Telat 3 Hari Perpanjang SIM Harus Bikin Baru, Guru Ahmad Gugat MK
RADARGORONTALO.COM - Seorang guru bernama Ahmad Royani secara resmi telah mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 85 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Langkah hukum ini diambil setelah ia mengalami kerugian faktual akibat aturan yang mewajibkan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, meskipun hanya terlambat melakukan perpanjangan selama tiga hari.
Permohonan uji materi tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 267/PUU-XXIV/2026 dan diregistrasi pada tanggal 30 Juli 2026. Ahmad Royani menilai bahwa kekosongan frasa mengenai masa tenggang dalam undang-undang tersebut telah merugikan hak administratif warga negara secara tidak proporsional.
Polemik Aturan Perpanjangan SIM dan Kompetensi Pengemudi
Ahmad Royani menyoroti bahwa ketiadaan aturan masa tenggang (grace period) menjadi dasar pihak kepolisian untuk bersikap kaku terhadap keterlambatan administratif yang singkat. Akibatnya, pemohon yang terlambat memperpanjang SIM wajib mengikuti seluruh rangkaian prosedur penerbitan SIM baru dari nol, termasuk mengulang ujian teori dan praktik seperti seorang pemula.
Hal inilah yang memicu kritik tajam dari Ahmad, karena ia merasa bahwa kompetensi mengemudi yang dimilikinya selama ini seolah dianggap hilang sepenuhnya hanya karena kelalaian administratif selama tiga hari. Menurutnya, tidak ada korelasi logis antara keterlambatan administrasi dengan kemampuan teknis seseorang dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Kronologi Keterlambatan Akibat Tugas Negara
Dalam dokumen permohonannya, Ahmad menguraikan alasan mendasar di balik keterlambatan pengurusan perpanjangan SIM-nya, yakni kewajiban menjalankan tugas negara sebagai seorang guru. Ia menyebutkan bahwa tepat pada tenggat waktu masa berlaku SIM, terdapat kegiatan asesmen simulatif akhir tahun untuk para siswa yang tidak mungkin ditinggalkan.
Kondisi ini menyebabkan Ahmad baru dapat melakukan proses perpanjangan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) pada hari Jumat, tanggal 5 Juni 2026. Karena waktu tersebut sudah melewati batas jatuh tempo selama tiga hari, ia akhirnya terbentur pada regulasi yang mengharuskannya menempuh prosedur pembuatan SIM baru.
Tawaran Solusi: Sistem Denda Berjenjang
Ahmad Royani menegaskan bahwa ia tidak mencoba menyangkal adanya kelalaian administratif yang terjadi, namun ia menilai sanksi yang diberikan saat ini tidak adil. Ia berpendapat bahwa kelalaian tersebut seharusnya tidak dipatok dengan sanksi tes kompetensi ulang yang membebani pemohon.
Sebagai solusinya, ia menawarkan penerapan sanksi denda administratif yang lebih berkeadilan dan bertingkat sesuai dengan durasi keterlambatan. Model sanksi ini diyakini lebih efektif daripada memaksa pengemudi berpengalaman untuk mengulang ujian yang diperuntukkan bagi pemula.
Rincian Usulan Skema Sanksi Administratif
Dalam petitumnya, Ahmad mengusulkan struktur denda untuk masa tenggang keterlambatan yang dibagi menjadi beberapa tingkat. Untuk keterlambatan ringan selama 1-30 hari, ia mengusulkan denda biaya perpanjangan sebesar 25 persen dari biaya administrasi.
Selanjutnya, untuk keterlambatan selama 31-90 hari, denda yang diusulkan adalah sebesar 50 persen dari biaya administrasi. Terakhir, untuk keterlambatan antara 90 hingga 365 hari atau satu tahun, ia menyarankan denda sebesar 75 persen dari biaya administrasi maksimal.
Tafsir Baru Pasal 85 Ayat 2
Melalui gugatan ini, Ahmad meminta agar Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir baru terhadap Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ yang mengakomodasi hak masa tenggang. Ia menekankan bahwa kewajiban mengikuti proses penerbitan SIM dari awal seharusnya hanya diberlakukan apabila keterlambatan sudah melewati batas ekstrem, yaitu lebih dari satu tahun.
Harapannya, perubahan interpretasi hukum ini dapat melindungi hak-hak pengendara dari sanksi yang bersifat menghukum secara berlebihan akibat kendala teknis atau situasi yang tidak terduga. Kasus ini kini menjadi sorotan publik yang menanti kepastian hukum mengenai prosedur perpanjangan dokumen berkendara di Indonesia.

Posting Komentar