Kebun Energi Gorontalo Utara: Polemik Deforestasi dan Hak Warga
RADARGORONTALO.COM - Konflik agraria dan deforestasi kembali mencuat di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, terkait pengembangan Hutan Tanaman Energi (HTE) oleh PT Gema Nusantara Jaya (GNJ) dan PT Gorontalo Cipta Lestari (GCL). Kasus Marten Laita, seorang petani di Desa Bubode, Kecamatan Tomilito, menjadi potret pilu dampak ekstensifikasi lahan bagi masyarakat lokal. Pada tahun 2012, Marten dan lima warga lainnya dikriminalisasi oleh PT GNJ atas tuduhan perusakan tanaman industri. Empat dari mereka bahkan dituntut tujuh tahun penjara, meskipun akhirnya divonis bebas setelah melalui proses persidangan yang panjang.
Kejadian ini meninggalkan luka mendalam bagi Marten. Setelah bebas dari tahanan kejaksaan dan Lapas Kelas IIA Gorontalo, ia tidak diizinkan kembali menggarap lahan seluas delapan hektare miliknya. Pemerintah desa beralasan lahan tersebut masih masuk dalam konsesi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) PT GNJ. Kini, Marten terpaksa bertahan hidup dengan memanfaatkan sisa lahan yang ada untuk berkebun, namun sertifikat atas namanya tidak dapat diterbitkan karena status lahan yang masih disengketakan.
Konflik Lahan yang Berakar dari Minimnya Sosialisasi
Marten Laita mengungkapkan bahwa lahan seluas delapan hektare di Desa Bubode, yang ia tanami cabai rawit dan komoditas lainnya, secara sepihak digarap dan ditanami jabon dan sengon oleh PT GNJ tanpa sepengetahuannya. Ia menyesalkan kejadian tersebut terjadi saat ia tidak berada di lokasi, padahal ia telah menolak tawaran bekerja di perusahaan demi mempertahankan lahan yang menjadi sumber penghidupan keluarganya.
Senada dengan Marten, Niko Abdullah, warga Desa Bubode lainnya, menyatakan penolakan masyarakat bermula dari absennya sosialisasi dari pihak perusahaan sebelum mengambil alih lahan hak mereka. Ia menuturkan bahwa pada tahun 2010, masyarakat sempat menolak karena tidak mendapatkan informasi yang memadai.
Niko Abdullah telah menempuh berbagai upaya untuk memperjuangkan hak masyarakat, mulai dari berkonsultasi dengan pemerintah desa, wakil rakyat, hingga tingkat provinsi. Ia mencatat telah melakukan unjuk rasa sebanyak 23 kali di Kantor Bupati dan DPRD Gorontalo Utara, serta empat kali di Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Gorontalo, namun belum membuahkan hasil yang signifikan. Keluhannya berkisar pada permasalahan yang terjadi di Desa Bubode.
Dampak Ekologis dan Sosial terhadap Ketahanan Pangan
Sebelum kehadiran perusahaan HTI, Desa Bubode dikenal sebagai lumbung pangan yang mampu menghasilkan berbagai komoditas pertanian seperti beras, jagung, dan cabai, serta menjadi penopang sektor pertanian di Kabupaten Gorontalo Utara. Namun, kini produktivitas pertanian di wilayah tersebut menurun drastis.
Pengerukan tanah dan penumpukan sedimentasi oleh perusahaan, termasuk di saluran irigasi dan bendungan, telah mengoptimalkan aliran air persawahan. Niko Abdullah mengeluhkan penurunan hasil panen yang signifikan, di mana lahan seluas dua hektare yang sebelumnya bisa menghasilkan seratus karung, kini merosot drastis dengan biaya produksi yang kian membengkak, mencapai sekitar Rp10 juta.
Situasi ini diperparah dengan konflik yang terjadi. Meskipun ada kesepakatan untuk menghentikan aktivitas warga di lahan, perusahaan justru terus melanjutkan penanaman, memicu gesekan yang berujung pada pencabutan tanaman oleh masyarakat. Hal ini semakin mempertegas ketegangan antara hak masyarakat adat dan operasional perusahaan HTE.
PT GNJ dan PT GCL: Pemegang Izin Hutan Tanaman Energi
Di Gorontalo, dua unit pengelolaan hutan tanaman industri yang beroperasi adalah PT Gema Nusantara Jaya (GNJ) dan PT Gorontalo Cipta Lestari (GCL), keduanya merupakan bagian dari Katingan Timber Group. Kedua perusahaan ini memegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Hasil Hutan-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) sejak 2011, yang kemudian bertransformasi menjadi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
PT GNJ mendapatkan PBPH dengan Nomor 1109/MENLHK/SETJEN/HPL.0/11/2021 seluas 27.976,78 hektare, sementara PT GCL memiliki PBPH Nomor 1110/Menlhk/Setjen/HPL.0/11/2021 seluas 46.170 hektare. Perusahaan-perusahaan ini kini fokus pada bidang Hutan Tanaman Energi (HTE), yang bertujuan mendukung proyek transisi energi Indonesia melalui produksi wood pellet sebagai bahan baku campuran batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap Biomassa (PLTBm) atau co-firing biomassa.
Wood pellet hasil produksi kemudian diolah lebih lanjut di industri kayu primer, PT Gorontalo Panel Lestari. Perkembangan ini sejalan dengan target pemerintah untuk meningkatkan bauran energi terbarukan.
Deforestasi dan Indikasi Keterkaitan dengan Kelompok Bisnis Besar
Di balik prospek transisi energi, Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat angka deforestasi yang mengkhawatirkan di Provinsi Gorontalo. Antara tahun 2017-2021, terjadi deforestasi seluas 33.492 hektare, menyisakan 696.631 hektare hutan alam. Secara spesifik, wilayah konsesi PT GNJ mengalami laju deforestasi 3.418,77 hektare dari tutupan hutan seluas 22.052,10 hektare (2017-2023), sementara PT GCL mencatat deforestasi 2.164,43 hektare dari tutupan hutan 16.587,84 hektare.
Berdasarkan riset Trend Asia berjudul “Penangguk Cuan Transisi Energi”, terungkap dugaan penerima manfaat dari PT GNJ adalah Jacqueline Sitorus dan Andy Indigo. Keduanya memiliki hubungan keluarga dengan Wilmar Group; Jacqueline Sitorus adalah putri dari Martua Sitorus, pendiri Wilmar International, dan Andy Indigo adalah keponakan Ganda Sitorus, yang juga menjabat sebagai Direktur di PT Wahana Indigo, salah satu pemegang saham PT Gama Energi Negeri yang berkolaborasi dengan PT Pembangkit Jawa Bali Investasi untuk mengelola PLTU Sumatera Utara-2.
Tanggapan Perusahaan dan Upaya Kemitraan
Dani Gumilar, Manager Operasional PT GNJ, menyatakan bahwa perusahaannya bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan hutan seluas 24.000 hektare sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri. Dari luas tersebut, baru sekitar 6.000 hektare yang telah ditanami, dengan pembagian zona termasuk kawasan konservasi dan area multi-usaha kehutanan. Ia mengklaim bahwa sebagian besar areal tidak ditebang untuk menjaga keseimbangan karbon.
GNJ mengklaim telah memperoleh sertifikat Forest Stewardship Council (FSC) dan berkomitmen tidak membuka area hutan alam baru, dengan fokus pada pengembangan hutan tanaman industri untuk pertukangan dan produksi wood pellet. Mereka memanfaatkan hasil tanaman seperti jabon dan sengon, serta menyatakan tidak mengizinkan pembukaan lahan baru dan hanya melakukan penebangan sesuai rencana kerja tahunan yang disetujui.
Terkait klaim lahan masyarakat, Dani Gumilar menyebutkan upaya pola kemitraan, seperti bantuan penanaman jagung dan tanaman musiman lainnya, serta pembayaran pekerjaan pemeliharaan. Ia juga mengklaim bahwa sebagian karyawan GNJ berasal dari Desa Bubode dan perusahaan berkontribusi membangun akses jalan yang memudahkan masyarakat mengangkut hasil pertanian mereka.
Liputan ini didukung dan didanai oleh Forest Watch Indonesia (FWI) melalui Fellowship Journalist Program: Transisi Energi Watch.
Tanya Jawab Seputar Kebun Energi dan Polemik Deforestasi di Gorontalo Utara
Apa yang dimaksud dengan Hutan Tanaman Energi (HTE)?
Hutan Tanaman Energi (HTE) adalah hutan yang ditanami dengan spesies pohon tertentu yang memiliki potensi energi, seperti menghasilkan biomassa untuk bahan bakar. Pengembangan HTE ini seringkali dikaitkan dengan proyek transisi energi dan produksi bahan bakar terbarukan seperti wood pellet.
Bagaimana deforestasi terjadi di Gorontalo Utara terkait dengan HTE?
Deforestasi dapat terjadi ketika pembukaan area untuk HTE menggantikan hutan alam. Dalam kasus Gorontalo Utara, Forest Watch Indonesia mencatat laju deforestasi yang signifikan di wilayah konsesi PT GNJ dan PT GCL, yang diduga terkait dengan perluasan lahan untuk tanaman energi.
Mengapa masyarakat lokal seperti Marten Laita merasa dirugikan oleh perusahaan HTE?
Masyarakat lokal merasa dirugikan karena lahan pertanian mereka diklaim sebagai bagian dari konsesi perusahaan, seringkali tanpa sosialisasi yang memadai. Hal ini menyebabkan konflik agraria, kriminalisasi warga, dan hilangnya akses terhadap sumber penghidupan tradisional mereka, seperti yang dialami Marten Laita.
Apa peran Forest Watch Indonesia (FWI) dalam isu ini?
Forest Watch Indonesia (FWI) berperan sebagai organisasi yang memantau dan mengadvokasi isu-isu kehutanan dan lingkungan. FWI melakukan riset, mencatat data deforestasi, dan mengungkap dugaan praktik bisnis yang merugikan lingkungan serta masyarakat lokal, serta mendukung jurnalis dalam meliput isu-isu tersebut.
Bagaimana dampak lingkungan dari pengembangan HTE di Gorontalo Utara?
Dampak lingkungan yang dilaporkan meliputi penurunan produktivitas lahan pertanian akibat pengerukan tanah dan sedimentasi pada saluran irigasi. Selain itu, konversi hutan alam menjadi tanaman industri berpotensi mengurangi keanekaragaman hayati dan kapasitas penyerapan karbon.

Posting Komentar