Ad

Kemenperin Angkat Bicara Soal Restrukturisasi Pabrik Tekstil PT Samwon di Jepara

Kemenperin Buka Suara soal Restrukturisasi Pabrik Tekstil di Jepara  | kumparan.com
Kemenperin Angkat Bicara Soal Restrukturisasi Pabrik Tekstil PT Samwon di Jepara

RADARGORONTALO.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan penutupan operasional PT Samwon Busana Indonesia di Jepara. Langkah ini diambil pemerintah untuk meluruskan informasi yang berkembang luas di masyarakat mengenai nasib perusahaan tekstil asal Korea Selatan tersebut.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan bahwa rencana penutupan operasional per 1 Agustus 2026 hanya mencakup Unit Jepara. Perusahaan tersebut tidak melakukan penutupan total badan usaha, melainkan fokus pada restrukturisasi operasional di lokasi tersebut.

Status Operasional dan Klarifikasi Kemenperin

Sebaliknya, operasional PT Samwon di Unit Semarang justru menunjukkan perkembangan positif dan tetap beroperasi aktif. Bahkan, manajemen baru saja menambah daya listrik sebesar 56 persen pada 16 Juli 2026 untuk mendukung peningkatan kapasitas produksi dan aktivitas ekspor.

Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) telah bergerak cepat merespons situasi ini secara terukur. Pemerintah berkomitmen memastikan nasib sekitar 670 pekerja yang terdampak di Unit Jepara tetap menjadi prioritas perhatian utama.

Langkah Mitigasi Pemerintah untuk Pekerja dan Industri

Langkah awal yang diambil Kemenperin adalah memanggil manajemen PT Samwon Busana Indonesia untuk duduk bersama. Pertemuan ini bertujuan meminta klarifikasi resmi mengenai penyebab kerugian di Unit Jepara serta evaluasi rencana konsolidasi pesanan ke fasilitas di Unit Semarang.

Pemerintah juga berkoordinasi erat dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) serta Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mengawal proses penyelesaian hubungan industrial. Kemenperin memastikan formula pembayaran pesangon harus dipenuhi secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Status Operasional dan Klarifikasi Kemenperin

Upaya penyerapan kembali tenaga kerja terus dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin. Kolaborasi ini melibatkan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), APINDO, serta perusahaan garmen lain di Jawa Tengah untuk memetakan peluang kerja baru bagi karyawan terdampak.

Di sisi lain, Kemenperin melakukan pendekatan ke kantor pusat grup perusahaan di Korea Selatan untuk menjaga komitmen investasi di Indonesia. Langkah diplomasi ini dibarengi dengan pendekatan kepada buyer utama dari Amerika Serikat agar pesanan pakaian jadi tetap dipertahankan di dalam negeri.

Pandangan Serikat Pekerja Terkait Kondisi Industri

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, memberikan pandangan kritis mengenai alasan penutupan pabrik tersebut. Ia menyoroti perbedaan antara penurunan jumlah pesanan dengan masalah kemampuan produksi yang seringkali gagal mencapai target pengiriman.

Ristadi juga menyoroti disparitas upah minimum antara Jepara dan Kota Semarang sebagai salah satu faktor efisiensi biaya perusahaan. Ia mendesak pemerintah untuk mendalami akar masalah agar mitigasi serupa dapat diterapkan secara efektif pada perusahaan tekstil lainnya.

Menurutnya, keterbukaan manajemen PT Samwon mengenai penyebab penutupan sangat penting untuk memetakan penanganan lebih lanjut bagi pekerja. Langkah transparan ini juga diperlukan untuk menjaga citra iklim investasi di dalam negeri, khususnya di sektor industri garmen.

Masa Depan Sektor Tekstil Nasional

Strategi komprehensif yang diterapkan pemerintah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pekerja dan menjaga stabilitas iklim investasi. Stabilitas sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional menjadi taruhan utama dalam menghadapi dinamika pasar global yang semakin menantang.

Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara efisiensi perusahaan dengan perlindungan hak-hak pekerja di tengah ketatnya persaingan industri garmen. Harapannya, langkah-langkah mitigasi ini dapat menjadi standar penanganan kasus serupa di masa mendatang bagi industri nasional.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kemenperin Angkat Bicara Soal Restrukturisasi Pabrik Tekstil PT Samwon di Jepara
  • Kemenperin Angkat Bicara Soal Restrukturisasi Pabrik Tekstil PT Samwon di Jepara
  • Kemenperin Angkat Bicara Soal Restrukturisasi Pabrik Tekstil PT Samwon di Jepara
  • Kemenperin Angkat Bicara Soal Restrukturisasi Pabrik Tekstil PT Samwon di Jepara
  • Kemenperin Angkat Bicara Soal Restrukturisasi Pabrik Tekstil PT Samwon di Jepara
  • Kemenperin Angkat Bicara Soal Restrukturisasi Pabrik Tekstil PT Samwon di Jepara

Posting Komentar