Ad

TNI AD Tegaskan Tidak Bertugas Sebagai Penagih Pajak Masyarakat: Fakta Lengkap

TNI AD tegaskan tidak bertugas sebagai penagih pajak masyarakat - ANTARA News Jambi
TNI AD Tegaskan Tidak Bertugas Sebagai Penagih Pajak Masyarakat: Fakta Lengkap

RADARGORONTALO.COM - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) secara resmi menegaskan bahwa institusinya tidak memiliki kewenangan maupun tugas operasional dalam melakukan penagihan pajak kepada masyarakat umum. Pernyataan tegas ini disampaikan untuk memberikan klarifikasi sekaligus meredam simpang siur isu yang sempat berkembang mengenai keterlibatan aparat dalam fungsi administratif Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Kekhawatiran publik sempat mencuat setelah munculnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak di wilayah tertentu. Kehadiran dokumen tersebut memicu diskusi luas karena mencantumkan keterlibatan unsur aparat kewilayahan, yang diinterpretasikan oleh sebagian pihak sebagai bentuk pelibatan TNI dalam upaya penegakan hukum perpajakan.

Klarifikasi Resmi Terkait Peran TNI AD dalam Perpajakan

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, menyatakan bahwa tidak ada pemberian kewenangan kepada Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, atau penegakan hukum di bidang perpajakan. Beliau menekankan bahwa peran Babinsa dalam surat edaran tersebut semata-mata terbatas pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan yang mendukung tugas negara secara umum.

Donny menjelaskan bahwa hingga saat ini, TNI AD belum pernah mengeluarkan perintah spesifik kepada prajurit di lapangan untuk mengurus pajak masyarakat secara langsung. Kebijakan yang berlaku bagi setiap anggota Babinsa tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, serta komunikasi sosial.

Dalam konteks tersebut, pelibatan aparat kewilayahan hanya diposisikan sebagai bagian dari upaya koordinasi dan kolaborasi antarinstansi yang lazim dilakukan dalam menjalankan tugas negara. Keterlibatan ini ditujukan untuk membangun sinergi data dan komunikasi, bukan untuk mengubah fungsi pokok prajurit menjadi instrumen penagih pajak di tingkat desa maupun kelurahan.

Penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Klarifikasi Resmi Terkait Peran TNI AD dalam Perpajakan

Senada dengan pihak TNI AD, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto, juga menegaskan bahwa pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam SE-8/PJ/2026 bukan untuk menjalankan fungsi sebagai pemeriksa atau pemungut pajak. Bimo menyatakan bahwa narasi yang menyebutkan aparat sebagai pelaksana pemeriksaan pajak adalah keliru dan tidak sesuai dengan tujuan dari surat edaran tersebut.

Dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026 yang diselenggarakan di Jakarta pada Selasa (21/7), Bimo menjelaskan bahwa koordinasi dilakukan semata-mata untuk mengumpulkan informasi dasar terkait kewilayahan. Perangkat desa dan aparat setempat hanya membantu proses koordinasi data agar DJP dapat memiliki basis informasi yang lebih akurat dalam pelayanan administrasi perpajakan.

Fokus Modernisasi dan Teknologi Perpajakan

DJP saat ini justru lebih mengandalkan pemanfaatan teknologi canggih seperti sistem Coretax dan pemantauan berbasis geotagging daripada mengandalkan kehadiran fisik aparat di lapangan. Kehadiran unsur kewilayahan ditegaskan bukan menjadi instrumen utama dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak di masa depan karena sistem digital telah menjadi tulang punggung operasional DJP.

Dengan adanya digitalisasi, DJP dapat melakukan pemetaan dan pengawasan secara lebih efisien tanpa harus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat akibat kehadiran aparat keamanan. Pendekatan berbasis data ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan rasio kepatuhan pajak melalui metode yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi terkini.

Menjaga Kepercayaan Publik dan Sinergi Instansi

Penting bagi seluruh instansi negara untuk menjaga kepercayaan publik dengan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterbitkan tidak menimbulkan kesan menakut-nakuti atau intimidasi bagi wajib pajak. Sinergi antara TNI, Polri, dan instansi sipil harus tetap berjalan pada koridor fungsinya masing-masing untuk menjaga stabilitas dan ketertiban nasional.

Oleh karena itu, klarifikasi dari TNI AD dan DJP ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi masyarakat agar tidak termakan informasi yang keliru atau spekulasi yang tidak berdasar. Kedepannya, kolaborasi antarlembaga akan terus diperkuat dengan mengedepankan prinsip transparansi dan profesionalisme sesuai dengan tugas pokok masing-masing instansi demi mendukung pembangunan nasional.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • TNI AD Tegaskan Tidak Bertugas Sebagai Penagih Pajak Masyarakat: Fakta Lengkap
  • TNI AD Tegaskan Tidak Bertugas Sebagai Penagih Pajak Masyarakat: Fakta Lengkap
  • TNI AD Tegaskan Tidak Bertugas Sebagai Penagih Pajak Masyarakat: Fakta Lengkap
  • TNI AD Tegaskan Tidak Bertugas Sebagai Penagih Pajak Masyarakat: Fakta Lengkap
  • TNI AD Tegaskan Tidak Bertugas Sebagai Penagih Pajak Masyarakat: Fakta Lengkap
  • TNI AD Tegaskan Tidak Bertugas Sebagai Penagih Pajak Masyarakat: Fakta Lengkap

Posting Komentar