8 Poin Penting RUU PSDK: Reformasi Besar Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia
RADARGORONTALO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) saat ini tengah melakukan langkah strategis dalam memperkuat sistem peradilan nasional melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU-PSDK). RUU ini dirancang secara khusus untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang dinilai sudah tidak lagi memadai dalam menghadapi tantangan hukum di lapangan.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini sangat mendesak demi menjamin keselamatan pihak-pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus hukum. Menurutnya, kerangka perlindungan yang ada saat ini sudah tidak sepenuhnya menjawab kebutuhan nyata yang dihadapi oleh saksi maupun korban dalam berbagai tingkatan perkara.
Urgensi Penggantian UU No. 31 Tahun 2014
Willy Aditya menyampaikan urgensi perubahan ini dalam rapat kerja antara DPR RI dengan pemerintah yang berlangsung di Gedung DPR-RI, Jakarta, pada Senin, 30 Maret 2026. Ia menyoroti bahwa perkembangan situasi sosial dan modus operandi kejahatan menuntut adanya regulasi yang lebih dinamis dan komprehensif dibandingkan aturan sebelumnya.
"Kerangka perlindungan yang ada sekarang ini sudah tidak sepenuhnya menjawab kebutuhan di lapangan sehingga diperlukan-lah pengaturan ulang melalui penggantian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014," ujar Willy di hadapan para peserta sidang. Langkah ini merupakan kelanjutan dari evolusi hukum yang sebelumnya telah mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Secara filosofis, sosiologis, dan yuridis, RUU PSDK ini menjadi bukti nyata bahwa negara wajib hadir dalam memastikan keamanan setiap warga negara yang membantu penegakan hukum. Hal ini mencakup jaminan perlindungan bagi saksi, korban, pelapor, informan, hingga ahli yang sering kali menghadapi ancaman serius yang membahayakan keselamatan jiwa mereka.
8 Poin Pokok dalam RUU PSDK Terbaru
Substansi pertama yang menjadi sorotan adalah pergeseran paradigma dari istilah "perlindungan" menjadi "pelindungan" yang memiliki makna lebih mendalam secara ketatanegaraan. Perubahan satu huruf ini mengandung filosofi bahwa negara harus hadir secara aktif dan bertanggung jawab penuh dalam memberikan rasa aman kepada warganya.
Poin kedua menyangkut perluasan objek pelindungan yang kini tidak lagi terbatas pada perkara tindak pidana tertentu saja dalam sistem peradilan. Melalui RUU PSDK, subjek pada semua jenis sengketa perkara dapat diberikan pelindungan setelah melalui proses penelitian dan verifikasi yang ketat oleh lembaga berwenang.
Selanjutnya, poin ketiga menekankan pada perluasan subjek pelindungan yang kini mencakup saksi pelaku (justice collaborator), informan, dan ahli. Kelompok ini sering kali menjadi target intimidasi karena informasi krusial yang mereka miliki, sehingga perlindungan terhadap mereka menjadi prioritas utama dalam draf terbaru ini.
Penguatan Kelembagaan dan Dana Abadi Korban
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendapatkan penguatan signifikan secara kelembagaan sebagai poin keempat dalam rancangan undang-undang ini. LPSK diposisikan sebagai lembaga negara independen yang harus hadir secara aktif di tengah masyarakat guna memberikan pelindungan tanpa intervensi dari pihak manapun.
Terobosan besar lainnya terdapat pada poin kelima, yaitu pembentukan Dana Abadi Korban yang akan dikelola langsung oleh pihak LPSK. Dana ini bersumber dari berbagai pihak yang sah dan diperuntukkan khusus guna membiayai proses pemulihan medis, psikologis, hingga psikososial bagi para korban kejahatan.
Untuk mendukung efektivitas kinerja di tingkat daerah, poin keenam mengatur tentang pembentukan kantor perwakilan LPSK di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Struktur organisasi LPSK juga akan diperkuat dengan pembentukan kedeputian, inspektorat, hingga satuan tugas khusus yang memiliki kewenangan operasional lebih luas di lapangan.
Koordinasi Lintas Lembaga dan Paradigma Restoratif
Mekanisme kerja LPSK dalam poin ketujuh mewajibkan adanya koordinasi yang erat dengan aparat penegak hukum lainnya seperti penyidik, penuntut umum, dan hakim. Sinergi ini dilakukan pada setiap tahapan proses peradilan untuk memastikan bahwa hak-hak saksi dan korban tetap terjaga mulai dari penyelidikan hingga putusan pengadilan.
Poin kedelapan atau yang terakhir menjelaskan bahwa materi RUU PSDK telah diselaraskan dengan KUHP dan KUHAP nasional yang baru. Fokus utamanya adalah transisi sistem peradilan dari paradigma retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif (restorative justice) dan keadilan rehabilitatif yang lebih memanusiakan korban.
Dengan adanya delapan poin krusial ini, diharapkan RUU PSDK dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi mereka yang berani bersuara demi keadilan. Willy Aditya menegaskan bahwa perlindungan yang memadai adalah syarat mutlak agar masyarakat tidak merasa takut untuk berpartisipasi dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apa perbedaan utama antara UU No. 31 Tahun 2014 dengan RUU PSDK yang baru?
Perbedaan utamanya terletak pada perluasan objek perlindungan ke semua jenis perkara, penguatan kelembagaan LPSK hingga tingkat daerah, serta pengenalan konsep Dana Abadi Korban.
Mengapa istilah 'perlindungan' diubah menjadi 'pelindungan'?
Secara filosofis, istilah 'pelindungan' menekankan pada kewajiban negara untuk hadir secara aktif dan sistematis, bukan sekadar memberikan proteksi pasif.
Siapa saja yang berhak mendapatkan pelindungan menurut RUU PSDK?
Pihak yang berhak meliputi saksi, korban, pelapor, informan, ahli, hingga saksi pelaku (justice collaborator) yang keselamatan jiwanya terancam.
Apa itu Dana Abadi Korban dalam RUU PSDK?
Dana Abadi Korban adalah dana yang dikelola LPSK dari berbagai sumber untuk membiayai pemulihan fisik, psikologis, dan kompensasi bagi korban kejahatan.
Bagaimana RUU PSDK mendukung keadilan restoratif?
RUU ini menyelaraskan diri dengan KUHP baru yang mengedepankan pemulihan hak korban dan rekonsiliasi daripada sekadar penghukuman pelaku secara retributif.
Ditulis oleh: Doni Saputra

Posting Komentar