Ad

Aturan Baru SPMB 2026/2027: TKA Resmi Jadi Syarat Utama Masuk Sekolah

Masuk Sekolah Favorit Kini Tak Cukup Rapor, TKA Jadi Syarat Baru SPMB
Aturan Baru SPMB 2026/2027: TKA Resmi Jadi Syarat Utama Masuk Sekolah

RADARGORONTALO.COM - Seleksi masuk sekolah negeri untuk tahun ajaran 2026/2027 dipastikan akan berlangsung jauh lebih kompetitif bagi seluruh calon peserta didik baru di Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi menetapkan Tes Kompetensi Akademik (TKA) sebagai salah satu syarat utama dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Kebijakan strategis ini disampaikan secara langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto. Pengumuman tersebut disampaikan dalam agenda bertajuk "Menyambut SPMB TA 2026/2027" yang dilaksanakan pada Kamis, 7 Mei 2026.

Regulasi Nasional dan Landasan Hukum TKA

Penerapan TKA ini tidak bersifat sembarangan, melainkan telah memiliki payung hukum yang kuat sebagai acuan bagi seluruh daerah. Ketentuan ini tertuang secara rinci dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 serta petunjuk teknis terkait SPMB 2026/2027.

Gogot Suharwoto menegaskan bahwa meskipun TKA menjadi komponen krusial, nilai rapor siswa tetap diakui sebagai indikator penting dalam seleksi. Nilai rapor dari 12 semester untuk jenjang SD dan 6 semester untuk jenjang SMP akan tetap diakumulasikan untuk mengapresiasi rekam jejak prestasi siswa selama bersekolah.

Pihak kementerian menyerahkan kewenangan teknis pelaksanaan TKA kepada pemerintah daerah masing-masing agar sesuai dengan kebutuhan lokal. Namun, secara umum, kehadiran TKA dinilai dapat mengubah strategi belajar siswa serta pola pendampingan orang tua dalam mempersiapkan diri masuk ke sekolah unggulan.

Perubahan Sistem Seleksi di Jawa Timur

Dinas Pendidikan Jawa Timur menjadi salah satu wilayah yang secara proaktif menerapkan perubahan signifikan dalam proses penerimaan siswa baru tahun 2026. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menyatakan bahwa masyarakat perlu mencermati perubahan mendasar pada sistem seleksi tahun ini.

Salah satu poin perubahan yang paling mencolok adalah penghapusan bobot indeks sekolah pada seluruh jalur seleksi, baik itu jalur domisili maupun jalur prestasi akademik. Sebagai pengganti dari indeks tersebut, nilai TKA tingkat SMP/MTs kini digunakan sebagai komponen tambahan yang memiliki bobot penilaian nyata.

Regulasi Nasional dan Landasan Hukum TKA

Penggunaan TKA di Jawa Timur tidak terbatas pada satu jalur saja, melainkan diterapkan secara luas pada berbagai mekanisme seleksi. Beberapa jalur yang mewajibkan komponen TKA di antaranya adalah jalur domisili, jalur afirmasi, hingga jalur prestasi akademik.

Mekanisme Penilaian Jalur Prestasi Akademik

Pada jalur afirmasi nilai kemampuan akademik, pemerintah menetapkan kriteria ketat bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu yang ingin mendaftar. Jalur ini menargetkan calon murid yang memiliki total nilai kemampuan akademik minimal 85 untuk bisa bersaing.

Metode penghitungan nilai kemampuan akademik pada jalur ini menggunakan sistem pembobotan khusus untuk menciptakan objektivitas. Nilai tersebut dihitung dari akumulasi rata-rata nilai rapor dengan bobot 60 persen, ditambah dengan rata-rata nilai hasil TKA dengan bobot 40 persen.

Bagi lulusan tahun 2026, nilai tersebut didapatkan langsung dari gabungan nilai rapor dan TKA sesuai proporsi yang ditentukan. Sementara untuk lulusan sebelum 2026, penghitungan dilakukan dengan menggabungkan nilai rapor dan indeks sekolah asal, namun tetap mengacu pada peraturan daerah setempat.

Jalur SPMB yang Tidak Menggunakan TKA

Meski TKA menjadi syarat baru yang dominan, pemerintah tetap memberikan pengecualian pada beberapa jalur seleksi tertentu. Jalur prestasi hasil lomba serta jalur mutasi orang tua atau wali dinyatakan tidak menggunakan nilai TKA sebagai komponen penilaian utama.

Jika kuota pada jalur prestasi hasil lomba melebihi kapasitas, seleksi akan didasarkan pada hasil pembobotan prestasi siswa serta jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan. Hal ini memastikan bahwa siswa dengan bakat nonakademik tetap memiliki peluang yang adil untuk masuk ke sekolah negeri.

Untuk jalur mutasi orang tua atau wali, penentuan kelulusan akan mengutamakan jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan sebagai prioritas utama. Jika masih terdapat kesamaan jarak, panitia akan menggunakan kriteria usia yang lebih tua dan waktu pendaftaran sebagai penentu akhir.



Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah Tes Kompetensi Akademik (TKA) wajib untuk semua jalur SPMB 2026?

Tidak semua jalur mewajibkan TKA. Jalur seperti prestasi hasil lomba dan mutasi orang tua/wali tidak menggunakan TKA sebagai komponen seleksi.

Bagaimana cara menghitung nilai kemampuan akademik untuk jalur afirmasi di Jatim?

Nilai dihitung berdasarkan 60% rata-rata nilai rapor dan 40% rata-rata nilai hasil TKA.

Apakah nilai rapor masih berpengaruh dalam seleksi SPMB 2026/2027?

Ya, nilai rapor tetap menjadi komponen penting yang dihitung sebagai bagian dari penilaian, khususnya pada jalur prestasi.

Apa landasan hukum diterapkannya TKA dalam SPMB?

Penerapan TKA diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Aturan Baru SPMB 2026/2027: TKA Resmi Jadi Syarat Utama Masuk Sekolah
  • Aturan Baru SPMB 2026/2027: TKA Resmi Jadi Syarat Utama Masuk Sekolah
  • Aturan Baru SPMB 2026/2027: TKA Resmi Jadi Syarat Utama Masuk Sekolah
  • Aturan Baru SPMB 2026/2027: TKA Resmi Jadi Syarat Utama Masuk Sekolah
  • Aturan Baru SPMB 2026/2027: TKA Resmi Jadi Syarat Utama Masuk Sekolah
  • Aturan Baru SPMB 2026/2027: TKA Resmi Jadi Syarat Utama Masuk Sekolah

Posting Komentar