Fakta Lengkap Pencuri Kabel Tower BTS Lampung Tengah Ditangkap di Atas Tower
RADARGORONTALO.COM - Aksi nekat seorang pemuda dalam melakukan tindak pidana pencurian infrastruktur jaringan telekomunikasi akhirnya berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian setempat secara dramatis. Pria berinisial ADS (26) ditangkap basah saat diduga masih memotong kabel power pada sebuah tower Base Transceiver Station (BTS) di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Penangkapan yang cukup mengejutkan publik ini berlangsung di kawasan Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, yang memang memiliki banyak instalasi menara pemancar. Pelaku sama sekali tidak berkutik karena aparat penegak hukum memergokinya ketika ia masih berada di atas tower untuk merusak komponen krusial tersebut.
Kasus kejahatan yang menyasar fasilitas publik seperti ini selalu menjadi perhatian serius aparat karena dampaknya langsung merugikan masyarakat luas pengguna sinyal komunikasi. Polisi yang merespons laporan dengan cepat berhasil mengamankan lokasi sebelum kerugian yang ditimbulkan menjadi jauh lebih fatal bagi kelangsungan operasional jaringan.
Keberadaan infrastruktur BTS sangatlah vital bagi kelancaran roda ekonomi digital dan sarana komunikasi masyarakat modern baik di pedesaan maupun di wilayah perkotaan. Ketika kabel listrik tersebut terputus, mesin pemancar secara otomatis akan kehilangan pasokan daya sehingga menyebabkan blank spot atau hilangnya sinyal di area cakupan menara.
Kronologi Penangkapan Tersangka di Lokasi Kejadian
Peristiwa perusakan aset berharga ini terungkap pada Selasa (8/9/2026) dini hari ketika kondisi lingkungan di sekitar area menara sedang sepi dan minim pengawasan. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, langsung bergerak senyap menyergap ke lokasi setelah mengidentifikasi adanya aktivitas mencurigakan pada fasilitas vital tersebut.
Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Bayu Z. Ogara, mengonfirmasi bahwa seluruh personel timnya langsung mengamankan pemuda tersebut sekitar pukul 04.00 WIB menjelang pagi buta. "Pelaku diamankan saat sedang melakukan aksinya dengan memanjat tower dan memotong kabel power RRU menggunakan alat potong," ungkap Bayu memberikan penjelasan resmi kepada awak media pada Kamis (10/9/2026).
Proses penangkapan tersangka berlangsung cukup tegang mengingat posisi pelaku yang berada di ketinggian menara sehingga membutuhkan tingkat kehati-hatian ekstra dari para petugas di lapangan. Petugas kepolisian terus memantau pergerakan terduga pelaku dari bawah hingga akhirnya ia berhasil dibujuk turun untuk kemudian segera diborgol tanpa perlawanan fisik yang berarti.
Target Pencurian dan Kerugian Material Perusahaan
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, target utama kejahatan warga asal Kampung Kecubung, Kecamatan Terbanggi Besar ini adalah kabel power Remote Radio Unit (RRU). Komponen kelistrikan ini merupakan urat nadi yang sangat penting bagi mesin antena agar mampu mendistribusikan sinyal telekomunikasi secara optimal ke perangkat ponsel milik warga.
Hasil pemeriksaan dan pengukuran kepolisian mencatat bahwa pelaku telah berhasil memotong kabel sepanjang 62 meter dari instalasi utama Tower BTS GNS077 sebelum akhirnya ketahuan warga. Fasilitas menara telekomunikasi yang menjadi sasaran tindak pidana perusakan tersebut diketahui merupakan aset resmi yang dikelola langsung oleh perusahaan nasional, yakni PT Telkom Infra.
Beruntung bagi pihak pengelola jaringan, meskipun puluhan meter tembaga telah terlepas dari tempat instalasi aslinya, barang bukti berharga itu belum sempat dibawa kabur oleh tersangka. Kendati demikian, akibat rentetan insiden perusakan fisik dan pencurian komponen vital ini, PT Telkom Infra diprediksi harus menanggung kerugian material operasional yang diestimasi mencapai angka Rp15 juta.
Penyitaan Barang Bukti Serta Pemeriksaan Lanjutan
Selain berhasil mengamankan tersangka utama di tempat kejadian perkara, aparat kepolisian turut menyita serangkaian barang bukti yang sangat krusial untuk melengkapi berkas penyidikan ke kejaksaan. Barang-barang sitaan dari lokasi tersebut meliputi satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku sebagai sarana transportasi, serta berbagai perkakas mekanik khusus pemotong besi.
Maraknya pencurian material tembaga maupun komponen mesin BTS sering kali didorong oleh tingginya harga jual logam tersebut di pasar gelap pengepul barang bekas. Para pelaku tindak kejahatan ini biasanya tidak memperdulikan ancaman fatal tersengat aliran listrik tegangan tinggi asalkan mereka bisa mendapatkan keuntungan finansial secara instan.
Polisi juga memastikan bahwa seluruh gulungan kabel RRU yang telah diputus dan dilepaskan dari penyangga menara dimasukkan ke dalam daftar barang bukti tindak pidana kepolisian. Tanpa membuang banyak waktu, ADS beserta seluruh alat kejahatannya segera digelandang menggunakan mobil patroli menuju markas komando Mapolsek Way Pengubuan untuk menjalani prosedur pemeriksaan awal.
Dalam ruang interogasi khusus, penyidik berwenang terus berupaya menggali motif ekonomi maupun faktor pendorong lain yang menyebabkan pemuda ini nekat memanjat fasilitas berbahaya tersebut. Keterangan langsung dari mulut pelaku sangat dibutuhkan untuk merangkai kronologi kejadian secara utuh mulai dari tahap perencanaan di rumah hingga pelaksanaan eksekusi pencurian di lapangan.
Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus Sindikat
Tindak pencurian infrastruktur telekomunikasi kerap kali didalangi secara terorganisir oleh komplotan tertentu, sehingga polisi merasa sangat perlu untuk memperlebar cakupan wilayah penyelidikan di Kabupaten Lampung Tengah. Iptu Bayu Z. Ogara menegaskan kembali bahwa jajaran instansinya kini sedang mendalami berbagai kemungkinan mengenai keterlibatan ADS dalam aksi sabotase pencurian serupa di titik lainnya.
Penyelidikan yang lebih komprehensif ini dilakukan guna memastikan kebenaran apakah pemuda berusia 26 tahun tersebut murni hanya menyasar Tower BTS GNS077 secara kebetulan semata. Terdapat probabilitas yang cukup besar bahwa aksi terukur ini berkaitan erat dengan rentetan kasus hilangnya komponen menara yang sebelumnya mungkin pernah dilaporkan oleh teknisi jaringan.
Pihak kepolisian juga secara terbuka mengimbau kepada seluruh lapisan warga masyarakat sekitar agar selalu bersikap lebih proaktif melaporkan setiap gerak-gerik mencurigakan di area sekitar instalasi menara. Sinergi positif antara aparat penegak hukum, petugas pengamanan perusahaan telekomunikasi, dan kewaspadaan warga sipil diharapkan mampu menghentikan seluruh rantai kejahatan spesialis pencurian infrastruktur vital ini.
Untuk memberikan efek jera yang maksimal atas tindak kejahatan perusakan fasilitas publik, aparat penegak hukum telah menyiapkan penerapan pasal berlapis sesuai dengan regulasi pidana terbaru yang berlaku. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tutup Iptu Bayu mengakhiri sesi keterangan resminya kepada awak media.

Posting Komentar