Ad

2 Anggota Polresta Karawang Di-PTDH, Bentuk Pelanggaran Tak Diungkap Publik

2 Anggota Polresta Karawang Di-PTDH, Bentuk Pelanggaran Tak Diungkap
2 Anggota Polresta Karawang Di-PTDH, Bentuk Pelanggaran Tak Diungkap Publik

RADARGORONTALO.COM - Dua anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Karawang berinisial GG dan RR resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Langkah tegas ini diambil setelah kedua personel kepolisian tersebut terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin institusi Polri.

Upacara pemberhentian resmi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Karawang Kombes Mario Prahatinto di Lapangan Apel Mapolresta Karawang pada Rabu (9/9/2026). Sanksi berat ini menandai berakhirnya masa dinas kedua personel tersebut di kepolisian wilayah Jawa Barat.

Keputusan pemecatan ini dikeluarkan secara resmi melalui Keputusan Kapolda Jawa Barat setelah melalui serangkaian pemeriksaan internal. Seluruh jajaran personel yang hadir dalam apel menyimak pembacaan surat keputusan tersebut secara langsung dan khidmat.

Dalam amanatnya, Kombes Mario Prahatinto menegaskan bahwa Polri tidak akan pernah mentoleransi atau melindungi personelnya yang melakukan pelanggaran. Beliau menyebut bahwa penegakan hukum dan disiplin berlaku sama bagi seluruh anggota tanpa terkecuali.

Ketegasan Polresta Karawang dalam Menjaga Kehormatan Institusi

"Keputusan PTDH hari ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak akan melindungi anggotanya yang melanggar," tegas Kapolresta Karawang Kombes Mario Prahatinto saat memberikan keterangan resmi di Karawang. Pernyataan tersebut menekankan komitmen pimpinan dalam menjaga integritas serta nama baik kepolisian.

Kapolresta juga menyampaikan pesan menohok mengenai pentingnya nilai kehormatan yang melekat pada setiap seragam dinas kepolisian. Menurutnya, seragam kepolisian terlalu berharga untuk dinodai oleh tindakan indisipliner yang dapat merusak moral organisasi.

"Integritas, disiplin, dan kehormatan adalah harga mati," ujar Mario di hadapan peserta apel yang memadati lokasi upacara. Ia menambahkan bahwa seragam tersebut terlalu mahal untuk dinodai oleh perilaku yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi.

Prosesi Pemecatan dan Penyilangan Foto Personel

Prosesi pemecatan kedua anggota Polresta Karawang tersebut dilaksanakan dengan tata cara khusus yang penuh dengan ketegasan. Kejadian ini disaksikan langsung oleh jajaran pejabat utama dan seluruh anggota yang mengikuti upacara di Mapolresta Karawang.

Ketegasan Polresta Karawang dalam Menjaga Kehormatan Institusi

Sebagai simbol hilangnya status keanggotaan, foto personel berinisial GG dan RR secara resmi diberi tanda silang oleh inspektur upacara. Tindakan simbolis ini menegaskan secara terbuka bahwa kedua pria tersebut tidak lagi memiliki hak maupun kewenangan sebagai anggota Polri.

Pembacaan surat keputusan Kapolda Jawa Barat menjadi tanda sah bahwa GG dan RR telah kembali menjadi masyarakat biasa. Seluruh atribut serta hak-hak keanggotaan mereka sebagai anggota kepolisian resmi dicabut secara permanen.

Langkah Terakhir Setelah Pembinaan Internal

Meskipun vonis PTDH telah dijatuhkan, pihak kepolisian memilih untuk tidak merinci bentuk pelanggaran spesifik yang dilakukan oleh GG dan RR. Kapolresta tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail perkara yang menyebabkan kedua anak buahnya dipecat.

Mario menjelaskan bahwa putusan PTDH bukanlah tindakan impulsif, melainkan merupakan tahapan terakhir dari rangkaian penegakan disiplin. Sebelum sanksi pemecatan ini dikeluarkan, pihak kepolisian telah melakukan berbagai upaya pembinaan secara bertahap.

Proses pemeriksaan internal dan sidang kode etik telah dilalui secara transparan oleh panitia penegak disiplin kepolisian. Namun karena pelanggaran yang dilakukan tergolong berat, sanksi PTDH akhirnya terpaksa dijatuhkan.

Menjaga Kepercayaan Publik dan Citra Kepolisian

Pemberhentian tidak dengan hormat ini dipandang sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi kepada masyarakat luas. Langkah ini penting dilakukan guna memelihara integritas serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian di Karawang.

Mario menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap personel bermasalah tidak bertujuan untuk menjatuhkan atau merusak citra institusi. Sebaliknya, pembersihan internal ini dilakukan untuk menunjukkan keadilan serta profesionalisme Polri dalam menegakkan hukum.

Langkah berani ini diharapkan menjadi ikhtiar nyata Polresta Karawang dalam menciptakan iklim kerja yang bersih dan berintegritas tinggi. Setiap personel diimbau untuk selalu menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • 2 Anggota Polresta Karawang Di-PTDH, Bentuk Pelanggaran Tak Diungkap Publik
  • 2 Anggota Polresta Karawang Di-PTDH, Bentuk Pelanggaran Tak Diungkap Publik
  • 2 Anggota Polresta Karawang Di-PTDH, Bentuk Pelanggaran Tak Diungkap Publik
  • 2 Anggota Polresta Karawang Di-PTDH, Bentuk Pelanggaran Tak Diungkap Publik
  • 2 Anggota Polresta Karawang Di-PTDH, Bentuk Pelanggaran Tak Diungkap Publik
  • 2 Anggota Polresta Karawang Di-PTDH, Bentuk Pelanggaran Tak Diungkap Publik

Posting Komentar