Ad

Perbudakan di Pulau Sumba: Realitas Kelam di Balik Sistem Kasta

Inside Indonesia's slave island: 'I want my children to be free' - Archipelago - The Jakarta Post
Perbudakan di Pulau Sumba: Realitas Kelam di Balik Sistem Kasta

RADARGORONTALO.COM - Perbudakan di Indonesia secara hukum telah dilarang selama lebih dari 160 tahun, namun praktik ini masih bertahan di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur. Praktik perbudakan ini berakar kuat pada sistem kasta tradisional yang membedakan kelas sosial masyarakat setempat.

Memahami Akar Perbudakan di Sumba

Sistem sosial di Sumba terbagi menjadi tiga kasta utama, yaitu maramba (bangsawan), kabihu (rakyat biasa), dan atas (budak). Struktur ini sangat erat kaitannya dengan kepercayaan marapu, sebuah sistem kepercayaan lokal yang memadukan animisme dan pemujaan leluhur.

Data menunjukkan bahwa dari populasi Sumba yang mencapai 685.000 jiwa, ribuan orang masih terbelenggu dalam status sebagai budak. Salah satu contohnya adalah Kanisius Kanyali Hambarita, seorang pria yang terjebak dalam status atasebab tradisi yang dianggap tidak bisa dihapuskan.

Kanisius hidup dalam pengawasan tuannya, Umbu Ana Rara, di Desa Tenggedu yang sering dikunjungi wisatawan karena keindahan air terjunnya. Meskipun tuannya mengklaim memperlakukan budaknya sebagai bagian dari keluarga, realitas kehidupan mereka tetap berada dalam ketergantungan penuh.

Kekerasan dan Marginalisasi Kaum 'Ata'

Di balik narasi kedekatan antar-kelas, banyak budak atau ata mengalami kekerasan fisik dan seksual yang sistemik. Beberapa korban, seperti seorang perempuan berusia 18 tahun yang melaporkan kasus kekerasan seksual pada tahun 2024, menghadapi hambatan besar dalam mencari keadilan.

Memahami Akar Perbudakan di Sumba

Aktivis hak asasi manusia, termasuk Martha Hebi dari organisasi SOPAN, menyoroti bahwa banyak korban tidak berani bersaksi karena dominasi kekuasaan para tuan. Ketakutan akan pembalasan fisik sering kali membungkam suara para korban yang berada dalam posisi rentan tersebut.

Pastor Marlin Lomi, ketua sinode Protestan di Sumba Timur, menyatakan bahwa pelecehan terhadap budak sering dianggap sebagai hal yang normal dalam norma setempat. Keadaan ini diperparah oleh kurangnya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di balik pintu tertutup rumah-rumah tradisional.

Tantangan Hukum dan Masa Depan Emansipasi

Meskipun konstitusi Indonesia tahun 1945 secara tegas melarang perbudakan, implementasi di lapangan masih sangat lemah karena penghormatan terhadap adat istiadat. Pemerintah berdalih bahwa perubahan sosial harus dilakukan secara bertahap melalui pendidikan, bukan melalui pemaksaan yang mendadak.

Mantan Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora, yang mengakui memiliki dua orang budak, menyatakan perlunya proses panjang untuk mengubah pola pikir kaum bangsawan. Namun, organisasi internasional seperti Human Rights Watch terus mendesak Jakarta untuk segera menghapuskan praktik perbudakan yang melanggar hak asasi manusia.

Beberapa bangsawan, seperti Norlina Rambu Jola Kalunga dan Mama Margaretha, mulai berupaya melakukan reformasi kecil di dalam keluarga mereka. Mereka mencoba menyekolahkan anak-anak dari para budak sebagai langkah awal untuk memutus rantai ketidaktahuan dan ketergantungan generasi berikutnya.

Perjalanan menuju emansipasi total kaum ata di Sumba masih menghadapi jalan yang terjal dan penuh tantangan kultural. Dibutuhkan sinergi antara kesadaran masyarakat, komitmen pemerintah, dan perlindungan hukum yang tegas untuk memastikan setiap orang di pulau ini benar-benar bebas.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Perbudakan di Pulau Sumba: Realitas Kelam di Balik Sistem Kasta
  • Perbudakan di Pulau Sumba: Realitas Kelam di Balik Sistem Kasta
  • Perbudakan di Pulau Sumba: Realitas Kelam di Balik Sistem Kasta
  • Perbudakan di Pulau Sumba: Realitas Kelam di Balik Sistem Kasta
  • Perbudakan di Pulau Sumba: Realitas Kelam di Balik Sistem Kasta
  • Perbudakan di Pulau Sumba: Realitas Kelam di Balik Sistem Kasta

Posting Komentar