Ad

Gorontalo Darurat Bencana Ekologis: WALHI Soroti Kelalaian Pemerintah

Simpul WALHI Gorontalo: Gorontalo Darurat Bencana Ekologis | WALHI
Gorontalo Darurat Bencana Ekologis: WALHI Soroti Kelalaian Pemerintah

RADARGORONTALO.COM - GORONTALO - Provinsi Gorontalo tengah berduka atas rentetan bencana ekologis yang melanda beberapa wilayahnya. Banjir dan tanah longsor menerjang Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, serta Kabupaten Bone Bolango pada 7 Juli 2024, menyisakan duka mendalam dan kerugian materiel serta imateriel yang signifikan. Data per 12 Juli 2024 dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menunjukkan dampak dahsyat, dengan 36.100 jiwa terdampak banjir. Angka ini belum termasuk insiden longsor memilukan di wilayah pertambangan rakyat Suwawa Timur yang merenggut 27 nyawa, menyelamatkan 283 orang, namun menyisakan 15 orang yang belum ditemukan. Ironisnya, status tanggap darurat baru ditetapkan seminggu pasca-bencana melalui Surat Keputusan Gubernur No. 267/32/VII/2024 yang justru bertanggal mundur 10 Juli 2024, menunjukkan lambannya respons pemerintah terhadap krisis yang terjadi.

Simpul WALHI Gorontalo menyatakan dengan tegas bahwa bencana banjir, banjir bandang, dan tanah longsor di provinsi ini bukanlah kejadian yang pertama kali terjadi, melainkan sebuah siklus yang terus berulang setiap musim hujan dengan intensitas curah hujan tinggi. Hampir seluruh wilayah Gorontalo kerap dilanda musibah serupa, menunjukkan pola yang mengkhawatirkan. Pada tahun 2022, Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango dilanda banjir yang berdampak pada 3.409 orang. Bahkan, catatan lebih lama di tahun 2016 menyebutkan Kabupaten Gorontalo Utara, Boalemo, dan Bone Bolango terdampak lebih dari 15.000 orang, sebagaimana dilaporkan oleh Antara Gorontalo. Kondisi tahun ini dinilai sebagai bencana ekologis terparah dalam satu dekade terakhir, menuntut perhatian serius.

Respons Pemerintah yang Mengecewakan

Sikap pemerintah daerah dalam menghadapi bencana yang berulang ini dinilai sangat mengecewakan oleh WALHI. Alasan intensitas dan curah hujan selalu dijadikan kambing hitam tunggal untuk menjustifikasi terjadinya banjir dan longsor. Alih-alih mengambil langkah mitigasi dan adaptasi bencana yang komprehensif, Pemerintah Provinsi Gorontalo justru mengeluarkan Surat Imbauan No. 800/1832/PemKesra yang hanya mengimbau pelaksaaan Salat Tolak Bala. WALHI menegaskan bahwa kondisi cuaca ekstrem bukanlah satu-satunya penyebab, melainkan ada faktor lain yang krusial, yaitu alih fungsi lahan, serta pembangunan dan penataan ruang yang semrawut.

Bagi WALHI, menjadikan faktor alamiah sebagai satu-satunya penyebab bencana adalah sikap naif yang berupaya menormalisasi dampak buruk yang terjadi. Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan pemerintah, baik di tingkat daerah maupun nasional, untuk melakukan penanggulangan bencana secara menyeluruh. UU tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mencegah penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam untuk memulihkan diri, serta untuk merelokasi pemukiman di wilayah rawan bencana.

Akar Masalah: Deforestasi dan Tata Ruang yang Buruk

Kasus banjir dan banjir bandang di Gorontalo ini, menurut WALHI, menunjukkan minimnya perhatian pemerintah terhadap deforestasi yang masif akibat pembukaan lahan untuk pertanian monokultur jagung dan perkebunan sawit. Data dari Forest Watch Indonesia (FWI) pada periode 2017–2021 mencatat deforestasi seluas 33.492,76 hektare di Provinsi Gorontalo akibat konsesi perusahaan tambang dan perkebunan. Masalah tata ruang perkotaan yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan, seperti drainase yang tidak standar, pemukiman di area rawan bencana, serta hilangnya area tangkapan air akibat pembangunan, juga menjadi kontributor utama. Kondisi ini memperparah kerentanan wilayah terhadap bencana.

Lebih mengkhawatirkan lagi, pemerintah seolah menutup mata terhadap aktivitas ekstraktif PT Gorontalo Minerals yang mencakup kawasan hutan seluas 24.996 hektare, yang berpotensi menghancurkan ekosistem hutan dan mata pencaharian masyarakat. Insiden longsor yang menyebabkan banyaknya korban jiwa di Suwawa Timur merupakan akibat langsung dari aktivitas pertambangan rakyat yang telah merusak lingkungan sejak tahun 1992. Sejarah mencatat, dua tahun setelah pertambangan rakyat beroperasi pada 1994, longsor pertama terjadi, diikuti banjir dan lumpur hingga ke pemukiman warga. Bencana serupa terus berulang pada tahun 1994, 2002, 2020, dan memuncak pada kejadian tragis tahun ini.

Respons Pemerintah yang Mengecewakan

Dugaan Pembiaran Investasi Ekstraktif

WALHI menduga bahwa situasi ini terjadi karena adanya pembiaran sistematis terhadap investasi berbasis sumber daya alam. Konsesi perusahaan tambang dan perkebunan, serta aktivitas pertambangan rakyat yang ilegal, tidak ramah lingkungan, dan minim jaminan keselamatan kerja, dibiarkan berlangsung lama. Ironisnya, pertambangan rakyat ini juga dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mengakumulasi keuntungan pribadi. Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara turut memperlemah otoritas pemeriksaan dan penyelidikan praktik pertambangan rakyat, menyederhanakan perizinan, dan mengkonsentrasikan kekuasaan di pemerintah pusat, yang berujung pada hilangnya kewenangan pemerintah daerah. Pelemahan dan pembiaran dalam operasi ekstraktif ini secara sistemik mendorong laju kerusakan lingkungan, menciptakan bencana ekologis di Gorontalo.

Mendesak Tindakan Konkret Pemerintah

Menyikapi kondisi darurat bencana ekologis ini, Simpul WALHI Gorontalo mengajukan sejumlah tuntutan mendesak kepada pemerintah. Pertama, pemerintah diminta berhenti mengkambinghitamkan hujan sebagai satu-satunya penyebab banjir dan longsor. Kedua, tindakan mitigasi dan adaptasi bencana yang menyeluruh harus segera dilakukan untuk meminimalkan risiko dan dampak yang lebih luas. Ketiga, moratorium izin-izin perusahaan ekstraktif, baik pertambangan maupun perkebunan, yang merusak ekosistem hutan dan berkontribusi pada bencana ekologis harus segera diberlakukan.

Selanjutnya, WALHI menuntut dilakukannya peninjauan dan pencabutan izin tambang serta perkebunan yang merampas ruang dan lahan masyarakat. Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dan sumber daya alam yang dilakukan oleh perusahaan ekstraktif juga menjadi prioritas. Keempat, oknum-oknum yang memanfaatkan aktivitas pertambangan rakyat untuk keuntungan pribadi harus ditindak tegas. Kelima, kebijakan agropolitan berbasis jagung yang menyebabkan alih fungsi lahan besar-besaran dan degradasi lingkungan parah perlu direvisi. Terakhir, kajian ulang terhadap izin pinjam pakai kawasan hutan di Provinsi Gorontalo harus segera dilakukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi masyarakat dan lingkungan dari ancaman bencana. Mengatasi akar masalah, bukan hanya gejala, adalah kunci untuk mencegah tragedi serupa di masa depan. Penegakan hukum yang tegas dan kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan menjadi harga mati demi Gorontalo yang lebih aman dan lestari.

Penulis: [Nama Penulis/Institusi]
Tanggal Publikasi: 14 Juli 2024


Referensi:
[1] Bachriadi, D., T. Abbas. (2023). “Political-economy of Mercury Free: A Perspective from ASGM Practices” (paper presented in the 2023 NERPS Conference, Asian Institute of Technology (AIT), Bangkok, 28 February – 3 March 2023).

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Gorontalo Darurat Bencana Ekologis: WALHI Soroti Kelalaian Pemerintah
  • Gorontalo Darurat Bencana Ekologis: WALHI Soroti Kelalaian Pemerintah
  • Gorontalo Darurat Bencana Ekologis: WALHI Soroti Kelalaian Pemerintah
  • Gorontalo Darurat Bencana Ekologis: WALHI Soroti Kelalaian Pemerintah
  • Gorontalo Darurat Bencana Ekologis: WALHI Soroti Kelalaian Pemerintah
  • Gorontalo Darurat Bencana Ekologis: WALHI Soroti Kelalaian Pemerintah

Posting Komentar