Ad

RUU Ketenagakerjaan Dikejar Tenggat: Empat Isu Krusial Masih Menggantung

RUU Ketenagakerjaan Dikejar Tenggat, Alih Daya hingga Pekerja Platform Belum Tuntas
RUU Ketenagakerjaan Dikejar Tenggat: Empat Isu Krusial Masih Menggantung

RADARGORONTALO.COM - Penyusunan rancangan undang-undang baru terkait ketenagakerjaan (RUU Ketenagakerjaan) kini memasuki fase krusial. Pasalnya, tenggat penetapan yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 168/2024 kian mendekat, menyisakan waktu hanya tiga bulan bagi DPR dan pemerintah untuk menuntaskan naskah tersebut.

Ketegangan ini tampak jelas dalam pertemuan antara pimpinan DPR dengan 200 perwakilan serikat pekerja/buruh yang berlangsung di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Agenda utama pertemuan ini adalah menyerap aspirasi yang akan menjadi landasan perumusan naskah akademik RUU Ketenagakerjaan yang baru.

Urgensi dan Empat Isu Utama

Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa putusan MK terkait uji materi UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja memberikan momentum besar bagi pembentukan regulasi yang lebih baik. Ia meminta seluruh pemangku kepentingan untuk tetap optimistis meskipun waktu penyusunan sangat mepet.

Namun, di balik optimisme tersebut, terdapat empat persoalan mendasar yang hingga kini belum menemui titik temu. Isu tersebut mencakup sistem pengupahan, hubungan kerja, status pekerja platform, dan pengawasan kerja, yang selama ini menjadi titik tarik-menarik kepentingan antara kaum buruh dan pengusaha.

Dalam diskusi yang berlangsung dari pukul 11.00 hingga 13.00 WIB itu, hadir pula Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan, dan Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari. Mereka berkomitmen untuk memastikan proses legislasi ini berjalan sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

Kritik Serikat Pekerja Terhadap Pola Kerja DPR

Meski DPR mengklaim telah menjalankan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), banyak perwakilan buruh merasa kecewa. Sunarno, perwakilan dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), menilai bahwa DPR cenderung lambat dan kurang fokus dalam menangani tindak lanjut putusan MK.

KASBI menyayangkan pola kerja DPR yang tampak tergesa-gesa mengumpulkan serikat buruh hanya saat mendekati batas waktu penetapan. Padahal, menurutnya, proses penyerapan aspirasi seharusnya bisa dilakukan lebih intensif sejak tahun 2025 agar naskah akademik dapat disusun dengan lebih komprehensif.

Urgensi dan Empat Isu Utama

KASBI, yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, mengusulkan transformasi sistem pengupahan berbasis UMK menjadi Sistem Upah Layak Nasional. Mereka juga mendesak agar hubungan kerja kontrak diperketat maksimal dua kali, dan alih daya hanya dibatasi untuk pekerjaan borongan.

Perlindungan Pekerja Platform dan Masa Depan Hubungan Kerja

Salah satu poin yang paling mendesak adalah perlindungan bagi pekerja platform digital yang saat ini dianggap masih berada di area abu-abu. Serikat pekerja mendesak agar mereka diakui sebagai pekerja, bukan sekadar mitra, demi mendapatkan perlindungan hukum dan akses jaminan sosial yang layak.

Andi Gani Nena Wea, pemimpin Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, mengungkapkan bahwa koalisinya telah merampungkan draf tandingan RUU Ketenagakerjaan hanya dalam waktu tujuh hari. Menariknya, draf tersebut memiliki kemiripan 60-70 persen dengan apa yang disiapkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Perbedaan sikap hanya tersisa pada 4-5 poin, yang di antaranya menyangkut pengaturan alih daya, hubungan kerja kontrak, dan pesangon di RUU baru Ketenagakerjaan," jelas Andi. Hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya terdapat ruang dialog yang cukup luas untuk mencapai konsensus jika semua pihak bersedia bernegosiasi.

Analisis Politik Perburuhan

Menanggapi dinamika ini, dosen politik perburuhan Universitas Indonesia, Irwansyah, menyoroti perubahan pola kebijakan ketenagakerjaan lintas pemerintahan. Menurutnya, politik ketenagakerjaan telah bergeser dari era yang cenderung menghindari konflik, seperti pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menuju era yang memaksakan UU Cipta Kerja di bawah Presiden Joko Widodo.

Pada dua tahun era Presiden Prabowo Subianto, Irwansyah mengamati adanya gestur politik yang lebih akomodatif terhadap aspirasi serikat pekerja. Langkah DPR untuk melibatkan ratusan perwakilan serikat ini dianggap sebagai upaya untuk merespons janji-janji politik dan kebijakan yang sempat dipicu oleh aksi-aksi besar buruh sebelumnya.

Dinamika ini menjadi krusial karena penolakan terhadap hubungan kerja fleksibel, terutama alih daya, merupakan isu eksistensial bagi serikat buruh. Jika RUU ini gagal mengakomodasi kepentingan tersebut, potensi merosotnya keanggotaan dan dukungan buruh di serikat akan menjadi risiko nyata bagi stabilitas pasar kerja ke depan.

Seiring dengan berjalannya waktu, naskah akademik RUU Ketenagakerjaan akan menjadi cerminan seberapa besar komitmen negara dalam menyeimbangkan perlindungan pekerja dengan kebutuhan dunia usaha. Publik kini menanti, apakah tenggat waktu yang tersisa akan mampu menghasilkan undang-undang yang adil, atau justru mengulang kembali polemik serupa seperti pada penetapan undang-undang sebelumnya.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • RUU Ketenagakerjaan Dikejar Tenggat: Empat Isu Krusial Masih Menggantung
  • RUU Ketenagakerjaan Dikejar Tenggat: Empat Isu Krusial Masih Menggantung
  • RUU Ketenagakerjaan Dikejar Tenggat: Empat Isu Krusial Masih Menggantung
  • RUU Ketenagakerjaan Dikejar Tenggat: Empat Isu Krusial Masih Menggantung
  • RUU Ketenagakerjaan Dikejar Tenggat: Empat Isu Krusial Masih Menggantung
  • RUU Ketenagakerjaan Dikejar Tenggat: Empat Isu Krusial Masih Menggantung

Posting Komentar