Ad

Indonesia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Roblox & TikTok Mulai 28 Maret 2026

Mulai 28 Maret 2026, Anak Berumur di Bawah 16 Tahun Tak Bisa Punya Akun Roblox dan Tiktok - Tribunbanyumas.com
Indonesia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Roblox & TikTok Mulai 28 Maret 2026

RADARGORONTALO.COM - JAKARTA, Indonesia - Mulai 28 Maret 2026, anak-anak di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun tidak akan lagi dapat membuat akun di delapan platform media sosial populer, termasuk raksasa game virtual Roblox dan platform berbagi video TikTok. Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang diterbitkan pada Jumat, 6 Maret 2026.

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak dalam menghadapi berbagai risiko yang mengintai di dunia maya. Langkah ini dianggap krusial untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda.

Latar Belakang Regulasi Perlindungan Anak Digital

Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). PP Tunas yang telah ada sebelumnya menjadi landasan hukum yang kuat bagi Kementerian Komunikasi dan Digital untuk merumuskan kebijakan yang lebih spesifik.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa penerbitan peraturan ini adalah manifestasi nyata dari komitmen negara untuk memastikan keamanan anak-anak di ranah digital. Beliau menekankan bahwa pemerintah hadir untuk mendukung orang tua dalam mengawal tumbuh kembang anak di era digital yang semakin kompleks.

Daftar Platform yang Terdampak Pembatasan

Sebanyak delapan platform media sosial yang memiliki basis pengguna besar di kalangan anak-anak dan remaja Indonesia akan dikenakan pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Platform-platform tersebut meliputi:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X (sebelumnya Twitter)
  • Bigo Live
  • Roblox

Pembatasan ini mencakup kemampuan untuk membuat akun baru, yang secara efektif akan membatasi partisipasi anak-anak di bawah usia tersebut di platform-platform ini.

Mengapa Anak di Bawah 16 Tahun Menjadi Fokus?

Pemerintah mengidentifikasi bahwa anak-anak dalam rentang usia ini sangat rentan terhadap berbagai ancaman digital. Keingintahuan yang tinggi, ditambah dengan pemahaman yang belum matang mengenai risiko, membuat mereka menjadi target empuk bagi konten negatif dan aktivitas berbahaya di internet.

Menteri Meutya Hafid membeberkan bahwa anak-anak Indonesia saat ini dihadapkan pada ancaman yang semakin nyata dan beragam di dunia maya. Ancaman-ancaman ini tidak hanya terbatas pada paparan konten yang tidak pantas, tetapi juga mencakup masalah yang lebih serius.

Ancaman Nyata di Ruang Digital

Paparan terhadap konten pornografi merupakan salah satu kekhawatiran utama yang mendorong lahirnya regulasi ini. Konten semacam ini dapat berdampak negatif pada perkembangan psikologis dan moral anak.

Selain itu, perundungan siber atau cyberbullying menjadi ancaman serius yang dapat menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Kejahatan siber seperti penipuan online juga semakin marak dan seringkali menargetkan individu yang kurang waspada, termasuk anak-anak.

Latar Belakang Regulasi Perlindungan Anak Digital

Masalah adiksi atau kecanduan terhadap penggunaan media sosial menjadi sorotan utama. Interaksi yang terus-menerus dan stimulasi yang diberikan oleh algoritma platform dapat menyebabkan ketergantungan yang mengganggu aktivitas belajar dan sosial anak.

Posisi Indonesia sebagai Pelopor Non-Barat

Penerbitan peraturan ini oleh Indonesia mencatatkan sejarah baru dalam upaya perlindungan anak di ranah digital. Meutya Hafid mengklaim bahwa kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama di dunia yang mengambil sikap tegas dan komprehensif dalam melindungi warganya dari risiko di ruang digital.

Langkah ini menunjukkan keberanian Indonesia dalam menetapkan standar perlindungan yang mungkin belum diadopsi oleh negara-negara lain di kawasan yang sama, mencerminkan prioritas tinggi pada kesejahteraan anak.

Potensi Tantangan Implementasi

Pemerintah tidak menutup mata terhadap potensi ketidaknyamanan yang mungkin timbul selama masa transisi implementasi aturan ini. Pembatasan akses ini diprediksi akan menimbulkan keluhan dari anak-anak yang kehilangan akses ke akun dan komunitas online mereka.

Orang tua juga mungkin menghadapi kebingungan atau kesulitan dalam mengelola protes dari anak-anak mereka. Diperlukan edukasi dan sosialisasi yang masif agar seluruh lapisan masyarakat memahami tujuan dan manfaat dari peraturan ini.

Dukungan untuk Orang Tua dalam Era Digital

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan kembali, "Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma." Pernyataan ini menyoroti peran pemerintah sebagai mitra bagi orang tua dalam melindungi anak dari dampak negatif teknologi digital.

Diharapkan dengan adanya regulasi ini, orang tua akan memiliki dukungan yang lebih kuat dan panduan yang jelas dalam mendampingi anak-anak mereka menjelajahi dunia digital secara aman dan bertanggung jawab.

Apa Selanjutnya?

Detail teknis mengenai mekanisme verifikasi usia dan implementasi pembatasan akses ini diperkirakan akan dirilis lebih lanjut oleh Kementerian Komunikasi dan Digital dalam waktu dekat. Masyarakat, khususnya orang tua dan penyedia platform, diharapkan untuk mempersiapkan diri menyambut perubahan kebijakan ini demi terciptanya ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.

Berita ini juga menyoroti pentingnya literasi digital bagi seluruh kalangan, serta perlunya kolaborasi antara pemerintah, keluarga, dan industri teknologi untuk menciptakan lingkungan digital yang positif.

Sumber: Tribunbanyumas.com



Pertanyaan Umum (FAQ)

Kapan anak di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun di Roblox dan TikTok di Indonesia?

Anak-anak di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun di delapan platform media sosial, termasuk Roblox dan TikTok, mulai tanggal 28 Maret 2026.

Apa dasar hukum pelarangan ini?

Pelarangan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Mengapa pemerintah memberlakukan larangan ini?

Pemerintah memberlakukan larangan ini sebagai bentuk perlindungan anak dari ancaman di dunia maya, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, dan masalah adiksi atau kecanduan terhadap media sosial.

Platform media sosial apa saja yang termasuk dalam daftar pembatasan?

Delapan platform yang termasuk dalam daftar pembatasan adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, dan Roblox.

Siapa yang mengklaim Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang mengambil sikap tegas di ruang digital terkait pelarangan ini?

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang mengklaim kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama di dunia yang mengambil sikap tegas di ruang digital.

Apa potensi tantangan yang mungkin dihadapi saat implementasi aturan ini?

Pemerintah memprediksi akan ada potensi ketidaknyamanan, keluhan dari anak-anak yang kehilangan akses akun, dan kebingungan dari orang tua dalam menghadapi protes anak-anak mereka.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Indonesia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Roblox & TikTok Mulai 28 Maret 2026
  • Indonesia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Roblox & TikTok Mulai 28 Maret 2026
  • Indonesia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Roblox & TikTok Mulai 28 Maret 2026
  • Indonesia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Roblox & TikTok Mulai 28 Maret 2026
  • Indonesia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Roblox & TikTok Mulai 28 Maret 2026
  • Indonesia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Roblox & TikTok Mulai 28 Maret 2026

Posting Komentar