Ad

BNN Usulkan Larangan Total Vape di Indonesia Lewat Perpres

Vape Diusulkan Dilarang Total di Indonesia, BNN Ungkap Temuan Narkotika Cair
BNN Usulkan Larangan Total Vape di Indonesia Lewat Perpres

RADARGORONTALO.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi mengusulkan pelarangan total rokok elektrik atau vape di Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres). Usulan tersebut disampaikan sebagai respons atas meningkatnya penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika dan zat adiktif berbahaya.

Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Aldrin M.P. Hutabarat, menyampaikan usulan itu dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik yang digelar di Jakarta pada Kamis, 10 September 2026. Rapat tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk merumuskan kebijakan yang komprehensif.

Temuan Narkotika Cair Jadi Pemicu Utama Usulan Pelarangan Vape

Sepanjang 2026, BNN berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti narkotika dalam berbagai bentuk dari berbagai wilayah di Indonesia. Barang bukti tersebut mencakup 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 3,37 ton bunga ganja, 2,6 ton metamfetamina cair, serta 800 kilogram ketamin hidroklorida (HCl).

Pengungkapan kasus-kasus ini dilakukan di sejumlah provinsi, termasuk Jawa Timur, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Bali, Jambi, dan Maluku. Skala dan persebaran geografis temuan tersebut menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika cair telah beroperasi secara masif di berbagai penjuru Nusantara.

Pada Juli 2026, BNN mengungkap 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid sintetis di Gresik, Jawa Timur. Sebulan kemudian, petugas berhasil menyita 1,3 ton ketamin dan 2,6 ton metamfetamina cair di Kepulauan Riau dalam operasi terpisah.

Mengapa Narkotika Cair Dianggap Berbahaya Jika Dikombinasikan dengan Vape

BNN menyoroti secara khusus tren peredaran narkotika dalam bentuk cair karena kompatibilitasnya yang tinggi dengan perangkat rokok elektrik. Cartridge vape yang beredar bebas di pasaran dinilai dapat dengan mudah dimodifikasi atau diisi ulang dengan larutan narkotika tanpa terdeteksi secara kasat mata.

Aldrin menegaskan bahwa tingginya volume peredaran narkotika cair membawa konsekuensi serius yang melampaui sekadar persoalan kesehatan. "Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya," kata Aldrin.

Temuan Narkotika Cair Jadi Pemicu Utama Usulan Pelarangan Vape

Menurut Aldrin, dampak tersebut mencakup dimensi sosial dan ekonomi yang luas. Negara berpotensi menanggung beban tambahan yang signifikan, mulai dari biaya rehabilitasi bagi para penyalahguna, penanganan hukum bagi kurir dan bandar narkotika, hingga program pemulihan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Status Kebijakan: Masih dalam Tahap Pembahasan Lintas Kementerian

Meski usulan pelarangan total telah disampaikan secara resmi, BNN menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum menjadi keputusan final. Pembahasan masih terus berlangsung secara intensif bersama berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan terkait regulasi produk tembakau dan kesehatan publik.

BNN masih menunggu hasil kajian komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan sebelum suatu kebijakan dapat ditetapkan secara resmi. Proses ini mencerminkan pendekatan pemerintah yang berhati-hati mengingat pelarangan vape akan berdampak luas pada industri, pelaku usaha, dan jutaan pengguna di Indonesia.

Regulasi Vape di Indonesia: Antara Perpres dan Gugatan ke MK

Usulan BNN ini muncul di tengah situasi regulasi vape yang masih bergejolak di Indonesia. Aturan yang sudah ada mengenai rokok elektrik saat ini sedang menjadi objek gugatan di Mahkamah Konstitusi, menambah kompleksitas proses penyusunan kebijakan baru.

Instrumen Peraturan Presiden dipilih sebagai jalur regulasi karena dinilai dapat memberikan landasan hukum yang kuat dan berlaku secara nasional dalam waktu yang lebih singkat dibandingkan proses legislasi di parlemen. Namun demikian, mekanisme ini pun tetap membutuhkan koordinasi lintas sektor yang matang agar implementasinya efektif dan tidak menimbulkan dampak negatif yang tidak terduga.

Implikasi Sosial dan Ekonomi dari Rencana Pelarangan Ini

Rencana pelarangan total vape berpotensi memberikan dampak besar terhadap industri rokok elektrik yang selama beberapa tahun terakhir tumbuh pesat di Indonesia. Di sisi lain, dari perspektif kesehatan masyarakat, langkah ini dianggap krusial untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh jaringan peredaran narkotika.

BNN berharap kajian lintas pemangku kepentingan dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya efektif memberantas penyalahgunaan narkotika melalui vape, tetapi juga mempertimbangkan aspek-aspek lain secara seimbang. Keputusan final akan sangat menentukan arah tata kelola rokok elektrik di Indonesia dalam jangka panjang.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • BNN Usulkan Larangan Total Vape di Indonesia Lewat Perpres
  • BNN Usulkan Larangan Total Vape di Indonesia Lewat Perpres
  • BNN Usulkan Larangan Total Vape di Indonesia Lewat Perpres
  • BNN Usulkan Larangan Total Vape di Indonesia Lewat Perpres
  • BNN Usulkan Larangan Total Vape di Indonesia Lewat Perpres
  • BNN Usulkan Larangan Total Vape di Indonesia Lewat Perpres

Posting Komentar