Pendekatan Teknis, Penegakan Hukum, hingga Spiritual Ditempuh dalam Penanganan Karhutla di Kalsel
RADARGORONTALO.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) bersama TNI, Polri, kementerian terkait, dunia usaha, dan relawan secara resmi menerapkan lima strategi terpadu untuk menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin mengkhawatirkan. Langkah mitigasi ini diambil sebagai respons cepat menyusul tingginya jumlah titik api akibat kemarau panjang yang tidak hanya mengancam ekosistem lahan gambut, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat dari paparan kabut asap yang pekat.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalsel dari pemantauan satelit NASA-MODIS, NASA-SNPP, dan NASA-NOAA20 melalui sistem SIPONGI Kementerian Kehutanan, hingga 28 Agustus 2026 telah tercatat sebanyak 2.083 kejadian karhutla di wilayah Kalimantan Selatan. Data tersebut menunjukkan luasan lahan terdampak mencapai 10.095,14 hektare dengan akumulasi mencapai 13.726 titik panas (hotspot), di mana Kota Banjarbaru tercatat sebagai wilayah dengan frekuensi kejadian tertinggi sebanyak 421 kejadian, sementara Kabupaten Banjar menderita dampak terluas mencapai 2.285,72 hektare.
Tantangan terbesar dalam penanganan karhutla di Kalsel terletak pada karakteristik unik lahan gambut yang menyimpan bara api di bawah permukaan tanah meski permukaan luar tampak sudah padam. Bara tersembunyi ini sangat berbahaya karena dapat memicu kebakaran susulan secara tiba-tiba saat tertiup angin kencang ke area yang lebih kering, sehingga memerlukan penanganan khusus yang berbeda dengan kebakaran hutan biasa.
Saat meninjau langsung lokasi kebakaran di kawasan Guntung Damar, Banjarbaru, pada Jumat (28/8/2026), Gubernur Kalsel H. Muhidin menekankan urgensi pemantauan intensif dan pembasahan lahan secara berkelanjutan di area yang rawan. Muhidin menjelaskan bahwa pemerintah saat ini memprioritaskan pasokan air ke embung-embung di sekitar lokasi kebakaran guna memudahkan operasi pemadaman udara atau water bombing yang memerlukan ketersediaan air melimpah.
Pihak pemerintah daerah juga sedang melakukan normalisasi dan pembersihan saluran air dari Cindai Alus ke arah lokasi kebakaran untuk memastikan aliran air dapat mengisi embung secara optimal dan mencegah helikopter kesulitan mencari sumber air. Langkah ini diambil agar operasi pemadaman tidak perlu lagi mengambil air dari tambak milik warga yang dapat merugikan pemilik usaha perikanan di sekitar area tersebut.
Kepala BPBD Provinsi Kalsel, Ronny Eka Saputra, turut menambahkan bahwa pemantauan lapangan tidak boleh terputus sedikit pun agar setiap perkembangan situasi dapat segera direspons oleh tim gabungan. Pengendalian karhutla memang membutuhkan koordinasi yang berkelanjutan dan penanganan secara terpadu agar potensi munculnya titik api baru dapat ditekan sedini mungkin sebelum meluas.
Sebagai terobosan solusi teknis untuk memadamkan bara di bawah permukaan, Polda Kalsel bekerja sama dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menerapkan metode injeksi air menggunakan pipa sepanjang dua meter. Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, menyampaikan keberhasilan awal metode ini di mana pipa ditanam langsung ke lapisan gambut untuk memadamkan api dari dalam, yang terbukti efektif menghentikan bara api berdasarkan laporan Dansat Brimob di lapangan.
Selain tindakan fisik, sektor komunikasi publik juga dioptimalkan guna memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang transparan dan akurat mengenai kondisi kualitas udara serta titik rawan kebakaran. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalsel, Muhamad Muslim, menegaskan bahwa peran media massa sangat krusial sebagai sarana edukasi sekaligus mitigasi risiko bagi masyarakat luas agar tetap waspada.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup kini juga mempertegas komitmen penegakan hukum bagi pihak-pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran lahan, dengan puluhan entitas kini berada dalam proses pengawasan. Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, mengungkapkan bahwa di Kalimantan Selatan terdapat indikasi pelanggaran oleh 11 perusahaan yang tidak dapat lagi ditoleransi di tengah situasi bencana seperti saat ini.
Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan hukum akan dikenai sanksi berat berupa ganti rugi keuangan negara serta kewajiban biaya pemulihan lingkungan yang nilainya bisa mencapai triliunan rupiah. Hingga tahun 2026, tercatat sekitar 30 perusahaan di Indonesia sedang berproses hukum terkait dugaan pembakaran lahan, dengan potensi kewajiban mencapai Rp5 triliun untuk kerugian negara dan hampir Rp10 triliun untuk biaya pemulihan lingkungan.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Hanif Faisol Nurofiq, menekankan bahwa penanganan kabut asap dan karhutla harus dilakukan secara lebih sistematis melalui pembagian zona, penggunaan drone, dan peningkatan frekuensi patroli darat. Ia menegaskan bahwa setiap api yang muncul harus segera dipadamkan dengan cepat dan patroli harus diperkuat untuk memastikan tidak ada lagi titik api baru yang muncul di kawasan tersebut.
Melengkapi seluruh ikhtiar teknis di lapangan, Pemprov Kalsel juga menempuh jalur spiritual dengan menggelar Salat Istisqa bersama jajaran Forkopimda, ulama, dan masyarakat di halaman Masjid Raya Sabilal Muhtadin, Banjarmasin, pada Selasa (25/8/2026). Gubernur Muhidin menyampaikan bahwa langkah spiritual ini ditempuh sebagai bentuk ikhtiar terakhir mengingat Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) sulit dilakukan akibat minimnya potensi awan hujan di langit Kalimantan Selatan.
Posting Komentar