Ad

DPRD Gorontalo Utara Desak Pemda Percepat Penyelesaian Status Desa dalam Kawasan Hutan

DPRD minta pemda percepat penyelesaian status desa dalam kawasan hutan - ANTARA News Gorontalo
DPRD Gorontalo Utara Desak Pemda Percepat Penyelesaian Status Desa dalam Kawasan Hutan

RADARGORONTALO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, telah menyampaikan desakan kepada pemerintah daerah setempat untuk segera mempercepat proses penyelesaian status hukum desa-desa yang masih berada di dalam kawasan hutan. Langkah ini krusial demi memberikan kepastian hukum dan hak atas lahan bagi masyarakat yang terdampak.

Desakan ini diutarakan langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, Thamrin Yusuf, pada Rapat Paripurna ke-36 di Gorontalo, Senin. Agenda rapat paripurna tersebut adalah pembicaraan tingkat II yang diselenggarakan di ruang sidang kantor DPRD setempat.

Rapat yang dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan daerah ini menunjukkan urgensi dari pembahasan yang dilakukan. Selain Ketua DPRD Dedy Dunggio dan para wakil ketua, hadir pula Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu, Wakil Bupati Nurjana Hasan Yusuf, serta perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Rekomendasi Kunci Pansus RPJMD

Thamrin Yusuf, dalam penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus RPJMD, merinci beberapa rekomendasi strategis yang dihasilkan. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah percepatan penyelesaian status desa yang berstatus berada dalam kawasan hutan. Tujuannya adalah memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang adil terkait pemanfaatan dan kepemilikan lahan.

Rekomendasi lainnya mencakup optimalisasi program pembangunan transmigrasi yang akan dijalankan melalui kerja sama erat dengan kementerian terkait. Selain itu, penataan birokrasi yang efisien juga menjadi sorotan, dengan usulan untuk membentuk struktur pemerintahan yang ramping namun tetap kaya akan fungsi demi efektivitas pelayanan publik.

Penguatan kolaborasi lintas sektor juga menjadi bagian penting dari rekomendasi Pansus. Kolaborasi ini diarahkan untuk mendukung program nasional seperti Makanan Bergizi Gratis (MBG). Tak hanya itu, program daerah unggulan di sektor peternakan yang dikenal dengan sebutan G-2.10, sektor pertanian melalui 'Gerakan Mopomulo', dan program Keluarga Syurga Kasih Sayang juga diharapkan mendapatkan dukungan yang lebih kuat.

Thamrin Yusuf menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh anggota pansus, jajaran pemerintah daerah, serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dokumen RPJMD ini. Ia berharap agar langkah-langkah yang diambil dapat menjadi katalisator perubahan positif dan memberikan dampak nyata yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Gorontalo Utara.

Persetujuan Raperda RPJMD Menjadi Perda

Ketua DPRD Gorontalo Utara, Dedy Dunggio, secara resmi menyatakan persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029. Persetujuan ini menandai langkah maju dalam kerangka regulasi pembangunan daerah untuk periode lima tahun mendatang.

Rekomendasi Kunci Pansus RPJMD

Penyusunan dokumen RPJMD ini merupakan mandat konstitusional yang penting, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen ini telah melalui proses penyelarasan yang cermat dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Gorontalo Utara.

“RPJMD adalah dokumen kunci pembangunan lima tahun ke depan. Kita percepat penyusunannya agar tepat waktu, sehingga tidak ada konsekuensi berupa sanksi administrasi bagi pemerintah daerah dan DPRD,” tegas Dedy Dunggio. Kepatuhan terhadap jadwal penyusunan ini penting untuk menghindari potensi sanksi administratif.

Proses pembahasan Raperda RPJMD 2025-2029 ini berlangsung secara komprehensif. Mekanisme yang dilalui meliputi rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait, serta pelaksanaan studi komparatif ke pemerintah provinsi dan daerah lain. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan masukan dan referensi guna memperkuat substansi dokumen pembangunan daerah.

Dengan persetujuan ini, Raperda RPJMD Tahun 2025-2029 secara resmi telah beralih status menjadi produk hukum daerah, yaitu Peraturan Daerah (Perda). Ini merupakan landasan hukum yang akan memandu arah pembangunan Kabupaten Gorontalo Utara selama lima tahun ke depan, mencakup berbagai sektor strategis.

Implikasi Penyelesaian Status Desa

Isu penyelesaian status desa dalam kawasan hutan menjadi sorotan utama karena berdampak langsung pada hak-hak masyarakat. Ketiadaan kepastian hukum mengenai status lahan dapat menghambat potensi pengembangan ekonomi lokal, termasuk program pertanian, perkebunan, dan bahkan pembangunan infrastruktur desa.

Pemberian status yang jelas pada desa-desa ini akan membuka peluang bagi masyarakat untuk mengakses berbagai program pembangunan dan bantuan dari pemerintah. Hal ini juga akan mempermudah perencanaan tata ruang yang lebih terintegrasi antara kebutuhan pembangunan masyarakat dan pelestarian kawasan hutan.

Pemerintah daerah diharapkan dapat berkoordinasi secara intensif dengan kementerian terkait, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk memetakan dan menyelesaikan permasalahan ini. Proses ini memerlukan pendekatan yang hati-hati dan partisipatif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

DPRD Gorontalo Utara berkomitmen untuk terus mengawal dan mendukung setiap upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai rekomendasi yang telah disampaikan. Kolaborasi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Gorontalo Utara.

Sumber: ANTARA Gorontalo
Pewarta: Susanti Sako
Editor: Debby H. Mano
Copyright © ANTARA 2026

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • DPRD Gorontalo Utara Desak Pemda Percepat Penyelesaian Status Desa dalam Kawasan Hutan
  • DPRD Gorontalo Utara Desak Pemda Percepat Penyelesaian Status Desa dalam Kawasan Hutan
  • DPRD Gorontalo Utara Desak Pemda Percepat Penyelesaian Status Desa dalam Kawasan Hutan
  • DPRD Gorontalo Utara Desak Pemda Percepat Penyelesaian Status Desa dalam Kawasan Hutan
  • DPRD Gorontalo Utara Desak Pemda Percepat Penyelesaian Status Desa dalam Kawasan Hutan
  • DPRD Gorontalo Utara Desak Pemda Percepat Penyelesaian Status Desa dalam Kawasan Hutan

Posting Komentar