedur standar untuk menyerahkan subjek hukum ke persidangan. Hal ini dilakukan demi kelancaran administrasi penuntutan agar perkara dapat segera diperiksa dan diadili di pengadilan.
Jaksa juga membantah dengan tegas asumsi bahwa pembuatan dakwaan baru mengindikasikan adanya penghentian penuntutan oleh pihak kejaksaan. Proses hukum justru terus berjalan untuk memastikan adanya kepastian hukum dalam kasus yang sedang disidangkan tersebut.
Sebelumnya, Tifauzia Tyassuma memang telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (12/8/2026). Gugatan ini ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan tembusan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai pihak termohon.

Posting Komentar