Panduan Lengkap Cara Mengatasi SPT Kurang Bayar di Sistem Coretax Terbaru
RADARGORONTALO.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mulai mengimplementasikan sistem perpajakan terbaru yang dikenal sebagai Coretax System untuk mempermudah wajib pajak. Namun, dalam proses pelaporan SPT Tahunan, sejumlah wajib pajak masih sering menemukan status kurang bayar pada draf laporan mereka.
Fenomena munculnya status kurang bayar ini sebenarnya merupakan hal yang sangat lazim terjadi dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Hal ini biasanya dialami oleh masyarakat yang memiliki sumber penghasilan lebih dari satu pintu dalam kurun waktu satu tahun pajak.
Penyebab Utama Status Kurang Bayar dalam Pelaporan SPT
Melansir informasi dari portal resmi websitepajak.go.id pada Senin (30/3/2026), kondisi kurang bayar sering menimpa wajib pajak yang berstatus pegawai pada dua atau lebih pemberi kerja. Situasi ini muncul karena adanya mekanisme penghitungan pajak yang saling berdiri sendiri di tingkat perusahaan atau pemotong pajak.
"Hal seperti ini sering terjadi pada wajib pajak yang menjadi pegawai pada dua atau lebih pemberi kerja dalam satu tahun pajak," tulis keterangan resmi dalam artikel berjudul SPT Kurang Bayar Itu Wajar. Ketika data dari berbagai pemberi kerja tersebut digabungkan dalam SPT Tahunan, maka akumulasi penghasilan akan menyebabkan perhitungan pajak menjadi lebih besar.
Secara teknis, penyebab utama kurang bayar adalah penggunaan komponen Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dilakukan lebih dari satu kali. Setiap pemberi kerja secara otomatis akan memotong PTKP dari penghasilan bruto karyawan sebelum menghitung besaran PPh Pasal 21 yang harus disetorkan.
Padahal, sesuai dengan azas keadilan pajak, seorang wajib pajak hanya diperbolehkan menggunakan hak PTKP satu kali saja dalam satu tahun pajak. Akibatnya, saat laporan digabungkan di akhir tahun, terdapat selisih pajak yang belum terbayar karena adanya penggandaan pengurangan PTKP tersebut.
Kewajiban Pemberi Kerja dan Aturan PPh Pasal 21
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemberi kerja memang diwajibkan untuk memperhitungkan PTKP saat menghitung jumlah pajak penghasilan yang harus dipotong dari karyawannya. Langkah ini merupakan mandat dari peraturan pemotongan PPh Pasal 21 yang bertujuan agar beban pajak bulanan karyawan tidak terlalu tinggi.
Namun, ketika seorang individu memiliki pekerjaan sampingan atau pindah kerja di tengah tahun, pemberi kerja kedua tidak memiliki keterkaitan data dengan pemberi kerja pertama. Akibatnya, masing-masing pihak tetap memotong pajak seolah-olah wajib pajak tersebut hanya memiliki satu sumber penghasilan utama.
Wajib pajak harus memahami bahwa pelunasan atas kekurangan bayar ini adalah kewajiban mutlak yang harus dipenuhi sebelum batas waktu pelaporan berakhir. Jika kewajiban ini diabaikan, maka wajib pajak berisiko menghadapi konsekuensi hukum yang cukup serius sesuai regulasi yang berlaku.
Merujuk pada Pasal 7 dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), terdapat ancaman sanksi bagi pelanggar. Sanksi yang diberikan bisa berupa denda administrasi hingga hukuman pidana bagi mereka yang sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah terutang.
Langkah-Langkah Melunasi Pajak Kurang Bayar via e-Billing
Untuk membantu masyarakat, DJP melalui akun resminya @DitjenPajakRI telah membagikan panduan praktis untuk menyelesaikan masalah kurang bayar secara mandiri. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan login pada portal DJP atau sistem Coretax menggunakan data pribadi yang valid.
Setelah berhasil masuk ke dasbor utama, wajib pajak diminta untuk mengisi data pajak yang diperlukan dengan sangat teliti dan akurat. Informasi yang harus diinput mencakup jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, serta nominal uang yang sesuai dengan nilai kurang bayar di SPT.
Tahap selanjutnya adalah mengklik tombol bayar yang tersedia di halaman utama sistem untuk menuju ke menu pembuatan kode billing atau e-billing. Kode billing ini berfungsi sebagai identitas pembayaran unik yang akan digunakan untuk menyetorkan dana ke kas negara melalui berbagai kanal.
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui berbagai platform yang berafiliasi dengan bank persepsi, ATM, mobile banking, hingga marketplace populer. Kemudahan akses pembayaran ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melunasi kewajiban perpajakannya tepat waktu.
Verifikasi Pembayaran dan Finalisasi Laporan SPT
Setelah proses pembayaran dinyatakan berhasil, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Negara yang di dalamnya tercantum Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Kode NTPN ini sangat krusial karena merupakan bukti sah bahwa uang pajak telah diterima oleh kas negara dan siap diverifikasi sistem.
Langkah terakhir adalah memasukkan nomor NTPN tersebut ke dalam formulir e-filling pada kolom yang telah disediakan untuk melengkapi draf SPT Tahunan. Dengan menginput kode ini, status laporan wajib pajak yang semula 'Kurang Bayar' akan berubah menjadi 'Nihil' atau sudah terbayar lunas.
Setelah seluruh proses pengisian selesai, wajib pajak hanya perlu mengirimkan draf tersebut dan menunggu konfirmasi resmi dari sistem e-filling. Konfirmasi ini biasanya dikirimkan melalui surat elektronik (email) sebagai tanda bahwa pelaporan pajak tahunan telah diterima dengan baik oleh otoritas pajak.
Pemanfaatan sistem Coretax yang lebih terintegrasi diharapkan dapat meminimalisir kesalahan input data oleh wajib pajak di masa mendatang. Kepatuhan pajak yang baik bukan hanya soal menaati aturan, melainkan juga kontribusi nyata masyarakat dalam pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Mengapa SPT saya berstatus kurang bayar padahal saya sudah dipotong pajak oleh kantor?
Status kurang bayar biasanya terjadi jika Anda bekerja di lebih dari satu perusahaan dalam setahun. Hal ini disebabkan masing-masing perusahaan memberikan pengurang PTKP, padahal secara aturan PTKP hanya boleh dikurangkan satu kali dalam setahun pajak.
Apa itu kode billing dan bagaimana cara mendapatkannya?
Kode billing adalah kode identifikasi pembayaran pajak. Anda bisa mendapatkannya dengan login ke portal DJP Online atau Coretax, mengisi data jenis pajak dan nominal kurang bayar, lalu klik menu e-billing untuk men-generate kode tersebut.
Berapa lama batas waktu pelunasan SPT kurang bayar?
Pajak kurang bayar harus dilunasi sebelum laporan SPT Tahunan dikirimkan. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas akhir pelaporan dan pelunasan biasanya adalah tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Apakah saya bisa membayar pajak kurang bayar melalui aplikasi e-wallet?
Ya, saat ini pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal seperti mobile banking, ATM, kantor pos, hingga marketplace dan beberapa layanan dompet digital yang sudah bekerja sama dengan bank persepsi.
Apa sanksinya jika saya tidak membayar kekurangan pajak tersebut?
Berdasarkan UU KUP Pasal 7 dan Pasal 39, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga per bulan hingga sanksi pidana jika terbukti sengaja tidak menyetorkan pajak yang terutang.
Ditulis oleh: Sri Wahyuni

Posting Komentar